Rabu, 17 Agustus 2016





A.       KONSEP DASAR PANCASILA
1.        PENGERTIAN PANCASILA SECARA ETIMOLOGIS (asal-usul kata)
a.    Pengertian Pancasila secara etimologis (asal-usul kata)
Istilah “Pancasila” dikenal pada zamam Majapahit abad XIV, yaitu terdapat dalam  buku  Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan Buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.
Kata “Pancasila” berasal dari Bahasa Sanskerta, yaitu dari kata Panca (Lima) dan Sila (sendi, asas, dasar), yang berbarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama), yaitu :
*    Dilarang melakukan kekerasan,
*    Dilarang mencuri,
*    Dilarang berjiwa dengki,
*    Dilarang berbohong,
*    Dilarang mabuk/minuman keras
Dalam kehidupan kenegaraan Indonesia, istilah “Pancasila dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada pidatonya dalam sidang BPUPKI ke-1 tanggal 1 Juni 1945, atas ajuan seseorang. Beliau mengusulkan yang dijadikan dasar atau fondasi berdirinya negara Indonesia itu  bernama Pancasila.

2.        PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA RI
a.    Pembentukan BPUPKI
Jepang mulai menguasai Indonesia setelah Belanda menyerah kepada Jepang tanggal 8 Maret 1942 di Kalijati, Subang Jawa Barat. Untuk menarik simpatik rakyat Indonesia, Jepang mendengungkan semboyan “Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia”. Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia yang menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia.
Pada bulan September 1944, Perdana Menteri Jepang, Koiso, dalam sidang parlemen mengatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Tindak lanjut dari janji tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI). BPUPKI beranggotakan 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu : Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung “Chuo Sangi In”, dan kini disebut Gedung Pancasila.
b.   Sidang Pertama BPUPKI
Sidang resmi pertama tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Ketua BPUPKI dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama BPUPKI, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka maka diperlukan suatu dasar negara Indonesia merdeka. Seperti disampaikan oleh Ir Soekarno pada awal pidato tanggal 1 Juni 1945.
Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI ini, maka beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan dasar negara yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Gagasan yang disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Pandangan yang disampaikan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri. Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam Sidang Pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945) , Mr. Soepomo (31 Mei 1945), dan Ir. Soekarno(1 Juni 1945).
Hasil dari sidang BPUPKI tersebut, diantaranya adalah :
1)        Tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengemukakan pemikirannya dengan berpidato tentang   dasar negara di hadapan sidang BPUPKI yang berisikan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka  yaitu :
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan rakyat
Mr. Muh. Yamin juga menyampaikan usul tertulis tentang rancangan UUD 1945 Republik Indonesia di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara, yaitu :
1.        Ketuhanan Yang Maha Esa
2.        Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.        Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaklsanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2)        Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI dengan mengusulkan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk, rumusannya adalah :
1.        Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.        Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.        Mufakat atau Demokrasi
4.        Kesejahteraan Sosial
5.        Ketuhanan yang berkebudayaan
Dalam sidang itu Ir. Soekarno menyampaikan bahwa nama dari lima dasar negara Indonesia tersebut  dinamakan Panca Dharma. Kemudian, atas saran seorang ahli bahasa, Ir. Soekarno mengubahnya menjadi Pancasila. Menurut Ir. Soekarno, kelima sila tersebut dapat diperas lagi menjadi “Tri Sila” yang rumusannya :
1.        Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme”
2.        Sosio Demokrasi yaitu “ Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat”
3.        Ketuhanan Yang Maha Esa
Selanjutnya menurut beliau juga menyatakan bahwa Trisila tersebut masih diperas lagi menjadi “Eka Sila”, yang intinya adalah “gotong royong”.
Nama “Pancasila” tersebut diterima secara bulat oleh sidang BPUPKI.  Berdasar pada peristiwa tersebut ada yang berpendapat bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah sebagai “Hari Lahirnya Pancasila”.
Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya (10 s.d 17 Juli 1945). Panitia Kecil yang resmi ini beranggotakan delapan orang (Panitia Delapan) di bawah pimpinan Soekarno. Terdiri dari 6 orang wakil golongan kebangsaan dan 2 orang wakil golongan Islam. Panitia Delapan ini terdiri Soekarno, M. Hatta, M. Yamin, A. Maramis,
M. Sutardjo Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata (golongan kebangsaan), Ki Bagoes Hadikoesoemo dan K.H. Wachid Hasjim (golongan Islam). Panitia Kecil ini mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul menyangkut beberapa masalah yaitu Indonesia merdeka selekas-selekasnya, Dasar (Negara), Bentuk Negara Uni atau Federasi, Daerah Negara Indonesia, Badan Perwakilan Rakyat, Badan Penasihat, Bentuk Negara dan Kepala Negara, Soal Pembelaan, dan Soal Keuangan.
Di akhir pertemuan tersebut, Soekarno juga mengambil inisiatif membentuk Panitia Kecil beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebagai “Panitia Sembilan”. Panitia Sembilan ini terdiri dari Soekarno (ketua), Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Soebardjo (golongan kebangsaan), K.H. Wachid Hasjim, K.H. Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam).
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antarpeserta rapat tentang rumusan dasar negara. Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep rancangan Pembukaan ini disetujui pada 22 Juni 1945. Oleh Soekarno rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar ini diberi nama “Mukaddimah”, oleh M. Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.
c.    Sidang II BPUPKI
Naskah mukadimah yang ditandatangani oleh 9 (sembilan) orang anggota Panitia Sembilan, yang dikenal Piagam Jakarta atau Jakarta Charter selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945.
Sidang kedua BPUPKI tanggal 10 - 17 Juli 1945, membahas rancangan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi, keuangan, pendidikan dan pengajaran.
dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua BPUPKI menyerukan agar para anggota secara merdeka melahirkan pendapatnya dan pandangannya untuk membahas penyusunan Rancangan UUD. Panitia Perancang UUD diketuai oleh Mr. Soepomo.
Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah hukum dasar disepakati oleh BPUPKI. Rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam mukadimah hukum dasar pada Piagam Jakarta  yang disepakati tersebut, memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Dasar negara yang termuat dalam Piagam Jakarta, sebagai berikut :
1.    Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya,
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.    Persatuan Indonesia,
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
d.      Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. PPKI yang dibentuk oleh Jepang kemudian ditambah anggotanya menjadi 27 orang. Perubahan keanggotaan PPKI memiliki nilai strategis karena PPKI murni dibentuk bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kesan bahwa PPKI bentukan Jepang hilang.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut :
a.      Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
b.      Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
c.       I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
d.      Latu Harhary, wakil dari Maluku
 Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara sampai sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad  bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil Pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi.
Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang. Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan 3 (tiga) hal:
1.      Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir Soekarno dan Moh Hatta.
3.      Membentuk sebuah Komite Nasional, untuk membantu Presiden.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dalam Pembukaan Alinea IV mencantumkan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara. Perubahan penting dalam sidang ini yaitu perubahan rumusan dasar negara yang telah disepakati dalam Piagam Jakarta.yaitu tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
 


Rumusan sila-sila Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI dapat dilihat selengkapnya dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan sila-sila Pancasila tersebut adalah :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 




1.        KEDUDUKAN PANCASILA DI NEGARA INDONESIA
a.    Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi berasal dari kata Idea (ide atau gagasan), dan logos (pengetahuan). Secara sederhana ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan atau gagasan yang mampu menunjukkan jalan masa depan yang benar. Berisi prinsip, cara, arah dan tujuan hidup yang benar
Terdapat beberapa pendapat para pakar yang memberikan definisi ideologi, diantaranya :
1)   Soerjanto Poespowardojo : ideologi merupakan konsep pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya
2)   Mubyarto : ideologi adalah sejumlah doktrin kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa.
3)   Padmo Wahjono ; ideologi merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar sebagai suatu kelanjutan atau konsekuensi logis daripada pandangan hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisir di dalam kehidupan berkelompok.
4)   Franz Magnis Suseno : dalam arti luas ideologi sebagai segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang dijunjung tinggi  sebagai pedoman normatif, sedangkan dalam arti sempit ideologi adalah gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak  bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.
5)   M. Sastrapratedja : ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur, sehingga ideologi memuat tiga unsur yaitu adanya suatu penafsiran atau pemahaman, adanya seperangkat nilai atau preskripsi moral serta adanya suatu orientasi pada tindakan.
6)   Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila : ideologi merupakan cabang falsafat yang mendasari  ilmu-ilmu seperti sosiologi, etika dan politik
7)   Kamus Besar Bahasa Indonesia : ideologi diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup; cara berfikir seseorang atau golongan.

Sebagai ideologi Negara, Pancasila merupakan gagasan-gagasan atau ide-ide yang dijadikan sebagai pedoman atau arah dalam mencapai cita-cita bangsa.
Setiap bangsa memiliki ideologi masing-masing yang berbeda-beda sesuai nilai-nilai yang ada dalam kehidupan bangsa, maka dari itu Pancasila sebagai ideologi Negara merupakan ciri khas atau identitas bangsa Indonesia yang perlu dipertahankan dan terus dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan arah dan tujuan yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku  bangsa Indonesia.
Jika Pancasila tidak diwujudkan atau diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh bangsa Indonesia, maka bangsa Indonesia akan kehilangan jati dirinya.
b.   Pancasila sebagai Dasar Negara RI ( staats fundamental norm )
Ibarat dalam membangun rumah, dasar atau fondasi adalah tempat dinding-dinding, tiang-tiang, jendela , pintu genting dan lain-lain seisi rumah berpijak. Semua bertumpu pada dasar rumah. Bagaimana bentuk rumah, sangat tergantung pada bagaimana bentuk fondasi rumahnya.
Dasar negara merupakan asas, fondasi semua praktek kehidupan bernegara dibangun. Hukum dan penyelenggaraan bernegara harus bertumpu dan berpijak pada apa yang menjadi dasar dibentuknya negara tersebut. Jika tidak, maka kehidupan kenegaraan akan runtuh atau terlepas dari apa yang menjadi dasar saat pertama kali negara tersebut dibentuk.
Dalam pembukaan alinea ke-4  memuat Dasar Negara Pancasila yang berbunyi maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indone­sia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “
Sehingga Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila itu merupakan landasan bagi penyelenggaraan negara dan pelaksanaan sistem pemerintahan yang  memiliki kedudukan tertinggi dan sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam ketatanegaraan di Indonesia, konsekwensinya segala peraturan yang ada harus berdasar dan bersumberkan Pancasila.
Pancasila sebagai dasar hukum dari negara harus menjiwai seluruh peraturan perundangan di Indonesia yang berarti bahwa Pancasila merupakan dasar untuk mengatur penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. Karena Pancasila memiliki kedudukan yang paling tinggi dan menjadi sumber dari segala sumber hokum maka Pancasila sebagai dasar Negara dapat disebut juga sebagai ideologi negara ( staats idée ) atau falsafah Negara ( philosophische grondslag ) Negara.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa dasar negara merupakan landasan atau fondasi bagi praktek penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.
Dasar penetapan dan Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan telah dimuat dalam :
Ø Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ø Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Ø Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.  
Menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan bahwa “diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.
Dengan demikian, fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara, Pancasila tidak bisa dirubah selama bangunan negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu berdiri.
c.    Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pandangan hidup adalah wawasan, pemahaman, prinsip,  pedoman, petunjuk hidup sehari-hari masyarakat Indonesia baik dalam bersikap maupun dalam berperilaku. Sebagai pandangan hidup, maka Pancasila :
-       Dijadikan prinsip, arah, cara pandang hidup dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan bangsa Indonesia .
-       Menjadi pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup (Way of Life) bangsa Indonesia .
-       Menjadi asas yang menjawab berbagai pertanyaan tentang hidup dan kehidupan yang dicita-citakan atau yang dianggap baik oleh bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai pandangan hidup atau  pedoman hidup (Weltanschauung), way of life yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia sehingga dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat Indonesia yang berBhineka Tunggal Ika sebagai asas pemersatu bangsa yang mengakui keanekaragaman. Dengan pandangan hidup yang diyakininya, maka Bangsa Indonesia akan mampu memandang dan  memecahkan masalah yang dihadapinya secara tepat karena memiliki pegangan dan pedoman dalam memecahkan berbagai masalah politik, sosial, ekonomi, hukum, hankam serta persoalan lainnya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa ini merupakan pedoman dan petunjuk hidup dalam berpikir dan berprilaku bagi masyarakat dan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari

2.        LATAR BELAKANG PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
a.    Secara langsung
1)   Asal mula bahan (kausa materialis) : Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri berupa kepribadian bangsa, nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
2)   Asal mula bentuk (kausa formalis) : bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat  dalam Pembukaan UUD 1945 .
3)   Asal Mula Karya (kausa efisien) : asal mula Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang telah dirumuskan dalam sidang BPUPKI dan Panitia sembilan yang kemudian  disahkan  oleh PPKI sebagai pembentuk negara.
4)   Asal Mula Tujuan (kausa finalis) : Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri negara dengan tujuan untuk dijadikan sebagai dasar negara.
b. Secara tidak langsung
     Asal mula Pancasila secara tidak langsung adalah bahwa nilai-nilai Pancasila terdapat pada kepribadian bangsa dan ideologi bangsa dalam kehidupan sehari-hari, yaitu nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial.








3.        KEUNGGULAN IDEOLOGI PANCASILA DIBANDING DENGAN IDEOLOGI LAIN
a.    Jenis-jenis Ideologi Negara Besar di Dunia
1)      Kapitalisme
Kapitalisme secara etimologis merujuk pada “capital” atau “capitale” yang akar katanya berasal dari bahasa Latin “caput” yang berarti kepala. Istilah ini muncul pertama kali pada abad ke-12 dan ke-13 yang artinya dana, persediaan barang, sejumlah uang dan bunga uang pinjaman. Kapitalisme merupakan sebuah sistem yang mulai terinstitusi di Eropa seperti di Inggris dan Perancis pada masa abad ke-16 sampai abad ke-19, yaitu di masa perkembangan perbankan komersial Eropa di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi terutama barang modal seperti tanah dan tenaga manusia. Hal ini dilakukan pada sebuah pasar bebas di mana harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran demi menghasilkan keuntungan yang statusnya dilindungi oleh negara melalui hak pemilikan. Tunduk kepada hukum negara atau kepada pihak yang sudah terikat kontrak yang telah disusun secara jelas kewajibannya baik eksplisit maupun implisit serta tidak semata-mata tergantung pada kewajiban dan perlindungan yang diberikan oleh kepenguasaan feodal. Tokoh-tokoh paham ini diantaranya adalah : Peter L Berger, Max Weber, Dillard
1)   Sosialisme
Sosialisme merupakan ajaran yang menentang kemutlakan milik perseorangan dan mendukung pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. Penganut paham sosialisme beranggapan bahwa sistem ini mampu menjawab kekuarangan sistem kapitalisme yang dinilai tidak adil dan banyak merugikan. Ekonomi berdasarkan kolektivisme lebih mampu bersikap adil dan rencana-rencana yang efisien akan mampu menjawab kebutuhan. Sosialisme mencita-citakan sebuah masyarakat yang didalamnya semua orang hidup dan dapat bekerja sama dalam kebebasan dan solidaritas dengan hak-hak yang sama. Tujuannya ialah mengorganisir buruh dan menjamin pembagian merata hasil-hasil yang dicapai, memberikan ketentraman dan kesempatan bagi semua orang. Tokoh paham ini adalah : St. Simon, Fourer, Proudhon, Owen, Kingsly, namun yang memiliki pengaruh besar adalah Karl Max dan Friederick Engels.
2)   Komunisme
Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke- 19 yang merupakan racikan dari  pemikiran Karl Max dan Lenin sehingga dapat pula disebut “Marxisme-Leninisme”. Ciri-ciri inti masyarakat komunisme adalah penghapusan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, penghapusan adanya kelas-kelas sosial, menghilangnya negara, penghapusan pembagian kerja. Komunisme yang mendasarkan ajarannya pada  Marxisme-Leninisme memperlihatkan diri sebagai suatu ajaran yang rasional, ilmiah murni serta menolak agama dan mistik.  Komunisme sebagai suatu ideologi mulai diterapkan saat meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia tanggal 7 November 1917, Negara yang menganut ideologi ini adalah Rusia, Cina, Korea Utara, Vietnam utara, Kuba, Yugoslavia, Polandia.
3)      Liberalisme
Liberal berasal dari Bahasa Latin yang berarti bebas, ideologi liberal adalah aliran pikiran perseorangan yang tidak dibatasi oleh ajaran-ajaran filsafat politik, agama dan bebas berpendapat, jadi merupakan kebebasan individual. Ajaran Liberal berpandangan bahwa hak-hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir itu tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, kecuali atas persetujuannya.  Ideologi ini mempercayai adanya Tuhan dan mengakui persamaan dasar manusia, menghargai pemikiran manusia, pemerintahan dilakukan dengan persetujuan rakyat, berdasarkan hukum, persamaan sosial, lebih mementingkan individu serta menganut paham sekuler yang memisahkan kehidupan keagamaan dari urusan kenegaraan dan pemerintahan. Paham ini sebagai dasar dari konstitusi negara Amerika Serikat.
4)      Facisme
Facisme merupakan paham politik yang mengagungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi, pengorganisasian pemerintah dan masyarakat secara totaliter oleh kediktatotan suatu partai nasionalis, rasialis, militeris dan imperialis. Ajaran ini tidak mempercayai adanya pemikiran manusia, melainkan menekankan pada unsur eksklusivisme pemerintah, menyenggah persamaan dasar manusia, menganggap rendah harkat dan martabat bangsa, kekerasan, melawan hukum dan ketertiban internasional. Negara yang menganut ajaran ini adalah Italia pada saat kekuasaan Mussolini dan Jerman di bawah kekuasaan Adolf Hitler.
5)      Anarkhisme
Anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan beserta perangkatnya harus dihilangkan. Anarkhisme bertujuan untuk menciptakan masyarakat tanpa hierarkis baik dalam politik, ekonomi maupun sosial. Para anarkhis berusaha mempertahankan bahwa anarki, ketiadaan aturan-aturan adalah sebuah format yang dapat diterapkan dalam sistem sosial dan dapat menciptakan kebebasan individu dan kebersamaan sosial. Anarkhis melihat bahwa tujuan akhir dari kebebasan dan kebersamaan sebagai sebuah kerja sama yang saling membangun antara satu dengan yang lainnya.


b.   Keunggulan Pancasila dibandingkan ideologi lain
1)      Ideologi Pancasila dengan ideologi  Liberalisme
Negara liberal hakikatnya mendasarkan pada kebebasan individu, masalah agama pun dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu. Paham liberalisme dalam pertumbuhannya sangat dipengaruhi oleh paham rasionalisme yaitu atas dasar kebenaran rasio.Negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya, namun juga diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau atheis. Nilai-nilai agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan dengan negara, keputusan dan ketentuan kenegaraan termasuk peraturan perundangan sangat ditentukan oleh kesepakatan-kesepakatan individu sebagai warga negaranya.
Sedangkan dalam ideologi Pancasila negara adalah berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, maka konsekuensinya segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan sebagai hukum Tuhan yang merupakan sumber material bagi segala norma, terutama bagi hukum positif di Indonesia. Namun negara Indonesia juga bukanlah negara agama yang mendasarkan sistem pemerintahannya pada suatu agama tertentu tetapi pada hakikatnya mengatasi segala agama dan menjamin kehidupan agama dan umat beragama karena beragama adalah hak asasi yang bersifat mutlak.
2)      Ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis
Ideologi komunisme pada hakikatnya memandang bahwa kebebasan dan hak individu itu tidak ada, mendasarkan keyakinan bahwa manusia itu hanya sebagai makhluk sosial saja yang merupakan sekumpulan relasi sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas. Hak milik pribadi tidak ada karena akan menimbulkan kapitalisme yang mengarah pada penindasan terhadap kaum proletar, sehingga individualisme merupakan sumber penderitaan rakyat. Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis yang melarang dan menekan kehidupan agama, nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.
Sedangkan dalam ideologi Pancasila negara itu merupakan persekutuan hidup manusia yang mempunyai sifat kodrat manusia baik sebagai makhluk individu, makhluk sosial serta makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang bertujuan demi tercapainya harkat dan martabat manusia serta kesejahteraan lahir dan batin.
c.    Sekilas tentang ideologi



A.       NILAI-NILAI PANCASILA
1.    Pancasila sebagai satu kesatuan
Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.
2.    Hubungan sila-sila dalam Pancasila
Jika kita perhatikan dengan seksama, maka tampak sila-sila dari Pancasila itu urutannya hierarkis, tidak bisa diubah susunannya. Dengan demikian selain hubungannya erat sebagai satu kesatuan yang terpisahkan juga tersusun berurutan. Orang yang beriman/percaya dan bertakwa kepada Tuhan YME, akan menghargai manusia lain secara adil dan beradab, jika orang-orang sudah dapat saling menghargai/menghormati, maka dengan sendirinya persatuan akan terwujud, selanjutnya hikmah kebijaksanaan melalui bermusyawarah dan mufakat dapat dilaksanakan guna mencapai kesejahteraan/kemakmuran atau keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menjadi tidak rasional jika susunannya dibalik atau tidak tersusun seperti susunan sila-sila pada Pancasila tadi.
3.    Nilai- nilai setiap sila dalam Pancasila
a.      Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Sebagai manusia yang beriman/meyakini adanya Tuhan, aktualisasi hidupnya diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan- Nya.
b.      Sila “Kemanuasiaan Yang Adil dan Beradab”
Merupakan nilai sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia sederajat dan sama yang dijamin oleh negara.
c.       Sila “Persatuan Indonesia”
Paham kebangsaan Indonesia yang mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa di atas paham perseorangan, golongan, kesukubangsaan, agama, warna kulit dan lin-lain, sehingga tidak terpecah-belah oleh sebab apa pun.
d.      Sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
Merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.
e.      Sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Merupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Kelima nilai tersebut merupakan nilai yang bersifat Universal artinya hampir semua bangsa yang beradab memiliki keyakianan , kebenaran dan akan dapat menerima  nilai –nilai Pancasila tsb

B.        UPAYA MEMPERTAHANKAN PANCASILA
Mempertahankan Pancasila mengandung pengertian bahwa kita harus melaksanakan dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Mempertahankan Pancasila berarti kita tidak mengubah, menghapus dan mengganti dasar Negara Pancasila dengan dasar negara lain.
Mempertahankan Pancasila berarti mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada yang ingin mengganti Pancasila berarti mengancam keberadaan Negara Indonesia. Jika dasar negara diganti, runtuhlah bangunan Negara Indonesia. Oleh karena itu, mempertahankan Pancasila merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan rakyat Indonesia.

C.        MENUNJUKKAN SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
1.      Perwujudan nilai-nilai Pancasila di lingkungan sekolah dan masyarakat
Contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila, silakan isi pada tabel berikut  :

Sila
di Lingkungan Sekolah
di Lingkungan Masyarakat
di Lingkungan Negara
1
a.      ……………………………
b.      ……………………………
c.      ……………………………
a.      ……………………………
b.      ……………………………
c.       ……………………………
a.      ……………………………
b.      ……………………………
c.       ……………………………
2
a.      ……………………………
b.      ……………………………
c.      ……………………………
a.      ……………………………
b.      ……………………………
c.       ……………………………
a.      ……………………………
b.      ……………………………
c.       ……………………………
3
a.      ……………………………
b.      ……………………………
c.      ……………………………
a.      ……………………………
b.      ……………………………
c.       ……………………………
a.      ……………………………
b.      ……………………………
c.       ……………………………
4
a.      ……………………………
b.      ……………………………
c.      ……………………………
a.      ……………………………
b.      ……………………………
c.       ……………………………
a.      ……………………………
b.      ……………………………
c.       ……………………………
5
a.      ……………………………
b.      ……………………………
c.      ……………………………
a.      ……………………………
b.      ……………………………
c.       ……………………………
a.      ……………………………
b.      ……………………………
c.       ……………………………





 





Label: