Senin, 16 November 2015

BELA NEGARA

BELA NEGARA
STANDAR KOMPETENSI:
Menampilkan partisipasi dalam Usaha pembelaan negara

KOMPETENSI DASAR :
1.      Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara 
2.      Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara 
3.      Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara  

A.    Pentingnya Usaha Pembelaan Negara 
1.      Pengertian negara dan unsur-unsur negara
Secara etimologi istilah Negara  diterjemahkan dari bahasa Belanda dan Jerman yaitu Staat, dan Bahasa Inggris State, Perancis Etat. Kata staat, state,  dan etat itu juga dialihkan dari bahasa Latin status atau statum yaitu suatu istilah yang abstrak  menunjukkan keadaan yang tegak, tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.  Terdapat beberapa pengertian Negara menurut para ahli, diantaranya :
a. Roger H Soltau : Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
b. Harold J Laski : Negara merupakan suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok masyarakat
c.  Max Weber : Negara sebagai suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
d.  Robert Mac Iver : Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat wilayah tertentu dengan berdasarkan sistem hukum dan untuk maksud tersebut negara diberikan kekuasaan memaksa.
e.  Karl Marx : Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa)  untuk menindas manusia yang lain
f.  Prof. Mr. Soenarko : Negara adalah suatu organisasi masyarakay yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
g. Prof. Miriam Budiardjo : Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakana kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu
Berdasarkan pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa negara itu adalah :
a)      Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut
b)     Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa demi ketertiban sosial.
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 bahwa suatu Negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah, ketiga unsur itu sebagai unsur pokok atau konstitutif yang  bersifat mengikat, jika salah satu dari ketiga syarat itu tidak terpenuhi maka negara tersebut tidak ada. Selain unsur konstitutif terdapat juga unsur tambahan atau unsur deklaratif yaitu pengakuan dari negara lain.
Berikut ini adalah uraian dari masing-masing unsur negara :
a.  Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk dan patuh pada kekuasaan negaranya, dalam suatu negara rakyat digolongkan menjadi :
            1)   Penduduk dan bukan penduduk
Penduduk menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945 ialah warga negara Indonesia dan   orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.  Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara itu.
2)    Warga negara dan bukan warga negara
 Warga negara Indonesia menurut pasal 26 ayat (1) UUD 1945 ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan namun ia tunduk dan patuh pada pemerintah di mana ia berada.
                         Untuk mensahkan seseorang menjadi warga negara pada umumnya negara-negara di dunia menggunakan asas kewarganegaraan, yaitu :
a)   asas ius soli (tempat kelahiran) yaitu negara yang menetapkan setiap orang yang dilahirkan di negara itu dianggap sebagai warga negaranya
b)   asas ius sanguinis (keturunan) yaitu seseorang menjadi warga negara dari suatu negara karena orang tuanya adalah warga negara itu
c)    asas naturalisasi yaitu proses pewarganegaraan yang dilakukan bagi orang asing yang berkeinginan untuk menjadi warga dari suatu negara harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan.
Berkaitan dengan masalah kewarganegaraan setiap orang dapat menentukan nasibnya dengan menggunakan hak warga negara yaitu :
- hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak menjadi warga negara suatu negara karena ia telah memiliki kewarganegaraan dari negara lain
-  hak opsi, yaitu hak untuk memilih atau memohon menjadi warga negara suatu negara
Dalam penjelasan umum UU No. 62/1958  bahwa ada 7 (tujuh) cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1)      karena kelahiran
2)      karena pengangkatan
3)      karena dikabulkannya permohonan
4)      karena pewarganegaraan
5)      karena perkawinan
6)      karena turut ayah dan atau turut ibu
7)      karena pernyataan
Berdasarkan UU No. 62 tahun 1958 tersebut bahwa untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia diperlukan bukti-bukti sebagai berikut :
1)   Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran adalah dengan Akta Kelahiran
2)      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing  
3)      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohonan adalah Petikan  Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia)
4)      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena Pewarganegaraan adalah Petikan Keputusan Presiden  tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia
5)      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan adalah sebagaimana diatur dalam Surat edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/166/22 tanggal 30 September 1958 tentang Memperoleh/kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Pernyataan
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia secara pokok-pokoknya saja diatur  dalam pasal 27 – 34  UUD 1945, dan secara terperinci diatur lagi dalam peraturan perundangan lainnya.

b.  Wilayah
Wilayah suatu negara terdiri dari daratan, lautan dan udara di atasnya. Perbatasan wilayah suatu negara dan negara lain biasanya ditentukan dalam suatu perjanjian internasional (antarnegara) oleh negara-negara yang berbatasan tersebut. Perbatasan antarnegara dapat berupa perbatasan alam (sungai, laut, danau, pegunungan, lembah), perbatasan buatan (pagar tembok, kawat berduri) atau perbatasan menurut ilmu pasti (garis lintang).
Wilayah lautan suatu negara terdiri dari perairan daratan, laut pedalaman dan laut wilayah (laut teritorial). Masalah wilayah lautan telah memperoleh dasar hukum  yaitu Konferensi Hukum Laut Internasional III tanggal 10 Desember tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB (United Nations Convention on The Law of The Sea- UNCLOS), yang batas-batas laut tersebut adalah :
1)        Batas Laut Teritorial : setiap negara memiliki kedaulatan atas laut berjarak sampai 12 mil  laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai
2)        Batas Zona Bersebelahan : ditetapkan sejauh 12 mil laut dari luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai, dalam wilayah laut ini negara pantai dapat mengambil tindakan serta menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi danm ketertiban negara
3)        Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) : wilayah laut dari suatu negara pantai sejauh 200 mil laut diukur dari pantai, di wilayah ini negara pantai yang bersangkutan berhak menggali dan mengolah kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu
4)        Batas Landas Benua : wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut, negara pantai yang bersangkutan diperkenankan melakukan eksplorasi dan ekspliotasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional


Wilayah udara menurut Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya. Indonesia menurut UU No. 20 tahun 1982 bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationernya adalah 35.761 km.
Wilayah ekstrateritorial merupakan wilayah tambahan, bahwa dalam hukum internasional kapal-kapal yang berlayar di laut lepas dengan mengibarkan bendera suatu negara diakui sebagai suatu wilayah negara pemilik kapal dan bendera tersebut. Begitu juga  gedung perwakilan negara yang berada di wilayah negara lain yang diakui sebagai wilayah suatu negara yang bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatannya.


Text Box: Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sumber : www.google.co.id
c.    Pemerintah yang berdaulat
            Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah tersebut mempunyai kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar.  Kedaulatan ke dalam berarti kekuasaan tertinggi negara tersebut untuk mengatur pemerintahannya, mengelola wilayah negaranya bagi kepentingan seluruh rakyat, kedaulatan ke luar berarti kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan negara lain yang didasari oleh sikap saling menghargai antarbangsa  tanpa turut campur urusan dalam negeri negara lain, sehingga negara tersebut mampu mempertahankan kemerdekaannya  dari serangan pihak lain.
            Pemerintahan sebagai organ  di dalam suatu negara dibedakan atas pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan kekuasaan yang ada dalam negara meliputi kekuasaan badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah pemerintah yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden dan para menteri.

d.    Pengakuan dari negara lain
            Suatu negara merdeka membutuhkan pengakuan dari negara lain yang berdaulat sebab pengakuan tersebut sebagai awal bagi adanya hubungan diplomatik antarnegara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat internasional, di mana suatu negara tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain
Pengakuan sebagai unsur deklaratif terdiri dari  :
1)        Pengakuan de facto, adalah pengakuan atas negara yang sudah merdeka oleh negara lain sejak negara itu menyatakan dirinya berdiri dan merdeka
2)        Pengakuan de jure, adalah pengakuan secara hukum yang dilakukan melalui perjanjian atau kesepakatan

1.      Fungsi dan tujuan negara
Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Namun terlepas dari ideologinya Miriam Budiarjdo menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu :
a.    melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan dalam masyarakat dalam  mencapai tujuan bersama
b.   mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
c.  fungsi  pertahanan  untuk  menjaga  kemungkinan  serangan   dari luar  sehingga   Negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan
d.   menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan

Menurut Jacobsen dan Lipman negara mempunyai fungsi untuk mengubah harapan atau cita-cita negara menjadi kenyataan, yang membedakannya menjadi tiga fungsi yaitu
1)      fungsi yang esensial, adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara meliputi memelihara angkatan perang, angkatan kepolisian, pengadilan, mengadakan hubungan dengan luar negeri dan mengadakan pungutan pajak
2)      fungsi jasa, yaitu seluruh aktifitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara meliputi pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan,jembatan, terusan-terusan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada waktu itu.
3)      fungsi perniagaan, yang dapat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan memperoleh keuntungan, misalnya jaminan sosial, pencegahan pengangguran, pengusahaan kereta api, pesawat telepon dan lain-lain.
        Bagi bangsa Indonesia negara memiliki fungsi sebagai berikut :
-           mempertahankan dan melindungi seluruh rakyat dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mewujudkan keamanan dan ketertiban nasional
-          mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakatnya
-          menyelenggarakan hubungan internasional melalui hubungan diplomatik dalam berbagai aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
Fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dan fungsi negara, namun tujuan dapat dibedakan dengan fungsi yaitu bahwa :
a.    tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan ; sedangkan fungsi adalah pelaksanaan-pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai
b.    tujuan merupakan ide yang statis ; sedangkan fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktifitas dan termasuk dalam suasana kenyataan
c.     tujuan bersifat abstrak-idiil ; fungsi adalah riil dan konkrit
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah Negara bermacam-macam diantaranya :
-          memperluas kekuasaan semata-mata
-          menyelenggarakan ketertiban umum
-          mencapai kesejahteraan umum
Dalam ajaran Plato tujuan adanya Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Menurut Roger H Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Sedangkan dalam ajaran Teokratis yang diwakili Thomas Aquinas dan Agustinus tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin Negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Ibnu Arabi menyatakan bahwa tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing yang didasarkan pada konsep sosio historis bahwa manusia diciptakan Allah denganm watak dan kecenderungan berkumpul dam bermasyarakat yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Di samping itu Ibnu Khaldun mengungkapkan tujuan Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Tujuan negara menurut Charles E Mirriam adalah :
1)      Menciptakan keamanan ekstern, artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar
2)      Memelihara ketertiban intern, artinya dalam masyarakat terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan bagi segenap fungsionaris negara; terdapat pula badan-badan, prosedur-prosedur, dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan yang dianggap  dapat memajukan kebahagiaan bersama
3)      Keadilan terwujud dalam sistem di mana terdapat saling pengertian yang memberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut
4)      Kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
5)      Kebebasan adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat individu akan ekspresi kepribadian yang harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum.

Sedangkan tujuan  negara  Indonesia  termuat  dalam  Pembukaan  UUD  1945  alinea   keempat yaitu :
a.     melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.    memajukan kesejahteraan umum
c.     mencerdaskan kehidupan bangsa
d.   ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

2.      Makna Bela Negara
Menurut UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang dimaksud dengan bela negara adalah ”Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara”
Berdasarkan pengertian bela negara di atas dapat dipahami bahwa membela negara itu bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan seperti polisi atau TNI saja melalui teknik dan strategi militer, namun juga hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat Indonesia dalam membela negara sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Mengapa warga negara itu wajib membela negaranya ? Hal ini bukan hanya peraturan perundangan mewajibkannya namun perlu dipahami bahwa warga negara itu sebagai bagian dari suatu bangsa yang menempati wilayah negara tersebut sudah selayaknya  memiliki kesadaran akan kecintaan terhadap tanah airnya, apa pun yang terjadi kalau sudah didasari rasa cinta maka pengorbanan apa pun juga akan dilakukan. Hal ini dijelaskan oleh Departemen Pertahanan RI bahwa upaya bela negara itu didasari oleh lima nilai yang harus diwujudkan oleh seluruh rakyat Indonesia, yaitu nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban demi bangsa dan negara dan memiliki kemampuan awal bela negara.
Maka inti dari upaya bela negara adalah kesediaan untuk memberikan sesuatu tanpa pamrih  atau kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara sebagai sebuah tindakan terbaik untuk melindungi, mempertahankan serta memajukan bangsa.  Sehingga apa yang diungkapkan oleh John F Kennedy bahwa ”Jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang bisa kamu lakukan untuk negaramu!” dapat diwujudkan sebagai bukti kecintaan terhadap tanah air. Bukan hanya mengharap sesuatu yang dapat diberikan oleh negara kepada kita, tetapi justru kita harus melakukan sesuatu untuk mengabdi kepada kemajuan dan kelangsungan hidup bangsa.

3.      Pentingnya Usaha Bela Negara
Hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan terhadap kedaulatan dan keutuhan serta kelangsungan hidup bangsa Indonesia itu baik yang datang dari dalam negeri sendiri maupun dari luar negeri sejak masa penjajahan sampai saat ini selalu membutuhkan semangat dan upaya-upaya bela negara dari seluruh rakyat Indonesia termasuk para tokoh bangsa atau pejabat negara . Sebagai bahan perenungan kita perlu mengingat kembali bagaimana sejarah perjuangan bangsa dan peristiwa-peristiwa yang mengancam terhadap kedaulatan  dan keutuhan wilayah NKRI serta kemajuan bangsa diantaranya :
a.      Perjuangan meraih kemerdekaan dari cengkeraman penjajah dengan berhasilnya memproklamasikan kemerdekaan 17 Agustus 1945
b.      Perjuangan mempertahankan kemerdekaan dari serangan Agresi Militer Belanda yang ingin kembali menguasai negara Indonesia serta upaya-upaya sekelompok orang yang melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah seperti peristiwa DI/TII, RMS, APRA/Permesta, PKI di Madiun, G 30 September 1965, Gerakan Papua Merdeka, Gerakan Aceh Merdeka dan gerakan separatis lainnya yang dengan terang-terangan ingin memisahkan diri dari wilayah Indonesia yang jelas mengancam terhadap keutuhan wilayah NKRI.
c.       Konflik sosial akibat pertentangan antar kelompok etnis, agama, kelompok masyarakat, kebijakan pemerintah yang tidak aspiratif sehingga menimbulkan kerusuhan dan gerakan anarkhis serta terorisme  akibat fanatisme sempit sekelompok orang yang menganggap musuh terhadap kelompok lainnya, seperti kasus Bom Bali, Bom Kuningan, peristiwa Poso, Ambon, Sambas, Sampit,  Semanggi, Trisakti, Tanjung Priuk.
d.      Intervensi dari negara lain terhadap kadaulatan dan keutuhan wilayah NKRI seperti Konfrontasi dengan Malaysia, perebutan wilayah Pulau Ligitan dan Sipadan dengan Malaysia, perebutan wilayah Ambalat dengan Malaysia, intervensi Portugal, Amerika Serikat dan Australia terhadap konflik di Timor Timur.
e.       Eksploitasi investor asing terhadap sumber daya alam Indonesia yang berakibat kerusakan lingkungan seperti PT Lapindo Brantas yang mengakibatkan luapan lumpur panas yang merusak wilayah Sidoarjo, pencemaran lingkungan oleh PT Newmont Minahasaraya
f.        Penjarahan kekayaan alam baik dari laur maupun dari dalam negeri seperti ilegal logging/pencurian kayu, pencurian ikan dan kekayaan biota laut, penyelundupan pasir laut, penyelundupan BBM.
g.      Derasnya budaya asing yang mengikis jati diri dan kepribadian bangsa dengan makin maraknya peredaran narkoba, minuman keras, perjudian, prostitusi, gaya hidup hedonisme dan materialistis, pergaulan bebas dan lain-lain.
h.      Aparatur pemerintah dan para konglomerat yang menyalahgunakan wewenangnya sehingga tumbuh suburnya penyakit KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang mengakibatkan kerugian negara dan makin banyaknya rakyat yang mengalami kemiskinan, kelaparan, pengangguran, gizi buruk
i.        Krisis moral yang melanda sebagian masyarakat sehingga makin membudayanya prilaku yang kurang disiplin, kurang bertanggung jawab, kurang jujur, egois, emosional yang mengakibatkan terganggunya stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami betapa pentingnya sikap dan tindakan nyata upaya bela negara dari segenap unsur masyarakat Indonesia demi tetap tegaknya kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, karena bahaya yang mengancam bukan hanya secara fisik (militer) saja namun juga secara non fisik (non militer) baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri sendiri. Maka dalam hal ini dibutuhkan kesadaran cinta tanah air dan semangat patriotisme  untuk selalu berupaya membela bangsa dan negara sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

LEMBAR KEGIATAN BELAJAR SISWA ( LKBS )

I.  Praktik Belajar Kewarganegaraan      
A.  Wawancara/Interview
Petunjuk :
  1. Lakukanlah wawancara dengan seorang anggota TNI/Polri untuk menggali informasi tentang upaya pembelaan negara dan usaha pertahanan keamanan .
  2. Berikut ini adalah contoh pedoman wawancara dan dapat kalian kembangkan.

Pedoman wawancara
Identitas Nara Sumber
            Nama                         : ………………………………………………..
            NRP                            : ………………………………………………..
            Pangkat                      : ………………………………………………..
            Kesatuan                   : …………………………… ………………….
Alamat tempat Tugas : ………………………………………………..

Kuesioner Wawancara
  1. Sudah berapa lamakah Bapak/Ibu bertugas sebagai aparat TNI/Polri ?
  2. Pengalaman apakah yang paling menarik/berkesan selama Bapak/Ibu bertugas?
  3. Bagaimana pendapat Bapak/Ibu tentang hak dan kewajiban Warga Negara dalam upaya bela negara ?
  4. Bagaimana fungsi peran TNI/Polri dalam usaha pertahanan keamanan negara ?
  5. Bagaimana janji setia/kode etik bagi anggota TNI/Polri ?

II. Evaluasi
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Apa yang dimaksud dengan negara ?
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

2.  Jelaskan perbedaan  fungsi dan tujuan dari negara !
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

3. Bagaimana fungsi negara bagi Bangsa Indonesia ?
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4.   Jelaskan makna warga negara Indonesia menurut UUD 1945 pasal 26 ayat  (1) !

……………………………………………………………………………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

5. Tuliskan unsur-unsur negara !
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………............................................................................................................................
………………............................................................................................................................

6.  Apa yang dimaksud dengan Batas Zona Ekonomi Eksklusif  ?
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................
7.   Apa yang dimaksud dengan wilayah ekstrateritorial ?
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

8.   Apa yang dimaksud dengan bela negara menurut UU No. 3 tahun 2002 ?
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

9.  Jelaskan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU No. 62/1958 !
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

10. Mengapa negara wajib dibela oleh warganya ?
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………...






Nilai
Tanda Tangan
Guru
Orang Tua















A.  Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
1.      Peraturan Perundangan tentang bela negara
Dengan adanya amandemen UUD 1945 maka terjadi pula perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perubahan atas sistem pertahanan dan keamanan. Peraturan perundangan yang mengatur tentang pembelaan negara dan pertahanan keamanan yaitu :
a.  UUD 1945 :
1)   Pasal 27 ayat (3) : “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
2)   Pasal 30 ayat (1) : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
3)   Pasal 30   ayat (2)  :    “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia”
4)   Pasal 30 ayat (3) : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”
5)   Pasal 30 ayat (4) : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”
6)   Pasal 30 ayat (5) : “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal terkait dengan pertahanan dan keamanan di atur dengan undang-undang”
karikatur%20polisib.  TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan :
1)   Tentara Nasional  Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah dengan peran dan fungsi masing-masing
2)                            TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara
3)   Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan
4)   Text Box: Pengayom MasyarakatDalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan TNI dan warga negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu
c. TAP MPR RI No VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peran TNI adalah sebagai berikut :
-  TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia
-  TNI sebagai alat pertahanan negara bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
-  TNI   melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan UU
Peran  Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
-  Kepolisian Negara RI merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah
-  Dalam menjalankan perannya Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.
d.  Undang-Undang :
1)        Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2)        Undang-undang No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
3)        Undang-undang  No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
4)        Undang-undang  No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 68, bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
5)        Undang-undang No 32 tahun   2004 tentang   Pemerintahan      Daerah, bahwa pertahanan menjadi salah satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintah daerah

2.      Hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus tahun 1945 mempunyai tekad untuk mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka dalam kehidupan bernegara aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa. Segenap warga negara harus selalu menjaga kehormatan bangsa dan negaranya karena sebagai bagian dari bangsa dan negara Indonesia, dalam rangka mempertahankan eksistensi negara sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, bahwa ada atau tidaknya negara ini adalah tergantung dari rakyatnya sendiri untuk mempertahankan keberadaannya.
            Dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, kerelaan berkorban untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Upaya bela negara  selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
 Selanjutnya ditegaskan dalam UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan dan Keamanan pasal 9 ayat 1 bahwa  “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kata “kewajiban” dalam ketentuan tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat  “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Sifat memaksa yang berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
Menurut pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban dalam usaha  pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan keamanan negara itu dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), yang dilaksanakan oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung. TNI yang terdiri dari angkatan darat, laut dan udara merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, sedangkan Polri merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas mengayomi, melindungi, melayani masyarakat serta menegakan hukum.
            Dalam Penjelasan UU No. 3 tahun 2002 dinyatakan bahwa pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara adalah sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu :
a.   Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia   harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  1. Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  2. Hak    dan    kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
            Berdasarkan pandangan hidup tersebut, Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip :
a. Bangsa   Indonesia berhak   dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
  1. Pembelaan negara  diwujudkan  dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga yang didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
  2. Bangsa Indonesia   cinta perdamaian,   tetapi   lebih   cinta  kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
  3. Bangsa   Indonesia  menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif
  4. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta, dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan
  5. Pertahanan  negara  disusun  berdasarkan  prinsip  demokrasi, hak  asasi manusia, kesejahteraan  umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional  dan  kebiasaan internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

3.      Bentuk-bentuk usaha bela negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara menurut UU No 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 adalah  dapat diselenggarakan melalui :
  1. Pendidikan Kewarganegaraan : dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
PKn merupakan mata pelajaran  yang memiliki fokus pembelajaran pada pembekalan pengetahuan, pembinaan sikap, perilaku dan pelatihan keterampilan sebagai warganegara yang demokratis, taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat, mengacu pada kompetensi Kewarganegaraan, yaitu :
1)      Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge)
2)       Keterampilan Kewarganegaraan (civic skills)
3)      Watak-watak Kewarganegaraan (civic disposition)
  1. Pelatihan Dasar Kemiliteran :  Pelatihan dasar militer merupakan usaha untuk membantu TNI dan Polri dalam menjaga kemanan dan ketertiban negara, misalnya Pelatihan dasar militer yang dilakukan di lingkungan Perguruan Tinggi baik sebagai anggota Resimen Mahasiswa atau melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
  2. Text Box: TNI sebagai kekuatan inti Pertahanan dan Keamanan03032000Pengabdian   sebagai   Prajurit TNI dan Polri : TNI  berperan  sebagai  alat  pertahanan  negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah; melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa ; melaksanakan operasi  militer selain perang ;  ikut serta  secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Sedangkan tugas utama polri adalah sebagai alat negara yang memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Dalam menghadapi pihak-pihak tertentu yang ingin menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pemerintah membentuk sistem operasi sishankamrata yang digunakan pada penyelenggaraan pola operasi pertahanan dan pola operasi keamanan dalam negeri serta dilaksanakan melalui :
1)        Operasi intelijen strategis : dilakukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan intelijen dan perang urat syaraf yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan opearsi keamanan dalam negeri
2)        Operasi teritorial dan logistik : bertujuan untuk merebut dan memperoleh pengaruh, dukungan masyarakat di daerah sasaran, dan penguasaan sumber-sumber persediaan logistik wilayah untuk kemungkinan berlanjutnya pelaksanaan ancaman dalam mencapai tujuan operasi yang dilakukan dengan sangan intensif serta dengan kegiatan propaganda dan penerangan di samping penerapan jasa baik untuk memenangkan sikap dan simpati masyarakat
3)        Operasi tempur : dengan tujuan utama penghancuran kekuatan pertahanan dan perebutan sasaran, dengan ciri khusus pemusnahan kekuatan pada suatu tempat dan kemampuan secara mendadak melakukan penyergapan dan menghilang, operasi ini diarahkan terhadap kedudukan pertahanan wilayah yang dianggap lemah sehingga akan dicapai suatu pemutlakan sukses yang sekaligus penggalaan moral dan semangat sebagai landasan propaganda pelaksanaan tujuan.
4)        Operasi keamanan dan ketertiban masyarakat : sebagai tindakan tegas dalam usaha pemberantasan kriminalitas, misalnya perampokan atau penodongan, memperketat pengawasan lalu lintas dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran lalu lintas, melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penggunaan narkoba, minuman keras, perjudian, prostitusi dan lain-lain.

  1. Pengabdian   sesuai  dengan profesi  : pengabdian   semua warga  negara  yang  sesuai dengan  profesi dan kemampuan yang dimilikinya yang dilandasi kesadaran akan cinta tanah air serta semangat rela berkorban untuk kepentingan dan kemajuan bangsa termasuk dalam menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam dan bencana lainnya.

B.     Peran serta masyarakat dalam usaha pembelaan negara
          Terdapat banyak contoh dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang menunjukkan tindakan-tindakan upaya pembelaan negara, sejak perjuangan rakyat Indonesia dalam meraih kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan maupun dalam mengisi kemerdekaan ini dengan usaha-usaha pembangunan nasional.
a.  Upaya Meraih Kemerdekaan ;
1)   Perlawanan para pahlawan nasional dari berbagai daerah di seluruh Nusantara dalam menghadapi Kolonial Belanda, misalnya perlawanan Pattimura, Imam Bonjol, Cut Nya Dien, Teuku Umar, pangeran Diponegoro, Sultan Hassanudin dan lain-lain
2)      Pergerakan    Nasional   yang diawali oleh      berdirinya Organisasi Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908 oleh Dr. Sutomo dan Dr. Wahidin Sudirohusodo, sebagai langkah awal untuk menyamakan visi bahwa perjuangan dari setiap daerah pada dasarnya adalah merupakan perjuangan seluruh bangsa untuk menanamkan kesadaran rasa nasionalisme
3)      Konggres Pemuda  II tanggal 28   Oktober 1928 yang menghasilkan ikrar Sumpah Pemuda sebagai upaya penggalangan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, yang merupakan pengakuan bangsa Indonesia akan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa persatuan.
4)      Perjuangan   Tokoh   bangsa   dalam   mempersiapkan   kemerdekaan    dengan membentuk BPUPKI dan PPKI yang menghasilkan rumusan dasar negara dan UUD negara
5)      Perjuangan golongan muda yang ingin segera memproklamasikan kemerdekaan saat terjadi kekosongan kekuasaan karena Tentara Jepang menyerah kalah kepada Sekutu dan tentara Sekutu belum datang ke wilayah Indonesia, sehingga terjadi peristiwa Rengasdengklok menjelang Detik-Detik Proklamasi, maka tibalah saatnya Proklamasi Kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
b.  Upaya Mempertahankan Kemerdekaan :
1)      Pembentukan Badan Keamanan Rakyat tanggal 22 Agustus 1945 dalam sidang PPKI yang menghimpun anggota-anggota bekas Peta, Heiho, Keisatsutai (Polisi), Seinendan, Keibodan. Pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) tanggal 5 Oktober 1945, kemudian Januari 1946  TKR berubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), dan tanggal 3 Juni 1947 diganti lagi dengan nama Tentara Nasional Indonesia, pembentukan Kepolisian Negara tanggal 1 Juli 1946.
2)      Pertempuran-pertempuran   dalam   melawan   Agresi  Militer  Belanda seperti pertempuran : Insiden Bendera di Hotel Yamato Surabaya (19 September 1945), Pertempuran Medan Area (10 Desember 1945), Pertempuran Ambarawa di Semarang (12 Desember 1945), Pertempuran Arek-arek Suroboyo (10 Nopember 1945), Pertempuran Margarana Bali (18 Nopember 1946), Perang Kemerdekaan I (21 Juli 1947), Perang Kemerdekaan II ( 19 Desember 1948), Serangan Umum (1 Maret 1949).
3)      Penumpasan   pemberontakan-pemberontakan    :  PKI 1948 di Madiun, DI/TII di Jawa Barat (SM Kartosuwiryo), peristiwa APRA di Bandung (23 Januari 1950), peristiwa Andi Azis di Makassar (5 April 1950), peristiwa Republik Maluku Selatan (25 April 1950), pemberontakan Ibnu Hajar di Kalimantan Selatan (10 Oktober 1950), Pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan (17 Agustus 1951), pemberontakan DI/TII Daud Beureuh di Aceh (20 September 1953), pemberontakan PRRI/Permesta di Sumatra dan Sulawesi (15 Pebruari 1958),Pemberontakan G 30 S /PKI di Jakarta dan Jogjakarta,
c.  Upaya Mengisi Kemerdekaan dengan Usaha-Usaha Pembangunan Nasional :
      1)  Pelaksanaan Pembangunan lima tahun :
Ø  Pelita I tanggal 1 April 1969 sampai dengan 30 Maret 1974, dengan menitik beratkan pada sektor pertanian yang bertujuan meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan tahap berikutnya
Ø  Pelita      II     tanggal 1   April   1974   sampai   dengan 30 Maret 1979, dengan menitikberatkan pada sektor pertanian dan meningkatkan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku
Ø  Pelita    III     tanggal 1 April 1979    sampai   dengan 30 Maret   1984, dengan menitikberatkan pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi
Ø  Pelita IV   tanggal 1 April      1984      sampai    dengan 30 Maret 1989, dengan menitikberatkan pada sektor pertanian dengan melanjutkan usaha-usaha menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat membuat mesin-mesin industri, baik industri berat maupun ringan
Ø  Pelita V     tanggal 1 April 1989     sampai dengan    30 Maret 1994, bertujuan meningkatkan sektor pertanian dan industri sehingga dapat mencapai tingkat swasembada di bidang-bidang tersebut dan meningkatkan peranan sektor jasa sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
Ø  Pelita VI tanggal 1 April 1994       sampai    dengan    30 Maret  1999, bertujuan mewujudkan Bangsa Indonesia yang dapat tinggal landas menjadi negara industri baru
      2)  Pembangunan di Masa Reformasi
            Pembangunan yang terpusat dan tidak merata yang dilaksanakan selama ini ternyata hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi serta tidak diimbangi kehidupan sosial, politik, ekonomi yang demokratis dan berkeadilan. Fundamental pembangunan ekonomi yang rapuh, penyelenggara negara yang sangat birokratis dan cenderung korup, serta tidak demokratis telah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi yang nyaris berlanjut dengan krisis moral yang memprihatinkan, yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan, mengancam kelangsungan kehidupan bangsa dan negara. Maka reformasi di segala bidang dilakukan untuk bangkit kembali dan memperteguh kepercayaan diri atas kemampuannya dengan melakukan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembangan pembangunan dengan paradigma baru Indonesia  masa depan yang berwawasan kelautan dalam rangka mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
           
Sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan banyak sekali hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang datang, baik dari dalam negeri sendiri maupun dari luar negeri   secara langsung atau pun tidak langsung mengancam terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menghadapi keadaan demikian bangsa Indonesia selalu berupaya  untuk menyelesaikannya dengan segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, dan dukungan yang kuat dari seluruh komponen masyarakat, sekalipun membutuhkan banyak pengorbanan demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Dalam menghadapi segala gangguan yang datang dari luar negeri, seperti agresi Belanda, sengketa dengan Malaysia tentang Pulau Ligitan dan Sipadan, intervensi Australia tentang Timor Timur dan lain-lain, maka bangsa Indonesia tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan dalam menghadapi gangguan dari dalam negeri yang berupa pemberontakan, upaya pemisahan diri seperti adanya GAM, RMS, peristiwa Poso, Sambas dan lain-lain selalu diupayakan dengan cara damai dan kekeluargaan layaknya sebagai keluarga sendiri.
            Untuk menghadapi pihak-pihak tertentu yang dapat mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI ini maka sikap kita sebagai warga negara mesti :
  1. meningkatkan rasa nasionalisme dan kebanggaan berbangsa dan bernegara
  2. jika terdapat segolongan orang yang menganut paham atau tindakan yang menyimpang dari  ideologi negara, tujuan negara serta cita-cita luhur bangsa maka harus segera menindaklanjuti dengan melaporkan hal tersebut kepada aparat yang berwenang
  3. turut serta memelihara dan mempertahankan keutuhan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku
  4. meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan bangsa dalam setiap lingkungan masyarakat
  5. turut serta berjuang menghalau dan menghadapi pihak-pihak yang tertentu yang jelas-jelas akan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, atau yang akan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup dan keutuhan wilayah, bahwa rusaknya suatu wilayah hakekatnya adalah gangguan bagi seluruh tanah air
  7. selalu menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan

Seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi atau turut serta dalam upaya pembelaan negara.  Pembelaan negara bukan hanya dilakukan oleh para pahlawan tempo dulu dalam berjuang meraih kemerdekaan atau dalam mempertahankan kemerdekaan saja, namun kita semua adalah pemilik negeri ini sampai kapan pun harus turut berjuang untuk mempertahankan kedaulatan dan memajukan bangsa.
            Upaya pembelaan negara pada dasarnya didorong oleh rasa  cinta terhadap tanah air, sikap rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, mampu menempatkan persatuan, kesatuan  serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
            Partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara dapat dilakukan di segenap bidang kehidupan, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan sesuai dengan bidang profesinya masing-masing, serta di berbagai lingkungan kehidupan. Berikut ini beberapa contoh partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara dalam bidang  :
garudaa.  Ideologi, dengan  mengamalkan dan melestarikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari :
1.      Percaya dan yakin terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan selalu menjalankan ibadah  sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing
2.      Saling   menghormati   dan   mencintai   antar   sesama manusia dengan selalu melakukan kegiatan kemanusiaan
3.      Menempatkan   persatuan   dan kesatuan   dengan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi
4.      Mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah yang menyangkut kepentingan bersama
5.      Melakukan berbagai kegiatan yang mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial seperti bekerja keras, hidup sederhana, menjagha keseimbangan antara hak dan kewajiban
b.  Politik, dengan mewujudkan stabilitas politik nasional demi kelangsungan hidup pemerintahan yang berdaulat misalnya dengan cara :
1)      turut   serta dalam   pemilihan umum, pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan pemimpin organisasi dan lain-lain
2)      turut  melaksanakan kebijakan-kebijakan  serta peraturan perundangan   yang dibuat oleh pemerintah
3)      bersikap kritis  terhadap   segala permasalahan dengan memberikan saran atau usul kepada pihak-pihak yang berwenang
4)      mengembangkan   kehidupan   kepartaian   yang   menghormati keberagaman aspirasi politik
5)      tidak    melakukan    perbuatan curang atau politik uang (money politic) dalam mencapai suatu tujuan
c.   Ekonomi, dengan mewujudkan  pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, misalnya :
1)      bekerja mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari
2)      melakukan  jual  beli sesuai dengan kesepakatan bersama dan ketentuan yang  berlaku
3)      mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi supaya lebih efisien, produktif dan berdaya saing
d.  Sosial Budaya, dengan mewujudkan kehidupan masyarakat yang ber-Bhineka Tunggal Ika misalnya :
1)      mempererat hubungan baik antar warga masyarakat dengan mengembangkan sikap toleransi antar suku bangsa, agama, ras dan antar golongan
2)      memberikan  bantuan   kepada   warga   masyarakat   yang   tertimpa  musibah bencana alam, mengalami kemiskinan, anak-anak jalanan, orang-orang cacat, orang-orang lanjut usia/jompo
3)      mengembangkan bakat dan kemampuan masing-masing seperti dalam bidang seni atau olah raga sehingga dapat meningkatkan prestasi yang membanggakan dan membawa harum nama baik  daerahnya maupun bangsa
4)      melestarikan adat istiadat dan budaya daerah sebagai salah satu unsur budaya nasional
5)      memelihara dan melestarikan lingkungan hidup sehingga terhindar dari bencana alam ; banjir, longsor
e.  Pertahanan dan Keamanan, dengan mewujudkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, misalnya :
1)      melakukan   sistem   keamanan lingkungan (siskamling) di lingkungannya masing-masing
2)      mengikuti Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) yang diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan di sekolah atau di luar sekolah melalui kegiatan pembelajaran atau kegiatan ekstrakurikuler seperti mata pelajaran PKn, IPS, IPA, Olah raga dan Seni, kegiatan upacara, Pramuka, PKS, PMR, penghijauan, Karya Ilmiah Remaja dan lain-lain
3)      mengikuti Keanggotaan Rakyat Terlatih (Ratih) sebagai salah satu bentuk keikutsertaan warga negara yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaannya dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, yang termasuk kegiatan Ratih adalah pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), keamanan rakyat (kamra) dan resimen mahasiswa (menwa).
4)      mengikuti kegiatan Perlindungan Masyarakat sebagai organisasi masyarakat untuk melakukan fungsi menanggulangi/ memperkecil akibat malapetaka yangh ditimbulkan oleh perang atau bencana alam
5)      pengabdian sebagai Prajurit TNI dan Polri, TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara, keselamatan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharan perdamaian regional dan internasional ; sedangkan Polri berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan supremasi hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri




LEMBAR KEGIATAN BELAJAR SISWA (LKBS)
I. Praktik Belajar Kewarganegaraan
A. Analisis Liputan Berita (Perilaku yang bertentangan dengan upaya bela negara)
Petunjuk :
1. Carilah liputan berita di koran atau majalah tentang perilaku warga negara yang bertentangan dengan upaya bela negara !
2. Guntinglah liputan berita tersebut dan tempelkan pada kolom yang tersedia di bawah ini !



















3.   Jawablah pertanyaan berikut ini sebagai hasil analisis liputan berita !
      a.  Jelaskan isi dari liputan berita tersebut !
            ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

      b.  Mengapa berita itu bertentangan dengan upaya bela negara ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

      c.  Peraturan perundangan apa saja yang mengatur tentang  perilaku tersebut ?
            ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

      d.  Bagaimana akibat dari perilaku itu terhadap martabat bangsa dan negara ?
            ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

e.  Bagaimana  caranya    agar   kita   terhindar   dari perilaku tersebut sehingga turut berpartisipasi dalam upaya bela negara ?
            ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
B. Kliping
Petunjuk :
1.        Carilah liputan atau gambar yang menunjukkan upaya warga negara dalam membela negara dan meningkatkan derajat martabat bangsa baik di dalam negeri  atau di luar negeri
2.        Susunlah liputan/gambar tersebut menjadi sebuah kliping upaya bela negara ± 10 halaman
3.        Berilah komentar/tanggapanmu terhadap setiap liputan/gambar tersebut !

C.  Pengalaman Diri (Partisipasi Bela Negara)
Petunjuk :
Tulislah pengalaman pribadi yang pernah dilakukan sebagai wujud partisipasi bela negara pada kolom di bawah ini !
NO.
LINGKUNGAN
PENGALAMAN DIRI
1.
KELUARGA










2.
SEKOLAH










3.
ORGANISASI










4.
MASYARAKAT














II. Evaluasi
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1.  Jelaskan makna yang terkandung dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1) UUD 1945 !
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2.  Jelaskan perbedaan tugas pokok antara TNI dan Polri !
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3.  Mengapa dengan berdirinya Organisasi Budi Utomo dapat dikatakan sebagai awal Pergerakan Nasional ?
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4.        Melalui apa saja keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara menurut UU No 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 , jelaskan !
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
5. Bagaimana menurut pendapatmu tentang tindakan yang ditunjukkan oleh para demonstran yang anarkis berkaitan dengan upaya bela negara ? 
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

6.  Bagaimana sikap kita sebagai warga negara  dalam  menghadapi pihak-pihak tertentu yang dapat mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI ?

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

7. Apa yang dimaksud dengan operasi tempur ?
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

8.   Berikan 5 (lima) contoh partisipasi masyarakat dalam upaya bela negara di bidang politik di lingkungan sekolah !
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
                       








Nilai
Tanda Tangan
Guru
Orang Tua










UJI KOMPETENSI

Pilihlah huruf a, b, c atau d sebagai jawaban yang paling benar !
1.  Istilah negara yang berasal dari bahasa Belanda yaitu kata  ….
      a. State                                          c. Staat                       
b. Etat                                           d. Status
2. Negara merupakan alat atau wewenang yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat, hal ini pengertian negara menurut ….
      a. Harold J laski                            c. Max Weber       
b. RM Iver                                    d. Roger H Soltau
3.  Fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara yang meliputi memelihara angkatan perang,   mengadakan       hubungan    dengan luar negeri,     hal ini merupakan fungsi negara …
      a. esensial                                      c. jasa             
b. perniagaan                                 d. militer
4. Unsur penting yang harus dimiliki oleh negara menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 adalah …
      a.  rakyat, wilayah, angkatan perang                     c. rakyat, wilayah, pemerintah
      b.  wilayah, pengakuan negara lain, rakyat           d.  wilayah, angkatan perang, rakyat
5.  Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pernyataan ini sesuai dengan UUD 1945 pasal ….
      a. 26 ayat (1)                                 c. 26 ayat (2)              
b. 27 ayat (1)                                 d. 27 ayat (2)
6.  Seseorang menjadi warga negara dari suatu negara karena orang tuanya adalah warga negara itu, disebut asas kewarganegaraan ….
      a. ius soli                                       c. naturalisasi              
b. ius sanguini                               d. ius soli dan sanguinis
7.  Hak untuk memilih atau memohon menjadi warga negara suatu negara disebut hak …
      a. repudiasi                                    c. asimilasi                  
b. opsi                                            d. naturalisasi
8.  Menurut pasal 27 ayat (3) setiap warga negara mempunyai hak untuk ….
      a. memperoleh kedudukan yang sama dalam hukum
      b. mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
      c. turut serta dalam upaya pembelaan negara
      d. turut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
9.  Perbatasan wilayah  antarnegara yang berupa perbatasan alam misalnya berupa ….
      a. sungai, laut, pagar tembok                    c. gunung, kawat berduri, laut
      b. pegunungan, danau, laut                       d. lembah, pagar tembok, danau
10. Setiap negara memiliki kedaulatan atas laut berjarak sampai 12 mil laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai, batas laut ini menurut …
      a. Batas Landas Benua                             c. Batas Zona Ekonomi Eksklusif
      b. Batas Zona Bersebelahana                    d. Batas Laut Teritorial
11. Yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti luas adalah  meliputi  kekuasaan  badan …
      a.  legislatif, eksekutif, yudikatif                            
b. presiden, wakil presiden, menteri
      c. DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kota/Kabupaten
     d. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial
12. Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara merdeka sejak negara itu menyatakan dirinya berdiri dan merdeka adalah pengakuan secara …
      a. de jure                                       c. deklaratif                
b. konstitutif                                 d. de facto
13.  Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam uapa pembelaan negara, kewajiban dalam pernyataan tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu ….
      a. dengan kehendaknya turut serta membela negara
      b. dapat dipaksakan oleh negara untuk turut membela negara
      c. tidak usah turut membela negara karena sudah ada TNI/POLRI
      d. membela negara kapan pun dengan suka rela
14. Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem ….
      a. perlindungan keamanan seluruh bangsa           
b. pertahanan keamanan rakyat semesta
      c. pertahanan ketertiban oleh aparat keamanan   
d. pertahanan keamanan negara
15. Berikut ini adalah prinsip-prinsip penyelenggaraan pertahanan negara Indonesia, kecuali
      a. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan
      b. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi
      c. Bangsa Indonesia menganut sistem politik luar negeri bebas pasif
      d. Bangsa Indonesia cinta perdamaian tetapi lebih cinta kemerdekaan
16. Peraturan perundangan tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara RI adalah …
      a. TAP MPR No. IV/MPR/2000              c. TAP MPR No. VI/MPR/2000
      b. TAP MPR No. V/MPR/2000                d. TAP MPR No. VII/MPR/2000
17. Tugas pokok dari TNI adalah ….
      a. menegakkan kedaulatan negara                                   
b. melayani kepentingan masyarakat
      c. menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
d. menyelidiki pelanggaran hukum
18. Undang-Undang tentang Pertahanan Negara diatur dalam Undang-Undang No…
      a. 2 tahun 2002                                         c. 3 tahun 2002          
b. 2 tahun 2003                                         d. 3 tahun 2003
19. Perlawanan para pahlawan nasional menunjukkan upaya bela negara, misalnya Sultanm Hassanudin yang memimpin perjuangan rakyat ….
      a. Aceh                                                      c. Yogyakarta             
b. Sumatra Barat                                       d. Sulawesi Selatan
20. Berdirinya Organisasi Budi Utomo sampai kini diperingati sebagai hari ….
      a. Pendidikan Nasional                             c. Pahlawan    
b. Kebangkitan Nasional               d. Sumpah Pemuda
21. Perjuangan rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan  diantaranya dengan membentuk Tentara Kemanan Rakyat pada tanggal ….
      a. 22 Agustus 1945                                   c. 5 Oktober 1945      
b. 1 Juli  1946                                            d. 3 Juni 1947
22. Salah satu upaya bela negara  yaitu dengan menumpas pemberontakan DI/TII pimpinan Ibnu Hajar di daerah …
      a. Jawa Barat                                             c. Sulawesi Selatan    
b. Kalimantan Selatan                               d. Aceh
23. Pelaksanan pembangunan  pada Pelita II menitikberatkan pada sektor pertanian dan meningkatkan industri yang ….
      a. membuat mesin industri                                 
b. mengolah bahan mentah menjadi barang baku
c. mengolah bahan baku menjadi barang jadi 
d. menuju industri baru
 24. Dalam menghadapi pihak-pihak tertentu yang ingin menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kita harus bersikap….
      a. menyerang terlebih dahulu terhadap mereka yang memusuhi NKRI
      b. memperkuat angkatan militer dan senjata yang canggih
      c. meningkatkan rasa nasionalisme yang tinggi
      d. meminta bantuan negara maju untuk menggempur mereka
25. Pola operasi keamanan dalam negeri yang tujuan utamanya penghancuran kekuatan pertahanan dan perebutan sasaran dan pemusnahan kekuatan pada suatu tempat, merupakan operasi …
      a. intelijen strategis                                   c. teritorial dan logistik
      b. tempur                                                   d. keamanan dan ketertiban masyarakat


Nilai
Tanda Tangan
Guru
Orang Tua








 

 

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda