A.
KONSEP DASAR
PANCASILA
1.
PENGERTIAN
PANCASILA SECARA ETIMOLOGIS (asal-usul kata)
a. Pengertian
Pancasila secara etimologis (asal-usul kata)
Istilah “Pancasila” dikenal pada zamam Majapahit abad XIV, yaitu
terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan
Buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.
Kata
“Pancasila” berasal dari Bahasa Sanskerta, yaitu dari kata Panca (Lima) dan
Sila (sendi, asas, dasar), yang berbarti batu sendi yang lima, juga berarti
pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama), yaitu :
Dalam kehidupan kenegaraan Indonesia, istilah
“Pancasila dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada pidatonya dalam
sidang BPUPKI ke-1 tanggal 1 Juni 1945, atas ajuan seseorang. Beliau
mengusulkan yang dijadikan dasar atau fondasi berdirinya negara Indonesia itu bernama Pancasila.
2.
PROSES
PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA RI
a.
Pembentukan
BPUPKI
Jepang mulai menguasai Indonesia setelah Belanda
menyerah kepada Jepang tanggal 8 Maret 1942 di Kalijati, Subang Jawa Barat.
Untuk menarik simpatik rakyat Indonesia, Jepang mendengungkan semboyan “Jepang
Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia”. Sejak berkuasa
di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat
Indonesia yang menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia.
Pada bulan September
1944, Perdana Menteri Jepang, Koiso, dalam sidang parlemen mengatakan bahwa
Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Tindak lanjut dari janji
tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia/BPUPKI). BPUPKI beranggotakan 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh
bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI
adalah dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu :
Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. BPUPKI mengadakan sidang sebanyak
dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang BPUPKI
dilaksanakan di gedung “Chuo Sangi In”, dan kini disebut Gedung Pancasila.
b.
Sidang Pertama
BPUPKI
Sidang resmi pertama
tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Ketua BPUPKI dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat pada
pidato awal sidang pertama BPUPKI, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia
merdeka maka diperlukan suatu dasar negara Indonesia merdeka. Seperti
disampaikan oleh Ir Soekarno pada awal pidato tanggal 1 Juni 1945.
Untuk menjawab permintaan
Ketua BPUPKI ini, maka beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar
negara. Rumusan dasar negara yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang
lain. Namun demikian rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi
materi dan semangat yang menjiwainya. Gagasan yang disampaikan berdasarkan
sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Pandangan
yang disampaikan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi berakar pada
kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri. Usulan mengenai dasar
Indonesia merdeka dalam Sidang Pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh
Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945) , Mr. Soepomo (31 Mei 1945), dan Ir.
Soekarno(1 Juni 1945).
Hasil dari sidang BPUPKI tersebut, diantaranya adalah
:
1)
Tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengemukakan pemikirannya
dengan berpidato tentang dasar negara
di hadapan sidang BPUPKI yang berisikan lima asas dasar negara Indonesia
Merdeka yaitu :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan rakyat
Mr. Muh. Yamin juga
menyampaikan usul tertulis tentang rancangan UUD 1945 Republik Indonesia di
dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaklsanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2)
Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di
hadapan sidang BPUPKI dengan mengusulkan lima asas sebagai dasar negara
Indonesia yang akan dibentuk, rumusannya adalah :
1.
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Dalam
sidang itu Ir. Soekarno menyampaikan bahwa nama dari lima dasar negara
Indonesia tersebut dinamakan Panca
Dharma. Kemudian, atas saran seorang ahli bahasa, Ir. Soekarno mengubahnya
menjadi Pancasila. Menurut Ir. Soekarno, kelima sila tersebut dapat diperas lagi menjadi
“Tri Sila” yang rumusannya :
1.
Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan
Internasionalisme”
2.
Sosio Demokrasi yaitu “ Demokrasi dengan Kesejahteraan
Rakyat”
3.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Selanjutnya menurut
beliau juga menyatakan bahwa Trisila tersebut masih diperas lagi menjadi “Eka
Sila”, yang intinya adalah “gotong royong”.
Nama “Pancasila” tersebut
diterima secara bulat oleh sidang BPUPKI. Berdasar pada peristiwa tersebut ada yang
berpendapat bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah sebagai “Hari Lahirnya Pancasila”.
Pada akhir masa
persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk
mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang
berikutnya (10 s.d 17 Juli 1945). Panitia Kecil yang resmi ini beranggotakan
delapan orang (Panitia Delapan) di bawah pimpinan Soekarno. Terdiri dari 6
orang wakil golongan kebangsaan dan 2 orang wakil golongan Islam. Panitia
Delapan ini terdiri Soekarno, M. Hatta, M. Yamin, A. Maramis,
M. Sutardjo
Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata (golongan kebangsaan), Ki Bagoes
Hadikoesoemo dan K.H. Wachid Hasjim (golongan Islam). Panitia Kecil ini
mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul menyangkut
beberapa masalah yaitu Indonesia merdeka selekas-selekasnya, Dasar (Negara),
Bentuk Negara Uni atau Federasi, Daerah Negara Indonesia, Badan Perwakilan
Rakyat, Badan Penasihat, Bentuk Negara dan Kepala Negara, Soal Pembelaan, dan
Soal Keuangan.
Di akhir pertemuan
tersebut, Soekarno juga mengambil inisiatif membentuk Panitia Kecil
beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebagai “Panitia Sembilan”.
Panitia Sembilan ini terdiri dari Soekarno (ketua), Mohammad Hatta, Muhammad
Yamin, A.A. Maramis, Soebardjo (golongan kebangsaan), K.H. Wachid Hasjim, K.H.
Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam).
Pada tanggal 22 Juni
1945, Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di rumah kediaman Ir.
Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Rapat berlangsung alot karena
terjadi perbedaan pandangan antarpeserta rapat tentang rumusan dasar negara.
Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara
yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Konsep rancangan Pembukaan ini disetujui pada 22 Juni
1945. Oleh Soekarno rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar ini diberi nama
“Mukaddimah”, oleh M. Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman
Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.
c.
Sidang II
BPUPKI
Naskah mukadimah yang
ditandatangani oleh 9 (sembilan) orang anggota Panitia Sembilan, yang dikenal
Piagam Jakarta atau Jakarta Charter selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI tanggal
10-17 Juli 1945.
Sidang kedua BPUPKI
tanggal 10 - 17 Juli 1945, membahas rancangan bentuk negara, wilayah negara,
kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi, keuangan, pendidikan
dan pengajaran.
dr. K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat selaku Ketua BPUPKI menyerukan agar para anggota secara merdeka
melahirkan pendapatnya dan pandangannya untuk membahas penyusunan Rancangan
UUD. Panitia Perancang UUD diketuai oleh Mr. Soepomo.
Pada tanggal 14 Juli
1945, mukadimah hukum dasar disepakati oleh BPUPKI. Rumusan konsep dasar negara
yang tercantum dalam mukadimah hukum dasar pada Piagam Jakarta yang disepakati tersebut, memiliki banyak
persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Dasar negara yang termuat dalam Piagam
Jakarta, sebagai berikut :
1.
Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya,
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
3.
Persatuan
Indonesia,
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
d.
Penetapan
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 7 Agustus
1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Sebagai gantinya dibentuklah Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. PPKI
diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. PPKI yang dibentuk
oleh Jepang kemudian ditambah anggotanya menjadi 27 orang. Perubahan
keanggotaan PPKI memiliki nilai strategis karena PPKI murni dibentuk bangsa
Indonesia untuk mempersiapkan kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
kesan bahwa PPKI bentukan Jepang hilang.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara
proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian
Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Sam Ratulangi, wakil dari
Sulawesi
b.
Tadjoedin Noor dan Ir.
Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
c.
I Ketut Pudja, wakil dari
Nusa Tenggara
d.
Latu Harhary, wakil dari
Maluku
Mereka
semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan
Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang
berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”.
Pada
Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan
mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan
kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh
Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku
M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan
kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan
dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila
pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Rumusan
inilah yang kemudian dijadikan dasar negara sampai sekarang bahkan hingga akhir
perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila
sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil
Pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara
hasil proklamasi.
Tanggal 18 Agustus 1945
PPKI melaksanakan sidang. Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan
3 (tiga) hal:
1. Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir
Soekarno dan Moh Hatta.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional, untuk membantu
Presiden.
Salah satu keputusan sidang
PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang dalam Pembukaan Alinea IV mencantumkan sila-sila Pancasila sebagai
dasar negara. Perubahan penting dalam sidang ini yaitu perubahan rumusan dasar
negara yang telah disepakati dalam Piagam Jakarta.yaitu tujuh kata setelah
Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan
sila-sila Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI dapat dilihat selengkapnya dalam
naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rumusan sila-sila Pancasila tersebut adalah :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3.
Persatuan
Indonesia.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.
KEDUDUKAN
PANCASILA DI NEGARA INDONESIA
a.
Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi berasal dari kata Idea (ide atau gagasan),
dan logos (pengetahuan). Secara sederhana ideologi berarti pengetahuan tentang
ide-ide, keyakinan atau gagasan yang mampu menunjukkan jalan masa depan yang
benar. Berisi prinsip, cara, arah dan tujuan hidup yang benar
Terdapat beberapa pendapat para pakar yang memberikan
definisi ideologi, diantaranya
:
1) Soerjanto Poespowardojo : ideologi merupakan konsep
pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang
atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan
sikap dasar untuk mengolahnya
2) Mubyarto : ideologi adalah sejumlah doktrin kepercayaan dan
simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan
pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa.
3) Padmo Wahjono ; ideologi merupakan kesatuan yang bulat dan
utuh dari ide-ide dasar sebagai suatu kelanjutan atau konsekuensi logis
daripada pandangan hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang
dicita-citakan akan direalisir di dalam kehidupan berkelompok.
4) Franz Magnis Suseno : dalam arti luas ideologi sebagai
segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang
dijunjung tinggi sebagai pedoman
normatif, sedangkan dalam arti sempit ideologi adalah gagasan atau teori
menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan
mutlak bagaimana manusia harus hidup dan
bertindak.
5) M. Sastrapratedja : ideologi adalah seperangkat gagasan atau
pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem
yang teratur, sehingga ideologi memuat tiga unsur yaitu adanya suatu penafsiran
atau pemahaman, adanya seperangkat nilai atau preskripsi moral serta adanya
suatu orientasi pada tindakan.
6) Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila :
ideologi merupakan cabang falsafat yang mendasari ilmu-ilmu seperti sosiologi, etika dan
politik
7)
Kamus
Besar Bahasa Indonesia : ideologi diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem
yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan
hidup; cara berfikir seseorang atau golongan.
Sebagai
ideologi Negara, Pancasila merupakan gagasan-gagasan atau ide-ide yang
dijadikan sebagai pedoman atau arah dalam mencapai cita-cita bangsa.
Setiap bangsa memiliki ideologi masing-masing yang
berbeda-beda sesuai nilai-nilai yang ada dalam kehidupan bangsa, maka dari itu
Pancasila sebagai ideologi Negara merupakan ciri khas atau identitas bangsa
Indonesia yang perlu dipertahankan dan terus dijadikan sebagai pedoman dalam
menentukan arah dan tujuan yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku bangsa Indonesia.
Jika
Pancasila tidak diwujudkan atau diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh
bangsa Indonesia,
maka bangsa Indonesia
akan kehilangan jati dirinya.
b.
Pancasila sebagai
Dasar Negara RI ( staats
fundamental norm )
Ibarat
dalam membangun rumah, dasar atau fondasi adalah tempat dinding-dinding,
tiang-tiang, jendela , pintu genting dan lain-lain seisi rumah berpijak. Semua
bertumpu pada dasar rumah. Bagaimana bentuk rumah, sangat tergantung pada
bagaimana bentuk fondasi rumahnya.
Dasar
negara merupakan asas, fondasi semua praktek kehidupan bernegara dibangun.
Hukum dan penyelenggaraan bernegara harus bertumpu dan berpijak pada apa yang
menjadi dasar dibentuknya negara tersebut. Jika tidak, maka kehidupan
kenegaraan akan runtuh atau terlepas dari apa yang menjadi dasar saat pertama
kali negara tersebut dibentuk.
Dalam
pembukaan alinea ke-4 memuat Dasar
Negara Pancasila yang berbunyi “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “
Sehingga Pancasila sebagai dasar
negara mengandung makna bahwa Pancasila itu merupakan landasan bagi
penyelenggaraan negara dan pelaksanaan sistem pemerintahan
yang memiliki kedudukan tertinggi dan
sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam ketatanegaraan di Indonesia,
konsekwensinya segala peraturan yang ada harus berdasar dan bersumberkan
Pancasila.
Pancasila
sebagai dasar hukum dari negara harus menjiwai seluruh peraturan perundangan di
Indonesia yang berarti bahwa Pancasila merupakan dasar untuk mengatur
penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. Karena Pancasila
memiliki kedudukan yang paling tinggi dan menjadi sumber dari segala sumber
hokum maka Pancasila sebagai dasar Negara dapat disebut juga sebagai ideologi
negara ( staats idée ) atau falsafah
Negara ( philosophische grondslag )
Negara.
Dengan
demikian dapat disimpulkan, bahwa dasar negara merupakan landasan atau fondasi
bagi praktek penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Rumusan Pancasila yang
terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga
negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.
Dasar penetapan dan
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan
telah dimuat dalam :
Ø Instruksi
Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan
rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Ø Ketetapan
MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Ø Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Menurut Notonegoro
seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan bahwa “diantara
unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila
adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa
Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara
itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak
berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum
tidak dapat diubah”.
Dengan demikian, fungsi
dan kedudukan Pancasila adalah sebagai
kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar
negara, Pancasila tidak bisa dirubah selama bangunan negara Indonesia yang
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu berdiri.
c.
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pandangan
hidup adalah wawasan, pemahaman, prinsip,
pedoman, petunjuk hidup sehari-hari masyarakat Indonesia baik dalam
bersikap maupun dalam berperilaku. Sebagai pandangan hidup, maka Pancasila :
- Dijadikan prinsip, arah, cara pandang
hidup dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan bangsa Indonesia .
- Menjadi pegangan hidup, pedoman hidup,
petunjuk hidup (Way of Life) bangsa Indonesia .
- Menjadi asas yang menjawab berbagai
pertanyaan tentang hidup dan kehidupan yang dicita-citakan atau yang dianggap
baik oleh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai
pandangan hidup atau pedoman hidup (Weltanschauung),
way of life yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat Indonesia sehingga dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan
hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat Indonesia
yang berBhineka Tunggal Ika sebagai asas pemersatu bangsa yang mengakui
keanekaragaman. Dengan pandangan hidup yang diyakininya, maka Bangsa Indonesia
akan mampu memandang dan memecahkan
masalah yang dihadapinya secara tepat karena memiliki pegangan dan pedoman
dalam memecahkan berbagai masalah politik, sosial, ekonomi, hukum, hankam serta
persoalan lainnya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa ini
merupakan pedoman dan petunjuk hidup dalam berpikir dan berprilaku bagi
masyarakat dan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari
2.
LATAR BELAKANG
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
a.
Secara langsung
1) Asal
mula bahan (kausa materialis) : Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
digali dari bangsa Indonesia sendiri berupa kepribadian bangsa, nilai-nilai
adat istiadat, nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari
masyarakat Indonesia.
2) Asal
mula bentuk (kausa formalis) : bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana
termuat dalam Pembukaan UUD 1945 .
3) Asal
Mula Karya (kausa efisien) : asal mula Pancasila dari calon dasar negara
menjadi dasar negara yang telah dirumuskan dalam sidang BPUPKI dan Panitia
sembilan yang kemudian disahkan oleh PPKI sebagai pembentuk negara.
4) Asal
Mula Tujuan (kausa finalis) : Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam
sidang-sidang para pendiri negara dengan tujuan untuk dijadikan sebagai dasar
negara.
b. Secara tidak langsung
Asal
mula Pancasila secara tidak langsung adalah bahwa nilai-nilai Pancasila
terdapat pada kepribadian bangsa dan ideologi bangsa dalam kehidupan
sehari-hari, yaitu nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan
dan keadilan sosial.
3.
KEUNGGULAN
IDEOLOGI PANCASILA DIBANDING DENGAN IDEOLOGI LAIN
a.
Jenis-jenis Ideologi Negara
Besar di Dunia
1)
Kapitalisme
Kapitalisme secara etimologis merujuk pada “capital” atau “capitale”
yang akar katanya berasal dari bahasa Latin “caput” yang berarti kepala.
Istilah ini muncul pertama kali pada abad ke-12 dan ke-13 yang artinya dana,
persediaan barang, sejumlah uang dan bunga uang pinjaman. Kapitalisme merupakan
sebuah sistem yang mulai terinstitusi di Eropa seperti di Inggris dan Perancis
pada masa abad ke-16 sampai abad ke-19, yaitu di masa perkembangan perbankan
komersial Eropa di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak
sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan
benda milik pribadi terutama barang modal seperti tanah dan tenaga manusia. Hal
ini dilakukan pada sebuah pasar bebas di mana harga ditentukan oleh permintaan
dan penawaran demi menghasilkan keuntungan yang statusnya dilindungi oleh
negara melalui hak pemilikan. Tunduk kepada hukum negara atau kepada pihak yang
sudah terikat kontrak yang telah disusun secara jelas kewajibannya baik
eksplisit maupun implisit serta tidak semata-mata tergantung pada kewajiban dan
perlindungan yang diberikan oleh kepenguasaan feodal. Tokoh-tokoh paham ini
diantaranya adalah : Peter L Berger, Max Weber, Dillard
1)
Sosialisme
Sosialisme merupakan
ajaran yang menentang kemutlakan milik perseorangan dan mendukung pemakaian
milik tersebut untuk kesejahteraan umum. Penganut paham sosialisme beranggapan
bahwa sistem ini mampu menjawab kekuarangan sistem kapitalisme yang dinilai
tidak adil dan banyak merugikan. Ekonomi berdasarkan kolektivisme lebih mampu
bersikap adil dan rencana-rencana yang efisien akan mampu menjawab kebutuhan.
Sosialisme mencita-citakan sebuah masyarakat yang didalamnya semua orang hidup
dan dapat bekerja sama dalam kebebasan dan solidaritas dengan hak-hak yang
sama. Tujuannya ialah mengorganisir buruh dan menjamin pembagian merata
hasil-hasil yang dicapai, memberikan ketentraman dan kesempatan bagi semua
orang. Tokoh paham ini adalah : St. Simon, Fourer, Proudhon, Owen, Kingsly,
namun yang memiliki pengaruh besar adalah Karl Max dan Friederick Engels.
2)
Komunisme
Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap
kapitalisme di abad ke- 19 yang merupakan racikan dari pemikiran Karl Max dan Lenin sehingga dapat
pula disebut “Marxisme-Leninisme”. Ciri-ciri inti masyarakat komunisme adalah
penghapusan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, penghapusan adanya
kelas-kelas sosial, menghilangnya negara, penghapusan pembagian kerja.
Komunisme yang mendasarkan ajarannya pada
Marxisme-Leninisme memperlihatkan diri sebagai suatu ajaran yang rasional,
ilmiah murni serta menolak agama dan mistik.
Komunisme sebagai suatu ideologi mulai diterapkan saat meletusnya Revolusi
Bolshevik di Rusia tanggal 7 November 1917, Negara yang menganut ideologi
ini adalah Rusia, Cina, Korea Utara, Vietnam utara, Kuba, Yugoslavia, Polandia.
3)
Liberalisme
4)
Facisme
Facisme
merupakan paham politik yang mengagungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi,
pengorganisasian pemerintah dan masyarakat secara totaliter oleh kediktatotan
suatu partai nasionalis, rasialis, militeris dan imperialis. Ajaran ini tidak
mempercayai adanya pemikiran manusia, melainkan menekankan pada unsur
eksklusivisme pemerintah, menyenggah persamaan dasar manusia, menganggap rendah
harkat dan martabat bangsa, kekerasan, melawan hukum dan ketertiban
internasional. Negara yang menganut ajaran ini adalah Italia pada saat
kekuasaan Mussolini dan Jerman di bawah kekuasaan Adolf Hitler.
5)
Anarkhisme
Anarkhisme yaitu suatu paham
yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan dengan kekuasaannya
adalah lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan penindasan terhadap kehidupan,
oleh karena itu negara, pemerintahan beserta perangkatnya harus dihilangkan.
Anarkhisme bertujuan untuk menciptakan masyarakat tanpa hierarkis baik dalam
politik, ekonomi maupun sosial. Para anarkhis berusaha mempertahankan bahwa
anarki, ketiadaan aturan-aturan adalah sebuah format yang dapat diterapkan
dalam sistem sosial dan dapat menciptakan kebebasan individu dan kebersamaan
sosial. Anarkhis melihat bahwa tujuan akhir dari kebebasan dan kebersamaan
sebagai sebuah kerja sama yang saling membangun antara satu dengan yang
lainnya.
b.
Keunggulan Pancasila
dibandingkan ideologi lain
1)
Ideologi Pancasila dengan ideologi Liberalisme
Negara liberal hakikatnya mendasarkan pada kebebasan
individu, masalah agama pun dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan
individu. Paham liberalisme dalam pertumbuhannya sangat dipengaruhi oleh paham
rasionalisme yaitu atas dasar kebenaran rasio.Negara memberi kebebasan kepada
warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya,
namun juga diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau atheis.
Nilai-nilai agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan dengan negara,
keputusan dan ketentuan kenegaraan termasuk peraturan perundangan sangat
ditentukan oleh kesepakatan-kesepakatan individu sebagai warga negaranya.
Sedangkan dalam ideologi Pancasila negara
adalah berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab, maka konsekuensinya segala aspek dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal
dari Tuhan sebagai hukum Tuhan yang merupakan sumber material bagi segala
norma, terutama bagi hukum positif di Indonesia. Namun negara Indonesia juga
bukanlah negara agama yang mendasarkan sistem pemerintahannya pada suatu agama
tertentu tetapi pada hakikatnya mengatasi segala agama dan menjamin kehidupan
agama dan umat beragama karena beragama adalah hak asasi yang bersifat mutlak.
2)
Ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis
Ideologi komunisme pada hakikatnya
memandang bahwa kebebasan dan hak individu itu tidak ada, mendasarkan keyakinan
bahwa manusia itu hanya sebagai makhluk sosial saja yang merupakan sekumpulan
relasi sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas. Hak
milik pribadi tidak ada karena akan menimbulkan kapitalisme yang mengarah pada
penindasan terhadap kaum proletar, sehingga individualisme merupakan sumber
penderitaan rakyat. Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis
bahkan bersifat antitheis yang melarang dan menekan kehidupan agama, nilai yang
tertinggi dalam negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh
materi.
Sedangkan dalam ideologi Pancasila
negara itu merupakan persekutuan hidup manusia yang mempunyai sifat kodrat
manusia baik sebagai makhluk individu, makhluk sosial serta makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang
bertujuan demi tercapainya harkat dan martabat manusia serta kesejahteraan
lahir dan batin.
c.
Sekilas tentang
ideologi
A.
NILAI-NILAI
PANCASILA
1.
Pancasila sebagai
satu kesatuan
Seluruh
sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah.
Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.
Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga
tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau
diperas.
2.
Hubungan sila-sila
dalam
Pancasila
Jika kita perhatikan dengan
seksama, maka tampak sila-sila dari Pancasila itu urutannya hierarkis, tidak
bisa diubah susunannya. Dengan demikian selain hubungannya erat sebagai satu
kesatuan yang terpisahkan juga tersusun berurutan. Orang yang beriman/percaya
dan bertakwa kepada Tuhan YME, akan menghargai manusia lain secara adil dan
beradab, jika orang-orang sudah dapat saling menghargai/menghormati, maka
dengan sendirinya persatuan akan terwujud, selanjutnya hikmah kebijaksanaan
melalui bermusyawarah dan mufakat dapat dilaksanakan guna mencapai kesejahteraan/kemakmuran
atau keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menjadi tidak
rasional jika susunannya dibalik atau tidak tersusun seperti susunan sila-sila
pada Pancasila tadi.
3.
Nilai- nilai setiap sila
dalam
Pancasila
a.
Sila “Ketuhanan
Yang Maha Esa”
Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan
sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Sebagai manusia yang
beriman/meyakini adanya Tuhan, aktualisasi hidupnya diwujudkan dalam ketaatan
kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan menjalankan segala perintah-Nya dan
menjauhi segala larangan- Nya.
b.
Sila
“Kemanuasiaan Yang Adil dan Beradab”
Merupakan nilai sifat keseluruhan budi
manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia sederajat dan sama yang
dijamin oleh negara.
c.
Sila “Persatuan
Indonesia”
Paham kebangsaan Indonesia yang
mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa di atas paham perseorangan,
golongan, kesukubangsaan, agama, warna kulit dan lin-lain, sehingga tidak
terpecah-belah oleh sebab apa pun.
d. Sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
Merupakan sendi
utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas
kekeluargaan.
e.
Sila “Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Merupakan salah
satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila.
Kelima nilai tersebut merupakan nilai yang bersifat Universal artinya hampir semua bangsa yang beradab memiliki
keyakianan , kebenaran dan akan dapat menerima
nilai –nilai Pancasila tsb
B.
UPAYA
MEMPERTAHANKAN PANCASILA
Mempertahankan Pancasila
mengandung pengertian bahwa kita harus melaksanakan dan mengamalkan nilai-nilai
luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Mempertahankan Pancasila berarti
kita tidak mengubah, menghapus dan mengganti dasar Negara Pancasila dengan
dasar negara lain.
Mempertahankan Pancasila berarti
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada yang ingin
mengganti Pancasila berarti mengancam keberadaan Negara Indonesia. Jika dasar
negara diganti, runtuhlah bangunan Negara Indonesia. Oleh karena itu,
mempertahankan Pancasila merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan
rakyat Indonesia.
C.
MENUNJUKKAN
SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN
BERNEGARA
1.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila di lingkungan sekolah dan masyarakat
Contoh
perwujudan nilai-nilai Pancasila, silakan isi pada tabel berikut :
|
Sila
|
di Lingkungan Sekolah
|
di Lingkungan Masyarakat
|
di Lingkungan Negara
|
|
1
|
a.
……………………………
b.
……………………………
c.
……………………………
|
a.
……………………………
b.
……………………………
c.
……………………………
|
a.
……………………………
b.
……………………………
c.
……………………………
|
|
2
|
a.
……………………………
b.
……………………………
c.
……………………………
|
a.
……………………………
b.
……………………………
c.
……………………………
|
a.
……………………………
b.
……………………………
c.
……………………………
|
|
3
|
a.
……………………………
b.
……………………………
c.
……………………………
|
a.
……………………………
b.
……………………………
c.
……………………………
|
a.
……………………………
b.
……………………………
c.
……………………………
|
|
4
|
a.
……………………………
b.
……………………………
c.
……………………………
|
a.
……………………………
b.
……………………………
c.
……………………………
|
a.
……………………………
b.
……………………………
c.
……………………………
|
|
5
|
a.
……………………………
b.
……………………………
c.
……………………………
|
a.
……………………………
b.
……………………………
c.
……………………………
|
a.
……………………………
b.
……………………………
c.
……………………………
|
Label: nilai-nilai Pancasila




