BELA NEGARA
BELA NEGARA
STANDAR
KOMPETENSI:
Menampilkan partisipasi dalam Usaha pembelaan negara
KOMPETENSI
DASAR :
1.
Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara
2.
Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
3.
Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara
A.
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
1.
Pengertian negara dan unsur-unsur negara
Secara etimologi istilah Negara diterjemahkan dari
bahasa Belanda dan Jerman yaitu Staat,
dan Bahasa Inggris State, Perancis Etat. Kata staat, state, dan etat itu juga dialihkan dari bahasa
Latin status atau statum yaitu suatu istilah yang
abstrak menunjukkan keadaan yang tegak,
tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Terdapat beberapa pengertian Negara menurut para ahli, diantaranya :
a. Roger H Soltau : Negara merupakan alat (agency) atau wewenang
(authority) yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
b. Harold J Laski : Negara merupakan suatu masyarakat yang dipadukan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok masyarakat
c. Max Weber : Negara sebagai suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah
d. Robert Mac Iver : Negara adalah
perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat wilayah
tertentu dengan berdasarkan sistem hukum dan untuk maksud tersebut negara
diberikan kekuasaan memaksa.
e. Karl Marx : Negara adalah suatu
kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk
menindas manusia yang lain
f. Prof. Mr. Soenarko : Negara
adalah suatu organisasi masyarakay yang mempunyai daerah tertentu di mana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
g. Prof. Miriam Budiardjo : Negara adalah organisasi yang dalam suatu
wilayah dapat memaksakana kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan
kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama itu
Berdasarkan
pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa negara itu adalah :
a)
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut
b)
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa demi ketertiban sosial.
Berdasarkan
Konvensi Montevideo tahun 1933 bahwa suatu Negara harus memiliki tiga unsur
penting yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah, ketiga unsur itu sebagai unsur
pokok atau konstitutif yang bersifat
mengikat, jika salah satu dari ketiga syarat itu tidak terpenuhi maka negara
tersebut tidak ada. Selain
unsur konstitutif terdapat juga unsur tambahan atau unsur deklaratif yaitu
pengakuan dari negara lain.
Berikut
ini adalah uraian dari masing-masing unsur negara :
a. Rakyat
Rakyat adalah
semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negara yang tunduk dan patuh pada kekuasaan negaranya, dalam suatu negara
rakyat digolongkan menjadi :
1) Penduduk
dan bukan penduduk
Penduduk
menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945 ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia. Bukan penduduk adalah mereka
yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu dan tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara itu.
2) Warga
negara dan bukan warga negara
Warga negara Indonesia menurut pasal 26 ayat
(1) UUD 1945 ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Bukan warga
negara adalah mereka yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak
menjadi anggota negara yang bersangkutan namun ia tunduk dan patuh pada
pemerintah di mana ia berada.
Untuk
mensahkan seseorang menjadi warga negara pada umumnya negara-negara di dunia
menggunakan asas kewarganegaraan, yaitu :
a)
asas ius soli
(tempat kelahiran) yaitu negara yang menetapkan setiap orang yang dilahirkan di
negara itu dianggap sebagai warga negaranya
b)
asas ius sanguinis
(keturunan) yaitu seseorang menjadi warga negara dari suatu negara karena orang
tuanya adalah warga negara itu
c)
asas naturalisasi
yaitu proses pewarganegaraan yang dilakukan bagi orang asing yang berkeinginan
untuk menjadi warga dari suatu negara harus memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan oleh negara yang bersangkutan.
Berkaitan
dengan masalah kewarganegaraan setiap orang dapat menentukan nasibnya dengan
menggunakan hak warga negara yaitu :
- hak repudiasi, yaitu hak untuk
menolak menjadi warga negara suatu negara karena ia telah memiliki
kewarganegaraan dari negara lain
- hak opsi, yaitu hak untuk memilih atau memohon menjadi warga negara
suatu negara
Dalam
penjelasan umum UU No. 62/1958 bahwa ada
7 (tujuh) cara
memperoleh
kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1)
karena kelahiran
2)
karena pengangkatan
3)
karena dikabulkannya permohonan
4)
karena pewarganegaraan
5)
karena perkawinan
6)
karena turut ayah dan atau turut ibu
7)
karena pernyataan
Berdasarkan UU
No. 62 tahun 1958 tersebut bahwa untuk memperoleh status kewarganegaraan
Indonesia diperlukan bukti-bukti sebagai berikut :
1)
Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran adalah dengan Akta Kelahiran
2)
Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing
3)
Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohonan adalah Petikan
Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan
sumpah dan janji setia)
4)
Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia karena Pewarganegaraan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang
diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia
5)
Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan adalah sebagaimana diatur dalam Surat
edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/166/22 tanggal 30 September 1958 tentang
Memperoleh/kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Pernyataan
Hak dan
kewajiban warga negara Indonesia secara pokok-pokoknya saja diatur dalam pasal 27 – 34 UUD 1945, dan secara terperinci diatur lagi
dalam peraturan perundangan lainnya.
b. Wilayah
Wilayah suatu
negara terdiri dari daratan, lautan dan udara di atasnya. Perbatasan wilayah
suatu negara dan negara lain biasanya ditentukan dalam suatu perjanjian internasional
(antarnegara) oleh negara-negara yang berbatasan tersebut. Perbatasan
antarnegara dapat berupa perbatasan alam (sungai, laut, danau, pegunungan,
lembah), perbatasan buatan (pagar tembok, kawat berduri) atau perbatasan
menurut ilmu pasti (garis lintang).
Wilayah lautan
suatu negara terdiri dari perairan daratan, laut pedalaman dan laut wilayah
(laut teritorial). Masalah wilayah lautan telah memperoleh dasar hukum yaitu Konferensi Hukum Laut Internasional III
tanggal 10 Desember tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB (United Nations
Convention on The Law of The Sea- UNCLOS), yang batas-batas laut tersebut
adalah :
1)
Batas Laut Teritorial : setiap negara memiliki kedaulatan
atas laut berjarak sampai 12 mil laut
yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai
2)
Batas Zona Bersebelahan : ditetapkan sejauh 12 mil laut
dari luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai, dalam wilayah laut ini
negara pantai dapat mengambil tindakan serta menghukum pihak-pihak yang
melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi danm ketertiban negara
3)
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) : wilayah laut dari
suatu negara pantai sejauh 200 mil laut diukur dari pantai, di wilayah ini
negara pantai yang bersangkutan berhak menggali dan mengolah kekayaan alam
lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu
4)
Batas Landas Benua : wilayah lautan suatu negara yang
lebih dari 200 mil laut, negara pantai yang bersangkutan diperkenankan
melakukan eksplorasi dan ekspliotasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan
masyarakat internasional
Wilayah udara menurut Konvensi
Chicago 1944 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan
eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya. Indonesia menurut UU No. 20 tahun
1982 bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationernya
adalah 35.761 km.
Wilayah
ekstrateritorial merupakan wilayah tambahan, bahwa dalam hukum internasional
kapal-kapal yang berlayar di laut lepas dengan mengibarkan bendera suatu negara
diakui sebagai suatu wilayah negara pemilik kapal dan bendera tersebut. Begitu
juga gedung perwakilan negara yang
berada di wilayah negara lain yang diakui sebagai wilayah suatu negara yang
bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatannya.
c. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah
pemerintah tersebut mempunyai kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke
luar. Kedaulatan ke dalam berarti
kekuasaan tertinggi negara tersebut untuk mengatur pemerintahannya, mengelola
wilayah negaranya bagi kepentingan seluruh rakyat, kedaulatan ke luar berarti
kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan negara lain yang didasari
oleh sikap saling menghargai antarbangsa
tanpa turut campur urusan dalam negeri negara lain, sehingga negara
tersebut mampu mempertahankan kemerdekaannya
dari serangan pihak lain.
Pemerintahan sebagai organ di dalam suatu negara dibedakan atas
pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam
arti luas adalah keseluruhan kekuasaan yang ada dalam negara meliputi kekuasaan
badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan pemerintah dalam arti
sempit adalah pemerintah yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan kebijakan
negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden dan para menteri.
d. Pengakuan
dari negara lain
Suatu negara merdeka membutuhkan
pengakuan dari negara lain yang berdaulat sebab pengakuan tersebut sebagai awal
bagi adanya hubungan diplomatik antarnegara yang merupakan bagian dari
kehidupan masyarakat internasional, di mana suatu negara tidak dapat hidup
sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain
Pengakuan
sebagai unsur deklaratif terdiri dari :
1)
Pengakuan de facto,
adalah pengakuan atas negara yang sudah merdeka oleh negara lain sejak negara
itu menyatakan dirinya berdiri dan merdeka
2)
Pengakuan de jure, adalah
pengakuan secara hukum yang dilakukan melalui perjanjian atau kesepakatan
1.
Fungsi dan tujuan negara
Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang
berbeda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan
tujuan dan fungsi negara tersebut serta dipengaruhi oleh pandangan atau
ideologi yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Namun terlepas
dari ideologinya Miriam Budiarjdo menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi
minimum yang mutlak perlu, yaitu :
a.
melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan dalam
masyarakat dalam mencapai tujuan bersama
b. mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
c. fungsi pertahanan untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar
sehingga Negara harus dilengkapi
dengan alat-alat pertahanan
d.
menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan
peradilan
Menurut
Jacobsen dan Lipman negara mempunyai fungsi untuk mengubah harapan atau
cita-cita negara menjadi kenyataan, yang membedakannya menjadi tiga fungsi
yaitu
1) fungsi
yang esensial, adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara meliputi
memelihara angkatan perang, angkatan kepolisian, pengadilan, mengadakan
hubungan dengan luar negeri dan mengadakan pungutan pajak
2) fungsi
jasa, yaitu seluruh aktifitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak
diselenggarakan oleh negara meliputi pemeliharaan fakir miskin, pembangunan
jalan,jembatan, terusan-terusan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat
pada waktu itu.
3)
fungsi perniagaan, yang dapat dilaksanakan oleh individu
dengan tujuan memperoleh keuntungan, misalnya jaminan sosial, pencegahan
pengangguran, pengusahaan kereta api, pesawat telepon dan lain-lain.
Bagi bangsa Indonesia negara memiliki
fungsi sebagai berikut :
-
mempertahankan dan
melindungi seluruh rakyat dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
mewujudkan keamanan dan ketertiban nasional
-
mewujudkan
keadilan dan kesejahteraan masyarakatnya
-
menyelenggarakan hubungan internasional melalui hubungan
diplomatik dalam berbagai aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan
Fungsi negara
tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan,
sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dan fungsi negara, namun
tujuan dapat dibedakan dengan fungsi yaitu bahwa :
a.
tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang
harus dijelmakan ; sedangkan fungsi adalah pelaksanaan-pelaksanaan dari tujuan
yang hendak dicapai
b.
tujuan merupakan ide yang statis ; sedangkan fungsi
menunjukkan keadaan gerak, aktifitas dan termasuk dalam suasana kenyataan
c.
tujuan bersifat abstrak-idiil ; fungsi adalah riil dan
konkrit
Sebagai sebuah organisasi
kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki
tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah Negara bermacam-macam diantaranya
:
-
memperluas
kekuasaan semata-mata
-
menyelenggarakan
ketertiban umum
-
mencapai
kesejahteraan umum
Dalam ajaran Plato tujuan
adanya Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan
(individu) dan sebagai makhluk sosial. Menurut Roger H Soltau tujuan Negara
adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya
sebebas mungkin. Sedangkan dalam ajaran Teokratis yang diwakili Thomas Aquinas dan
Agustinus tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman
dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin Negara
menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan
kepadanya. Ibnu Arabi menyatakan bahwa tujuan Negara adalah agar manusia bisa
menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi
pihak-pihak asing yang didasarkan pada konsep sosio historis bahwa manusia
diciptakan Allah denganm watak dan kecenderungan berkumpul dam bermasyarakat
yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling
membutuhkan bantuan. Di samping itu Ibnu Khaldun mengungkapkan tujuan Negara
adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada
kepentingan akhirat.
Tujuan negara menurut
Charles E Mirriam adalah :
1)
Menciptakan
keamanan ekstern, artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap
ancaman dari luar
2)
Memelihara
ketertiban intern, artinya dalam masyarakat terdapat pembagian kerja dan
tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan bagi segenap fungsionaris negara;
terdapat pula badan-badan, prosedur-prosedur, dan usaha-usaha yang dimengerti
oleh segenap warga negara dan yang dianggap
dapat memajukan kebahagiaan bersama
3)
Keadilan
terwujud dalam sistem di mana terdapat saling pengertian yang memberikan kepada
setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut
4)
Kesejahteraan
meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
5)
Kebebasan
adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat individu akan
ekspresi kepribadian yang harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum.
Sedangkan tujuan negara
Indonesia termuat dalam
Pembukaan UUD 1945
alinea keempat yaitu :
a.
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
b. memajukan kesejahteraan
umum
c. mencerdaskan kehidupan
bangsa
d. ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial
2.
Makna Bela Negara
Menurut UU No.
3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang dimaksud dengan bela negara adalah
”Sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara”
Berdasarkan
pengertian bela negara di atas dapat dipahami bahwa membela negara itu bukan
hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan seperti polisi atau TNI
saja melalui teknik dan strategi militer, namun juga hak sekaligus kewajiban
seluruh rakyat Indonesia dalam membela negara sesuai dengan kemampuan
masing-masing untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Mengapa
warga negara itu wajib membela negaranya ? Hal ini bukan hanya peraturan
perundangan mewajibkannya namun perlu dipahami bahwa warga negara itu sebagai
bagian dari suatu bangsa yang menempati wilayah negara tersebut sudah
selayaknya memiliki kesadaran akan
kecintaan terhadap tanah airnya, apa pun yang terjadi kalau sudah didasari rasa
cinta maka pengorbanan apa pun juga akan dilakukan. Hal ini dijelaskan oleh
Departemen Pertahanan RI bahwa upaya bela negara itu didasari oleh lima nilai
yang harus diwujudkan oleh seluruh rakyat Indonesia, yaitu nilai cinta tanah
air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai
ideologi negara, rela berkorban demi bangsa dan negara dan memiliki kemampuan
awal bela negara.
Maka inti dari
upaya bela negara adalah kesediaan untuk memberikan sesuatu tanpa pamrih atau kerelaan berkorban untuk bangsa dan
negara sebagai sebuah tindakan terbaik untuk melindungi, mempertahankan serta memajukan
bangsa. Sehingga apa yang diungkapkan
oleh John F Kennedy bahwa ”Jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh
negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang bisa kamu lakukan untuk negaramu!”
dapat diwujudkan sebagai bukti kecintaan terhadap tanah air. Bukan hanya
mengharap sesuatu yang dapat diberikan oleh negara kepada kita, tetapi justru
kita harus melakukan sesuatu untuk mengabdi kepada kemajuan dan kelangsungan
hidup bangsa.
3.
Pentingnya Usaha Bela Negara
Hambatan,
tantangan, ancaman dan gangguan terhadap kedaulatan dan keutuhan serta
kelangsungan hidup bangsa Indonesia itu baik yang datang dari dalam negeri
sendiri maupun dari luar negeri sejak masa penjajahan sampai saat ini selalu
membutuhkan semangat dan upaya-upaya bela negara dari seluruh rakyat Indonesia
termasuk para tokoh bangsa atau pejabat negara . Sebagai bahan perenungan kita
perlu mengingat kembali bagaimana sejarah perjuangan bangsa dan
peristiwa-peristiwa yang mengancam terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta kemajuan
bangsa diantaranya :
a.
Perjuangan meraih kemerdekaan dari cengkeraman penjajah dengan berhasilnya
memproklamasikan kemerdekaan 17 Agustus 1945
b.
Perjuangan mempertahankan kemerdekaan dari serangan Agresi Militer Belanda
yang ingin kembali menguasai negara Indonesia serta upaya-upaya sekelompok
orang yang melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah seperti
peristiwa DI/TII, RMS, APRA/Permesta, PKI di Madiun, G 30 September 1965,
Gerakan Papua Merdeka, Gerakan Aceh Merdeka dan gerakan separatis lainnya yang
dengan terang-terangan ingin memisahkan diri dari wilayah Indonesia yang jelas
mengancam terhadap keutuhan wilayah NKRI.
c.
Konflik sosial akibat pertentangan antar kelompok etnis, agama, kelompok
masyarakat, kebijakan pemerintah yang tidak aspiratif sehingga menimbulkan
kerusuhan dan gerakan anarkhis serta terorisme akibat fanatisme sempit sekelompok orang yang
menganggap musuh terhadap kelompok lainnya, seperti kasus Bom Bali, Bom
Kuningan, peristiwa Poso, Ambon, Sambas, Sampit, Semanggi, Trisakti, Tanjung Priuk.
d.
Intervensi dari negara lain terhadap kadaulatan dan keutuhan wilayah NKRI
seperti Konfrontasi dengan Malaysia, perebutan wilayah Pulau Ligitan dan
Sipadan dengan Malaysia, perebutan wilayah Ambalat dengan Malaysia, intervensi
Portugal, Amerika Serikat dan Australia terhadap konflik di Timor Timur.
e.
Eksploitasi investor asing terhadap sumber daya alam Indonesia yang
berakibat kerusakan lingkungan seperti PT Lapindo Brantas yang mengakibatkan
luapan lumpur panas yang merusak wilayah Sidoarjo, pencemaran lingkungan oleh
PT Newmont Minahasaraya
f.
Penjarahan kekayaan alam baik dari laur maupun dari dalam negeri seperti
ilegal logging/pencurian kayu, pencurian ikan dan kekayaan biota laut,
penyelundupan pasir laut, penyelundupan BBM.
g.
Derasnya budaya asing yang mengikis jati diri dan kepribadian bangsa dengan
makin maraknya peredaran narkoba, minuman keras, perjudian, prostitusi, gaya
hidup hedonisme dan materialistis, pergaulan bebas dan lain-lain.
h.
Aparatur pemerintah dan para konglomerat yang menyalahgunakan wewenangnya
sehingga tumbuh suburnya penyakit KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang
mengakibatkan kerugian negara dan makin banyaknya rakyat yang mengalami
kemiskinan, kelaparan, pengangguran, gizi buruk
i.
Krisis moral yang melanda sebagian masyarakat sehingga makin membudayanya
prilaku yang kurang disiplin, kurang bertanggung jawab, kurang jujur, egois,
emosional yang mengakibatkan terganggunya stabilitas dalam kehidupan
bermasyarakat.
Berdasarkan
uraian di atas dapat dipahami betapa pentingnya sikap dan tindakan nyata upaya
bela negara dari segenap unsur masyarakat Indonesia demi tetap tegaknya
kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, karena bahaya yang mengancam bukan hanya
secara fisik (militer) saja namun juga secara non fisik (non militer) baik yang
datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri sendiri. Maka dalam hal ini
dibutuhkan kesadaran cinta tanah air dan semangat patriotisme untuk selalu berupaya membela bangsa dan
negara sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
LEMBAR KEGIATAN
BELAJAR SISWA ( LKBS )
I. Praktik Belajar Kewarganegaraan
A. Wawancara/Interview
Petunjuk :
- Lakukanlah wawancara dengan seorang anggota TNI/Polri untuk menggali informasi tentang upaya pembelaan negara dan usaha pertahanan keamanan .
- Berikut ini adalah contoh pedoman wawancara dan dapat kalian kembangkan.
Pedoman wawancara
Identitas Nara Sumber
Nama : ………………………………………………..
NRP :
………………………………………………..
Pangkat : ………………………………………………..
Kesatuan : …………………………… ………………….
Alamat tempat
Tugas : ………………………………………………..
Kuesioner Wawancara
- Sudah berapa lamakah Bapak/Ibu bertugas sebagai aparat TNI/Polri ?
- Pengalaman apakah yang paling menarik/berkesan selama Bapak/Ibu bertugas?
- Bagaimana pendapat Bapak/Ibu tentang hak dan kewajiban Warga Negara dalam upaya bela negara ?
- Bagaimana fungsi peran TNI/Polri dalam usaha pertahanan keamanan negara ?
- Bagaimana janji setia/kode etik bagi anggota TNI/Polri ?
II. Evaluasi
Jawablah
pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Apa yang dimaksud dengan negara
?
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2.
Jelaskan perbedaan fungsi dan
tujuan dari negara !
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3. Bagaimana fungsi negara bagi Bangsa Indonesia ?
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4. Jelaskan makna warga negara Indonesia
menurut UUD 1945 pasal 26 ayat (1) !
……………………………………………………………………………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
5. Tuliskan unsur-unsur negara !
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………............................................................................................................................
………………............................................................................................................................
6.
Apa yang dimaksud dengan Batas Zona Ekonomi Eksklusif ?
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................
7. Apa yang dimaksud dengan wilayah
ekstrateritorial ?
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
8. Apa yang dimaksud dengan bela
negara menurut UU No. 3 tahun
2002 ?
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
9. Jelaskan cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia menurut UU No. 62/1958 !
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
10. Mengapa negara wajib dibela oleh warganya ?
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………...
|
Nilai
|
Tanda Tangan
|
|
|
Guru
|
Orang Tua
|
|
|
|
|
|
A. Bentuk-bentuk usaha
pembelaan negara
1.
Peraturan Perundangan tentang bela negara
Dengan adanya
amandemen UUD 1945 maka terjadi pula perubahan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara termasuk perubahan atas sistem pertahanan dan keamanan. Peraturan
perundangan yang mengatur tentang pembelaan negara dan pertahanan keamanan
yaitu :
a.
UUD 1945 :
1) Pasal 27 ayat (3) : “
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
2)
Pasal 30 ayat (1) : “Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
3)
Pasal 30 ayat
(2) :
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia”
4)
Pasal 30 ayat (3) : “Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara”
5)
Pasal 30 ayat (4) : “Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”
6)
Pasal 30 ayat (5) : “Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal terkait dengan pertahanan dan
keamanan di atur dengan undang-undang”
b. TAP MPR RI No. VI/MPR/2000
tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan
:
1) Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
secara kelembagaan terpisah dengan peran dan fungsi masing-masing
2)
TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan
negara
3)
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara
yang berperan dalam memelihara keamanan
4)
Dalam
hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan TNI dan
warga negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu
c. TAP MPR RI No VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peran TNI adalah sebagai berikut :
- TNI merupakan alat negara yang
berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- TNI sebagai alat pertahanan negara
bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- TNI melaksanakan tugas negara dalam
penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan UU
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
- Kepolisian Negara RI merupakan
Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat
pusat sampai tingkat daerah
- Dalam menjalankan perannya
Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan
secara profesional.
d.
Undang-Undang :
1)
Undang-undang
No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2)
Undang-undang
No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
3)
Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia
4)
Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
pasal 68, bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara
5)
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pertahanan menjadi salah
satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintah daerah
2.
Hak dan
kewajiban warga negara dalam membela negara
Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus tahun 1945 mempunyai
tekad untuk mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan bangsa
dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka dalam kehidupan bernegara
aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa. Segenap warga negara harus selalu menjaga kehormatan
bangsa dan negaranya karena sebagai bagian dari bangsa dan negara Indonesia,
dalam rangka mempertahankan eksistensi negara sesuai dengan prinsip kedaulatan
rakyat, bahwa ada atau tidaknya negara ini adalah tergantung dari rakyatnya
sendiri untuk mempertahankan keberadaannya.
Dalam
pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki
hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Bela negara adalah tekad, sikap
dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, kerelaan berkorban untuk tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Upaya bela negara selain sebagai
kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam
pengabdian kepada negara dan bangsa.
Selanjutnya ditegaskan dalam UU No 3 tahun
2002 tentang Pertahanan dan Keamanan pasal 9 ayat 1 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara”. Kata “kewajiban” dalam ketentuan tersebut mengandung makna bahwa
setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta
dalam pembelaan negara. Sifat memaksa yang berarti bahwa negara mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
Menurut
pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara juga mempunyai
hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Usaha pertahanan keamanan negara itu dilaksanakan melalui
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), yang dilaksanakan
oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan
pendukung. TNI yang terdiri dari angkatan darat, laut dan udara merupakan alat
negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara, sedangkan Polri merupakan alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat yang bertugas mengayomi, melindungi, melayani
masyarakat serta menegakan hukum.
Dalam
Penjelasan UU No. 3 tahun 2002 dinyatakan bahwa pandangan hidup bangsa
Indonesia tentang pertahanan negara adalah sebagaimana ditentukan dalam
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu :
a. Kemerdekaan ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan
pandangan hidup tersebut, Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan
negara menganut prinsip :
a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman.
- Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga yang didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
- Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
- Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif
- Bentuk pertahanan negara bersifat semesta, dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan
- Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
3.
Bentuk-bentuk
usaha bela negara
Keikutsertaan
warga negara dalam upaya bela negara menurut UU No 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2
adalah dapat diselenggarakan melalui :
- Pendidikan Kewarganegaraan : dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
PKn merupakan mata pelajaran yang memiliki fokus pembelajaran pada
pembekalan pengetahuan, pembinaan sikap, perilaku dan pelatihan keterampilan
sebagai warganegara yang demokratis, taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat,
mengacu pada kompetensi Kewarganegaraan, yaitu :
1)
Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge)
2)
Keterampilan Kewarganegaraan (civic skills)
3)
Watak-watak Kewarganegaraan (civic disposition)
- Pelatihan Dasar Kemiliteran : Pelatihan dasar militer merupakan usaha untuk membantu TNI dan Polri dalam menjaga kemanan dan ketertiban negara, misalnya Pelatihan dasar militer yang dilakukan di lingkungan Perguruan Tinggi baik sebagai anggota Resimen Mahasiswa atau melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

Pengabdian sebagai Prajurit TNI dan Polri : TNI berperan
sebagai alat pertahanan negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah; melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa ; melaksanakan operasi militer selain perang ; ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan
perdamaian regional dan internasional. Sedangkan tugas utama polri adalah
sebagai alat negara yang memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat,
melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Dalam menghadapi pihak-pihak tertentu yang ingin menghancurkan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, maka pemerintah membentuk sistem operasi
sishankamrata yang digunakan pada penyelenggaraan pola operasi pertahanan dan
pola operasi keamanan dalam negeri serta dilaksanakan melalui :
1)
Operasi intelijen strategis : dilakukan untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan intelijen dan perang urat syaraf yang diperlukan
guna mendukung pelaksanaan opearsi keamanan dalam negeri
2)
Operasi teritorial dan logistik : bertujuan untuk merebut
dan memperoleh pengaruh, dukungan masyarakat di daerah sasaran, dan penguasaan
sumber-sumber persediaan logistik wilayah untuk kemungkinan berlanjutnya
pelaksanaan ancaman dalam mencapai tujuan operasi yang dilakukan dengan sangan
intensif serta dengan kegiatan propaganda dan penerangan di samping penerapan
jasa baik untuk memenangkan sikap dan simpati masyarakat
3)
Operasi tempur : dengan tujuan utama penghancuran
kekuatan pertahanan dan perebutan sasaran, dengan ciri khusus pemusnahan
kekuatan pada suatu tempat dan kemampuan secara mendadak melakukan penyergapan
dan menghilang, operasi ini diarahkan terhadap kedudukan pertahanan wilayah
yang dianggap lemah sehingga akan dicapai suatu pemutlakan sukses yang
sekaligus penggalaan moral dan semangat sebagai landasan propaganda pelaksanaan
tujuan.
4)
Operasi keamanan dan ketertiban masyarakat : sebagai
tindakan tegas dalam usaha pemberantasan kriminalitas, misalnya perampokan atau
penodongan, memperketat pengawasan lalu lintas dan mengambil tindakan tegas
terhadap setiap pelanggaran lalu lintas, melakukan pemberantasan terhadap
peredaran dan penggunaan narkoba, minuman keras, perjudian, prostitusi dan
lain-lain.
- Pengabdian sesuai dengan profesi : pengabdian semua warga negara yang sesuai dengan profesi dan kemampuan yang dimilikinya yang dilandasi kesadaran akan cinta tanah air serta semangat rela berkorban untuk kepentingan dan kemajuan bangsa termasuk dalam menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam dan bencana lainnya.
B.
Peran serta masyarakat dalam usaha pembelaan negara
Terdapat
banyak contoh dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang menunjukkan
tindakan-tindakan upaya pembelaan negara, sejak perjuangan rakyat Indonesia
dalam meraih kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan maupun dalam mengisi
kemerdekaan ini dengan usaha-usaha pembangunan nasional.
a. Upaya Meraih Kemerdekaan ;
1) Perlawanan para pahlawan
nasional dari berbagai daerah di seluruh Nusantara dalam menghadapi Kolonial
Belanda, misalnya perlawanan Pattimura, Imam Bonjol, Cut Nya Dien, Teuku Umar,
pangeran Diponegoro, Sultan Hassanudin dan lain-lain
2) Pergerakan Nasional
yang diawali oleh berdirinya
Organisasi Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908 oleh Dr. Sutomo dan Dr. Wahidin
Sudirohusodo, sebagai langkah awal untuk menyamakan visi bahwa perjuangan dari
setiap daerah pada dasarnya adalah merupakan perjuangan seluruh bangsa untuk
menanamkan kesadaran rasa nasionalisme
3) Konggres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928 yang menghasilkan ikrar Sumpah
Pemuda sebagai upaya penggalangan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, yang
merupakan pengakuan bangsa Indonesia akan satu tanah air, satu bangsa dan satu
bahasa persatuan.
4)
Perjuangan
Tokoh bangsa dalam
mempersiapkan kemerdekaan dengan membentuk BPUPKI dan PPKI yang
menghasilkan rumusan dasar negara dan UUD negara
5) Perjuangan
golongan muda yang ingin segera memproklamasikan kemerdekaan saat terjadi
kekosongan kekuasaan karena Tentara Jepang menyerah kalah kepada Sekutu dan
tentara Sekutu belum datang ke wilayah Indonesia, sehingga terjadi peristiwa
Rengasdengklok menjelang Detik-Detik Proklamasi, maka tibalah saatnya
Proklamasi Kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama Bangsa Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945.
b.
Upaya Mempertahankan Kemerdekaan :
1) Pembentukan Badan
Keamanan Rakyat tanggal 22 Agustus 1945 dalam sidang PPKI yang menghimpun
anggota-anggota bekas Peta, Heiho, Keisatsutai (Polisi), Seinendan, Keibodan.
Pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) tanggal 5 Oktober 1945, kemudian
Januari 1946 TKR berubah menjadi Tentara
Republik Indonesia (TRI), dan tanggal 3 Juni 1947 diganti lagi dengan nama
Tentara Nasional Indonesia, pembentukan Kepolisian Negara tanggal 1 Juli 1946.
2)
Pertempuran-pertempuran
dalam melawan Agresi
Militer Belanda seperti
pertempuran : Insiden Bendera di Hotel Yamato Surabaya (19 September 1945),
Pertempuran Medan Area (10 Desember 1945), Pertempuran Ambarawa di Semarang (12
Desember 1945), Pertempuran Arek-arek Suroboyo (10 Nopember 1945), Pertempuran
Margarana Bali (18 Nopember 1946), Perang Kemerdekaan I (21 Juli 1947), Perang
Kemerdekaan II ( 19 Desember 1948), Serangan Umum (1 Maret 1949).
3)
Penumpasan
pemberontakan-pemberontakan
: PKI 1948 di Madiun, DI/TII di
Jawa Barat (SM Kartosuwiryo), peristiwa APRA di Bandung (23 Januari 1950),
peristiwa Andi Azis di Makassar (5 April 1950), peristiwa Republik Maluku
Selatan (25 April 1950), pemberontakan Ibnu Hajar di Kalimantan Selatan (10
Oktober 1950), Pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan (17
Agustus 1951), pemberontakan DI/TII Daud Beureuh di Aceh (20 September 1953),
pemberontakan PRRI/Permesta di Sumatra dan Sulawesi (15 Pebruari
1958),Pemberontakan G 30 S /PKI di Jakarta dan Jogjakarta,
c.
Upaya Mengisi Kemerdekaan dengan Usaha-Usaha Pembangunan Nasional :
1)
Pelaksanaan Pembangunan lima
tahun :
Ø Pelita
I tanggal 1 April 1969 sampai dengan 30 Maret 1974, dengan menitik beratkan
pada sektor pertanian yang bertujuan meningkatkan taraf hidup rakyat dan
sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan tahap berikutnya
Ø Pelita II
tanggal 1 April 1974
sampai dengan 30 Maret 1979,
dengan menitikberatkan pada sektor pertanian dan meningkatkan industri yang
mengolah bahan mentah menjadi bahan baku
Ø Pelita III
tanggal 1 April 1979
sampai dengan 30 Maret 1984, dengan menitikberatkan pada sektor
pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang mengolah
bahan baku menjadi barang jadi
Ø Pelita
IV tanggal 1 April 1984
sampai dengan 30 Maret 1989,
dengan menitikberatkan pada sektor pertanian dengan melanjutkan usaha-usaha
menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat membuat
mesin-mesin industri, baik industri berat maupun ringan
Ø Pelita
V tanggal 1 April 1989 sampai dengan 30 Maret 1994, bertujuan meningkatkan
sektor pertanian dan industri sehingga dapat mencapai tingkat swasembada di
bidang-bidang tersebut dan meningkatkan peranan sektor jasa sebagai sarana
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
Ø Pelita
VI tanggal 1 April 1994 sampai dengan
30 Maret 1999, bertujuan
mewujudkan Bangsa Indonesia yang dapat tinggal landas menjadi negara industri
baru
2) Pembangunan di Masa Reformasi
Pembangunan yang terpusat
dan tidak merata yang dilaksanakan selama ini ternyata hanya mengutamakan
pertumbuhan ekonomi serta tidak diimbangi kehidupan sosial, politik, ekonomi
yang demokratis dan berkeadilan. Fundamental pembangunan ekonomi yang rapuh,
penyelenggara negara yang sangat birokratis dan cenderung korup, serta tidak
demokratis telah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi yang nyaris berlanjut
dengan krisis moral yang memprihatinkan, yang dapat membahayakan persatuan dan
kesatuan, mengancam kelangsungan kehidupan bangsa dan negara. Maka reformasi di
segala bidang dilakukan untuk bangkit kembali dan memperteguh kepercayaan diri
atas kemampuannya dengan melakukan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan,
pemantapan dan pengembangan pembangunan dengan paradigma baru Indonesia masa depan yang berwawasan kelautan dalam
rangka mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Sejak bangsa
Indonesia memproklamasikan kemerdekaan banyak sekali hambatan, tantangan,
ancaman, dan gangguan yang datang, baik dari dalam negeri sendiri maupun dari
luar negeri secara langsung atau pun
tidak langsung mengancam terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Menghadapi keadaan demikian bangsa Indonesia selalu
berupaya untuk menyelesaikannya dengan
segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, dan dukungan yang kuat dari
seluruh komponen masyarakat, sekalipun membutuhkan banyak pengorbanan demi
tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam
menghadapi segala gangguan yang datang dari luar negeri, seperti agresi
Belanda, sengketa dengan Malaysia tentang Pulau Ligitan dan Sipadan, intervensi
Australia tentang Timor Timur dan lain-lain, maka bangsa Indonesia tetap
berpegang teguh kepada prinsip-prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Sedangkan dalam menghadapi gangguan dari dalam negeri yang berupa
pemberontakan, upaya pemisahan diri seperti adanya GAM, RMS, peristiwa Poso, Sambas
dan lain-lain selalu diupayakan dengan cara damai dan kekeluargaan layaknya
sebagai keluarga sendiri.
Untuk
menghadapi pihak-pihak tertentu yang dapat mengancam kedaulatan dan keutuhan
wilayah NKRI ini maka sikap kita sebagai warga negara mesti :
- meningkatkan rasa nasionalisme dan kebanggaan berbangsa dan bernegara
- jika terdapat segolongan orang yang menganut paham atau tindakan yang menyimpang dari ideologi negara, tujuan negara serta cita-cita luhur bangsa maka harus segera menindaklanjuti dengan melaporkan hal tersebut kepada aparat yang berwenang
- turut serta memelihara dan mempertahankan keutuhan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku
- meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan bangsa dalam setiap lingkungan masyarakat
- turut serta berjuang menghalau dan menghadapi pihak-pihak yang tertentu yang jelas-jelas akan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, atau yang akan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup dan keutuhan wilayah, bahwa rusaknya suatu wilayah hakekatnya adalah gangguan bagi seluruh tanah air
- selalu menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan
Seluruh warga
negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi atau turut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pembelaan negara
bukan hanya dilakukan oleh para pahlawan tempo dulu dalam berjuang meraih
kemerdekaan atau dalam mempertahankan kemerdekaan saja, namun kita semua adalah
pemilik negeri ini sampai kapan pun harus turut berjuang untuk mempertahankan
kedaulatan dan memajukan bangsa.
Upaya
pembelaan negara pada dasarnya didorong oleh rasa cinta terhadap tanah air, sikap rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, mampu menempatkan persatuan,
kesatuan serta keselamatan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Partisipasi
masyarakat dalam upaya pembelaan negara dapat dilakukan di segenap bidang
kehidupan, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan
pertahanan keamanan sesuai dengan bidang profesinya masing-masing, serta di
berbagai lingkungan kehidupan. Berikut ini beberapa contoh partisipasi
masyarakat dalam upaya pembelaan negara dalam bidang :
a. Ideologi, dengan mengamalkan dan melestarikan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari :
1.
Percaya dan yakin terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan
selalu menjalankan ibadah sesuai dengan
ajaran agamanya masing-masing
2.
Saling
menghormati dan mencintai
antar sesama manusia dengan
selalu melakukan kegiatan kemanusiaan
3.
Menempatkan
persatuan dan kesatuan dengan mendahulukan kepentingan umum di atas
kepentingan pribadi
4.
Mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah yang
menyangkut kepentingan bersama
5.
Melakukan berbagai kegiatan yang mewujudkan kemajuan yang
merata dan berkeadilan sosial seperti bekerja keras, hidup sederhana, menjagha
keseimbangan antara hak dan kewajiban
b. Politik, dengan mewujudkan
stabilitas politik nasional demi kelangsungan hidup pemerintahan yang berdaulat
misalnya dengan cara :
1)
turut serta
dalam pemilihan umum, pemilihan kepala
daerah (pilkada), pemilihan pemimpin organisasi dan lain-lain
2)
turut melaksanakan
kebijakan-kebijakan serta peraturan
perundangan yang dibuat oleh pemerintah
3)
bersikap kritis
terhadap segala permasalahan
dengan memberikan saran atau usul kepada pihak-pihak yang berwenang
4)
mengembangkan
kehidupan kepartaian yang
menghormati keberagaman aspirasi politik
5)
tidak
melakukan perbuatan curang atau
politik uang (money politic) dalam mencapai suatu tujuan
c. Ekonomi, dengan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi,
misalnya :
1)
bekerja mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari
2)
melakukan
jual beli sesuai dengan
kesepakatan bersama dan ketentuan yang
berlaku
3)
mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi supaya
lebih efisien, produktif dan berdaya saing
d. Sosial Budaya, dengan mewujudkan
kehidupan masyarakat yang ber-Bhineka Tunggal Ika misalnya :
1)
mempererat hubungan baik antar warga masyarakat dengan
mengembangkan sikap toleransi antar suku bangsa, agama, ras dan antar golongan
2)
memberikan
bantuan kepada warga
masyarakat yang tertimpa
musibah bencana alam, mengalami kemiskinan, anak-anak jalanan,
orang-orang cacat, orang-orang lanjut usia/jompo
3)
mengembangkan bakat dan kemampuan masing-masing seperti
dalam bidang seni atau olah raga sehingga dapat meningkatkan prestasi yang
membanggakan dan membawa harum nama baik
daerahnya maupun bangsa
4) melestarikan adat istiadat
dan budaya daerah sebagai salah satu unsur budaya nasional
5)
memelihara dan melestarikan lingkungan hidup sehingga
terhindar dari bencana alam ; banjir, longsor
e. Pertahanan dan Keamanan, dengan
mewujudkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, misalnya :
1)
melakukan
sistem keamanan lingkungan
(siskamling) di lingkungannya masing-masing
2)
mengikuti Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) yang
diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan di
sekolah atau di luar sekolah melalui kegiatan pembelajaran atau kegiatan
ekstrakurikuler seperti mata pelajaran PKn, IPS, IPA, Olah raga dan Seni,
kegiatan upacara, Pramuka, PKS, PMR, penghijauan, Karya Ilmiah Remaja dan
lain-lain
3)
mengikuti Keanggotaan Rakyat Terlatih (Ratih) sebagai salah
satu bentuk keikutsertaan warga negara yang menunjukkan sifat kesemestaan dan
keserbagunaannya dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, yang
termasuk kegiatan Ratih adalah pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat
(wanra), keamanan rakyat (kamra) dan resimen mahasiswa (menwa).
4)
mengikuti kegiatan Perlindungan Masyarakat sebagai
organisasi masyarakat untuk melakukan fungsi menanggulangi/ memperkecil akibat
malapetaka yangh ditimbulkan oleh perang atau bencana alam
5)
pengabdian sebagai Prajurit TNI dan Polri, TNI bertugas
melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan
negara, keselamatan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa,
melaksanakan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas
pemeliharan perdamaian regional dan internasional ; sedangkan Polri berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan supremasi
hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri
LEMBAR
KEGIATAN BELAJAR SISWA (LKBS)
I. Praktik Belajar Kewarganegaraan
A. Analisis Liputan Berita (Perilaku yang bertentangan dengan upaya bela
negara)
Petunjuk :
1. Carilah liputan berita di koran atau majalah tentang perilaku warga
negara yang bertentangan dengan upaya bela negara !
2. Guntinglah liputan berita tersebut dan tempelkan pada kolom yang
tersedia di bawah ini !
|
|
3. Jawablah pertanyaan berikut ini
sebagai hasil analisis liputan berita !
a. Jelaskan isi dari liputan berita tersebut !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
b. Mengapa berita itu bertentangan dengan upaya
bela negara ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
c. Peraturan perundangan apa saja yang mengatur
tentang perilaku tersebut ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
d. Bagaimana akibat dari perilaku itu terhadap
martabat bangsa dan negara ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
e. Bagaimana caranya
agar kita terhindar
dari perilaku tersebut sehingga turut berpartisipasi dalam upaya bela
negara ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
B. Kliping
Petunjuk :
1.
Carilah liputan atau gambar yang menunjukkan upaya warga
negara dalam membela negara dan meningkatkan derajat martabat bangsa baik di
dalam negeri atau di luar negeri
2.
Susunlah liputan/gambar tersebut menjadi sebuah kliping
upaya bela negara ± 10 halaman
3.
Berilah komentar/tanggapanmu terhadap setiap
liputan/gambar tersebut !
C. Pengalaman Diri (Partisipasi Bela
Negara)
Petunjuk :
Tulislah pengalaman pribadi yang
pernah dilakukan sebagai wujud partisipasi bela negara pada kolom di bawah ini
!
|
NO.
|
LINGKUNGAN
|
PENGALAMAN DIRI
|
|
1.
|
KELUARGA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
SEKOLAH
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
ORGANISASI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
MASYARAKAT
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
Evaluasi
Jawablah
pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Jelaskan makna yang terkandung
dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1) UUD 1945 !
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2. Jelaskan perbedaan tugas pokok
antara TNI dan Polri !
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3. Mengapa dengan berdirinya
Organisasi Budi Utomo dapat dikatakan sebagai awal Pergerakan Nasional ?
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4.
Melalui apa saja keikutsertaan warga negara dalam upaya
bela negara menurut UU No 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 , jelaskan !
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
5. Bagaimana menurut pendapatmu tentang tindakan yang ditunjukkan oleh para
demonstran yang anarkis berkaitan dengan upaya bela negara ?
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
6. Bagaimana sikap kita sebagai
warga negara dalam menghadapi pihak-pihak tertentu yang dapat
mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI ?
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
7. Apa yang dimaksud dengan
operasi tempur ?
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
8. Berikan 5 (lima) contoh
partisipasi masyarakat dalam upaya bela negara di bidang politik di lingkungan
sekolah !
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
|
Nilai
|
Tanda Tangan
|
|
|
Guru
|
Orang Tua
|
|
|
|
|
|
UJI
KOMPETENSI
Pilihlah huruf a, b, c atau d sebagai jawaban yang paling benar !
1. Istilah negara yang berasal dari bahasa Belanda yaitu kata ….
a. State c.
Staat
b. Etat d.
Status
2. Negara merupakan alat
atau wewenang yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat,
hal ini pengertian negara menurut ….
a. Harold J laski c.
Max Weber
b. RM Iver
d.
Roger H Soltau
3. Fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara
yang meliputi memelihara angkatan perang,
mengadakan hubungan dengan luar negeri, hal ini merupakan fungsi negara …
a. esensial c.
jasa
b. perniagaan d.
militer
4. Unsur penting yang harus
dimiliki oleh negara menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 adalah …
a. rakyat, wilayah,
angkatan perang c.
rakyat, wilayah, pemerintah
b. wilayah, pengakuan
negara lain, rakyat d. wilayah, angkatan perang, rakyat
5. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pernyataan ini sesuai dengan
UUD 1945 pasal ….
a. 26 ayat (1) c. 26 ayat (2)
b. 27 ayat (1) d.
27 ayat (2)
6. Seseorang menjadi warga negara dari suatu
negara karena orang tuanya adalah warga negara itu, disebut asas
kewarganegaraan ….
a. ius soli c.
naturalisasi
b. ius sanguini d.
ius soli dan sanguinis
7. Hak untuk memilih atau memohon menjadi warga
negara suatu negara disebut hak …
a. repudiasi c.
asimilasi
b. opsi d.
naturalisasi
8. Menurut pasal 27 ayat (3) setiap warga negara
mempunyai hak untuk ….
a. memperoleh kedudukan yang sama dalam hukum
b. mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. turut serta dalam upaya pembelaan negara
d. turut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
9. Perbatasan wilayah antarnegara yang berupa perbatasan alam
misalnya berupa ….
a. sungai, laut, pagar tembok c.
gunung, kawat berduri, laut
b. pegunungan, danau, laut d.
lembah, pagar tembok, danau
10. Setiap negara memiliki
kedaulatan atas laut berjarak sampai 12 mil laut yang diukur dari garis lurus
yang ditarik dari pantai, batas laut ini menurut …
a. Batas Landas Benua c.
Batas Zona Ekonomi Eksklusif
b. Batas Zona Bersebelahana d.
Batas Laut Teritorial
11. Yang dimaksud dengan
pemerintah dalam arti luas adalah
meliputi kekuasaan badan …
a. legislatif,
eksekutif, yudikatif
b. presiden, wakil presiden, menteri
c. DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kota/Kabupaten
d. Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Komisi Yudisial
12. Pengakuan dari negara
lain terhadap suatu negara merdeka sejak negara itu menyatakan dirinya berdiri
dan merdeka adalah pengakuan secara …
a. de jure c.
deklaratif
b. konstitutif d.
de facto
13. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam uapa pembelaan negara, kewajiban
dalam pernyataan tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara dalam
keadaan tertentu ….
a. dengan kehendaknya turut serta membela negara
b. dapat dipaksakan oleh negara untuk turut membela negara
c. tidak usah turut membela negara karena sudah ada TNI/POLRI
d. membela negara kapan pun dengan suka rela
14. Usaha pertahanan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem ….
a. perlindungan keamanan seluruh bangsa
b. pertahanan keamanan rakyat semesta
c. pertahanan ketertiban oleh aparat keamanan
d. pertahanan keamanan negara
15. Berikut ini adalah
prinsip-prinsip penyelenggaraan pertahanan negara Indonesia, kecuali …
a. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan
b. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi
c. Bangsa Indonesia menganut sistem politik luar negeri bebas
pasif
d. Bangsa Indonesia cinta perdamaian tetapi lebih cinta
kemerdekaan
16. Peraturan perundangan
tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara RI adalah …
a. TAP MPR No. IV/MPR/2000 c. TAP MPR No. VI/MPR/2000
b. TAP MPR No. V/MPR/2000 d. TAP MPR No. VII/MPR/2000
17. Tugas pokok dari TNI
adalah ….
a. menegakkan kedaulatan negara
b. melayani kepentingan masyarakat
c. menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
d. menyelidiki pelanggaran hukum
18. Undang-Undang tentang
Pertahanan Negara diatur dalam Undang-Undang No…
a. 2 tahun 2002 c. 3 tahun 2002
b. 2 tahun 2003 d.
3 tahun 2003
19. Perlawanan para
pahlawan nasional menunjukkan upaya bela negara, misalnya Sultanm Hassanudin
yang memimpin perjuangan rakyat ….
a. Aceh c.
Yogyakarta
b. Sumatra Barat d.
Sulawesi Selatan
20. Berdirinya Organisasi
Budi Utomo sampai kini diperingati sebagai hari ….
a. Pendidikan Nasional c. Pahlawan
b. Kebangkitan Nasional d.
Sumpah Pemuda
21. Perjuangan rakyat Indonesia dalam mempertahankan
kemerdekaan diantaranya dengan membentuk
Tentara Kemanan Rakyat pada tanggal ….
a. 22 Agustus 1945 c. 5 Oktober 1945
b. 1 Juli
1946 d.
3 Juni 1947
22. Salah satu upaya bela
negara yaitu dengan menumpas
pemberontakan DI/TII pimpinan Ibnu Hajar di daerah …
a. Jawa Barat c.
Sulawesi Selatan
b. Kalimantan Selatan d. Aceh
23. Pelaksanan
pembangunan pada Pelita II
menitikberatkan pada sektor pertanian dan meningkatkan industri yang ….
a. membuat mesin industri
b. mengolah bahan mentah menjadi barang baku
c. mengolah bahan baku menjadi barang jadi
d. menuju industri baru
24. Dalam menghadapi pihak-pihak tertentu yang
ingin menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kita harus
bersikap….
a. menyerang terlebih dahulu terhadap mereka yang memusuhi NKRI
b. memperkuat angkatan militer dan senjata yang canggih
c. meningkatkan rasa nasionalisme yang tinggi
d. meminta bantuan negara maju untuk menggempur mereka
25. Pola operasi keamanan
dalam negeri yang tujuan utamanya penghancuran kekuatan pertahanan dan
perebutan sasaran dan pemusnahan kekuatan pada suatu tempat, merupakan operasi
…
a. intelijen strategis c.
teritorial dan logistik
b. tempur d.
keamanan dan ketertiban masyarakat
|
Nilai
|
Tanda Tangan
|
|
|
Guru
|
Orang Tua
|
|
|
|
|
|
Label: BELA NEGARA


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda