PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
A. TATA
URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1.
PENGERTIAN
Peraturan
Perundang-undangan adalah perturn tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang dan menngikat secara umum (berskala nasional).
2.
Ciri dan sifat perundang-undangan
:
a. Dikeluarkan dalam wujud tertulis
b.
Dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, baik
di tingkat pusat maupun daerah
c.
Berisi aturan pola tingkah laku
d.
Mengikat secara umum dan tidak ditujukan kepada seseorang atau individu
tertentu
3.
Azas Peraturan Perundang-Undangan Nasional
a.
Kejelasan Tujuan
b.
Kelembagaan (dibuat oleh
lembaga atau pejabat yang berwenang)
c.
Kesesuaian jenis dan materi
muatan (isi materi tepat dengan jenis perundangan
d.
Dapat dilaksanakan
(memperhitungkan aspek efektifitas baik secara filosofis, yuridis dan
sosiologis)
e.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan
(dibuat karena memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam menngatur kehidupan
berbangsa bernegara)
f.
Keterbukaan (proses pembuatan
yang transparan dan terbuka)
PERATURAN EFEKTIF :
a.
Peraturan atau kebijakan yang tepat
b.
Tepat Pelaksanaannya
c.
Tepat target
d.
Tepat lingkungan
4.
Landasan Berlakunya peraturan perundang-undangan
a.
Landasan Filosofis : harus memperhatikan cita-cita moral dan nilai
hukum yang bersumber pada Pancasila
b.
Landasan Sosiologis : harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan
masyarakat
c.
Landasan Yuridis :
Menurut Lembaga Administrasi Negara ,
landasan yuridis pembuatan perundangan yaitu
:
Øadanya kewenagan
Økesesuaian materi dan jenis
Ømengikuti cara dan prosedur tertentu
Øtidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
5.
Jenis dan Hierarkies Peraturan Perundang-Undangan
UU No. 10 tahun
2004 (Tanggal22 Juni 2004) tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pada pasal 7 ayat (1), meyebutkan
Jenis dan Hierarkis Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut :
a. UUD 1945
b.
Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengaganti Undang-Undang (UU atau
Perpu)
b. Peraturan Pemerintah
c. Peraturan Presiden
d. Peraturan Daerah (Perda Propinsi,
Perda Kabupaten/Kota, dan Perdes/Peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD
bersama Kades atau nama lain)
a. UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum
dasar tertulis yang memuat garis-garis besar penyelenggaraan negara dan pemerintahan
dan aspek-aspek fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
UUD 1945 berfungsi
sebagai sumber hukum tertinggi atau peraturan negara tertinggi di negara RI
yang bersifat supel (tugas dan badan pemerintahan serta cara kerja badan negara
yang pokoknya saja).
b. Undang-Undang
UU adalah peraturan perundangan yang dibuat sebagai petunjuk untuk
melaksanakan UUD 1945 yang meliputi HAM, hak dan kewajiban warga negara,
pelaksanaan kedaulatan negara dan mebimbing kekuasaan negara, wilayah negara dan pembagian daerah, kewarganegaraan
dan kependudukan.
UU dibuat Presiden bersama DPR. Contoh :
- UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai pelaksanaan UUD 1945 pasal
28 a – j
-
UU No. 23 tahun 2002 tentang Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden sebagai pelaksanaan UUD 1945 pasal 6.
c. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(PERPU)
Perpu merupakan peraturan yang dibuat
pemerintah tanpa persetujuan DPR, hal ini karena Perpu dibuat dalam keadaaan
darurat/mendesak. Ini biasanya ada persoalan yang muncul dan harus segera
itindaklanjuti. Maka Perpu ditetapkan oleh Presiden. Pasal 22 ayat (1) UUD
1945 :
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”
d. Peraturan Pemerintah
(PP)
PP
dibuat untuk menjalankan Undang-Undang.
Pasal
5 ayat (2) :
“Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Yang
terlibat dalam penyusunan PP adalah Presiden dan Wakil Presiden
e. Peraturan Presiden
(PerPres)
Peraturan
presiden dibuat presiden untuk menjalankan fungsi dan tugas nya sebagai kepala
pemerintahan. Isi materinya merupakan perintah UU atau untuk melaksanakan PP.
f. Peraturan Daerah (PERDA)
PERDA
merupakan peraturan yang dibuat di suatu
daerah untuk melaksankan aturan hukum yang ada di atasnya dan menampung
aspirasi khusus dari daerah yang bersangkutan. Perda : PERDA Propinsi dibuat DPRD Propinsi bersama
Gubernur, Perda Kab/Kota oleh DPRD Kab/kota dg Bupati/Wali kota, Perdes oleh
DPD bersama kades/Lurah .
Jenis dan Hierarkis Peraturan Perundang-Undangan :
6.
Fungsi Peraturan
Perundang-Undangan
Ø
Memberikan kepastian hukum
Ø
Melindungi dan mengayomi
hak-hak warga negara
Ø
Memberikan rasa keadilan bagi
warga negara
Ø
Menciptakan ketertiban dan
ketentraman
Dalam UUD 1945 Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
7.
Pembahasan RUU dalam Sidang DPR
Tingkat Pembicaraan RUU
di DPR adalah sebagai berikut :
A. Pembicaraan tingkat I
Dilaksanakan dalam rapat
komisi, rapat badan legalisasi, rapat panitia anggaran atau rapat pansus dengan
kegiatan :
a.
Pandangan dan Pendapat
·
RUU dari Presiden : pandangan dan pendapat fraksi-fraksi atau
fraksi-fraksi dari DPD bila RUU terkait dg DPD
·
RUU dari DPR : pandangan dari
Presiden atau Presiden bersama DPD bila RUU terkait dg DPD
b. Tanggapan
*
RUU dari Presiden : tanggapan Presiden
*
RUU dari DPR : tanggapan pimpinan alat
kelengkapan DPR yang membuat RUU
c. Pembahasan RUU oleh DPR dan Presiden
berdasarkan daftar inventarisasi masalah
(DIM)
B. Pembicaraan
tingkat II
Pengambilan
keputusan dalam rapat paripurna, yang didahului oleh :
a.
Laporan hasil pembicaraan
tingkat I
b.
Pendapat akhir fraksi yang
disampaikan oleh anggotanya dan bila dipandang perlu dapat pula disertai dengan
catatan tentang sikap fraksinya.
c.
Pendapat akhir Presiden yang
disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
8.
FORMAT ISI
UNDANG-UNDANG :
Ø
Penamaan
Ø
Pembukaan
Ø
Batang tubuh
Ø
Penutup
Ø
Penjelasan (bila ada)
Ø Lampiran (bila ada)
RUU yang sudah disetujui DPR dan Presiden , kemudian disahkan Presiden.
Bila dalam 30 hari sejak UU tersebut disetuji, tidak disahkan Presiden, maka
RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
UU berakhir masa berlakunya bila :
v
Ditentukan dalam UU tersebut kapan berakhirnya
v
Dicabut kembali oleh UU yang baru
v
Bila terbit UU baru yang memuat
ketentuan yang bertentangan dengan UU lama, maka UU lama otomatis hapus
kekuatannya.
Contoh Sikap taat dan patuh
terhadap Peraturan perundang-undangan :
a.
Membiasakan tertib
berlalulintas, melaksanakan UU lalu lintas
b.
Membayar pajak sesuai jumlah dan
waktunya, sebagai pelaksanaan UU Perpajakan
c.
Menggunakan hak pilih dalam
pemilu dan pemilihan Presiden dan wakil Presiden , sebagai pelaksanaan UU
Pemilu dan UU Pilpres dan Wapres
d.
Melaksanakan wajib belajar,
sebagai pelaksanaan UU Sisdiknas
e.
Tidak berbuat kerusuhan dan
teror, sebagai pelaksanaan UU anti Teroris
f.
Dan lain-lain
Kita harus patuh kepada UU agar negara dapat berjalan dengan baik,
sehingga rakyat dapat hidup tenang dan tidak was was karena mereka menyadari
ada hukum yang menjamin keteraturan dan ketenagan hidup bersama
A.Jenis dan Hierarki (Tata Urutan Perundang-Undangan)
Peraturan perundangan-undangan berbeda dengan
Undang-Undang, karena Undang-Undang hanya merupakan salah satu bagian dari
peraturan perundang-undangan. Peraturan Peundang-Undangan itu sendiri adalah
semua pertauran tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat
yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.
Dalam kehidpan berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan
berfungsi, antara lain sebagai berikut:
1) sebagai norma
hukum bagi warga negara karena beisi peraturan untuk membatasi tingkah laku
manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan.
Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, sehingga terjamin rasa keadilan dan kebenaran.
2) Menentukan
aturan-aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama
manusia sebabagi warga negara dan warga masyarakat
3) untuk mengatur
kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman,
rukun, dan harmonis;
4) untuk menciptakan
suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis rasa.
5) untuk memberikan
rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
6)
untuk memberikan perlindungan atas hak asasi manusia.
Untuk memahami perundang-undangan yang berlaku, kita
harus memahami susunan tata urutan perundang-undangan. Ini disebabkan susunan
tata urutan perundangan-undangan mengajar prinsip-prinsip:
1. Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dapat dijadikan landasan atau
dasar hukum bagi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau berada di
bawahnya.
2. Peraturan perundang-undangan
tingkat lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari peraturan
perundangan-undangan tingkat lebih tinggi.
3. Isi atau muatan
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
tingkatannya.
4. Suatu peraturan
perundang-undangan hanya dapat dicabut, diganti atau diubah dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat.
5. Peraturan
perundang-undangan yang sejenis apabila mengatur materi yang sama, perturan
yang terbaru harus diberlakukan walaupun tidak dengan secara tegas dinyatakan
bahwa peraturan yang lama dicabut.
6. Peraturan yang
mengatur materi yang lebih khusus harus diutamakan dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bagaimana susunan tata urutan perundang-undangan di
Indonesia? Susunan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan nasional Indonesia
diatur dalam Undang-Undang, No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang No.10 ini menegaskan bahwa
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, sedangkan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan
perundang-undangan. Undang-Undang ini mengatur mengenai jenis dan hierarki
(tata urutan) peraturan perundang-undangan (Pasal 7).
Adapun jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 10 thun 2004 tersebut adalah sebagai berikut
HIERARKI PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
MENU RUT UU NO.
10 TAHUN 2004
1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun1945
2)
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3)
Peraturan Pemerintah
4) Keputusan
Presiden
5) Peraturan daerah
1.
Perda
Provinsi
2.
Perda
Kabupaten/Kota
3.
Perdes/Peraturan
yang Setingkat
Penjelasan lebih lanjut mengenai urutan
perundangan-undangan ini adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut. L.J. van Apeldom,
Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu
E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan
rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan
menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Miriam Budiardjo,
menyatakan bahwa UndangUndang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai
organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD dan memuat
larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dalam
tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, menurut Miriam Budiardjo
( 1981: 106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa
dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan
a) UUD dibentuk
menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
b) UUD dibuat secara
istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
c) UUD adalah piagam
yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi
kenegaraan suatu bangsa
1. Undang-Undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan
untuk melaksanakan UUD 1945. Yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama
Presiden. Adapun kriteria agar suatu masalah diatur dengan UU antara lain :
1) UU dibentuk at as
perintah ketentuan UUD 1945,
2) UU dibentuk atas
perintah Ketetapan MPR,
3) UU dibentuk atas
perintah ketentuan UU terdahulu,
4) UU dibentuk dalam
rangka mencabut, mengubah dan menambah UU yang sudah ada,
5)
UU dibentuk karena berkaitan dengan hak sasai manusia,
6)
UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau
kepentingan orang banyak.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk ole.h
presiden tanpa terlebih dahulu rnendapat perseytujuan DPR. Hal ini dikarenakan
PERPU dibuat dalam keadaan "darurat" dalam arti persoalan yang muncul
harus segera ditindaklanjuti. Namun demikian pada akhirnya PERPU tersebut harus
diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. ladi bukan berarti presiden
dapat seenaknya mengeluarkan PERPU, karena pad a akhirnya harus diajukan kepada
DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai lembaga legislatiC DPR dapat menerima
atau menolak PERPU yang diajukan Presiden tersebut, konsekwensinya kalau PERPU
tersebut ditolak, harus dicabut, dengan kata lain harus dinyakan tidak berlaku
lagi
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Untuk melaksanakan suatu undang-undang, maka
dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah. ladi peraturan pemerintah tersebut
merupakan bentuk pelaksana< dari suatu undang-undang. Adapun kriteria untuk
dikeluarkannya Peratura pemerintah adalah sebagai berikut :
·
PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya,
·
PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. jika UU
induknya tidak mencantumkan sanksi pidana,
·
PP tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU
induknya.
·
PP dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak
menyebut secara tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU,
5. Keputusan Presiden
Keputusan Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk
Presiden berdasarkan pasal 4 UUD 1945. Dilihat dari sifatnya Keputusan Presiden
ada dua macam, yaitu yang bersifat pengaturan dan yang bersifat penetapan. Yang
termasuk jenis peraturan perundang-undangan adalah Keputusan Presiden yang
bersifat pengaturan.
Dibandingkan dengan Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden dapat dibuat.
baik dalam rangka melaksanakan UUD 1945, TAP MPR, UU, maupun PP. Sedangkan PP
terbatas hanya untuk melaksanakan UU saja.
6. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah daerah
Propinsi dan daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Masuknya Peraturan Daerah
dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang lebuh tinggi.
Selain itu Peraturan daerah inijuga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan
daerah. Dengan demikian kalau Peraturan Daerah terse but dibuat sesuai
kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku di suatu daerah
KabupatenlKota belum tentu diberlakukan di daerah kabupaten/ kota lain.
Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang
lebih tinggi.
UJI KOMPETENSI
1. Kedudukan
UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi semua peraturan perundang-undangan.
Jelaskan maksudnya!
2. Jelaskan fungsi
peraturan perundang-undangan dalam kehidupan bernegara!
3. Menjelaskan kedudukan
UUD 1945 dalam sistem peraturan perundang-undangan?
4. Sebutkan tata
urutan peraturan perundang-undangan nasional menurut UU nomer 10 tahun
2004?
5. Jelaskan mengapa
presiden membuat peraturan pemerintah pengganti undang undang
6. Berikan
contoh salah satu peraturan daerah !
B. Proses Pembuatan Perundang-Undangan
Dalam membahas proses penyusunan perundang-undangan, kita
akan memfokuskan pada proses pembentukan Undang-Undang.
Undang-undang adalah peraturan perundangan, yang dalam
pembentukannya Presiden harus mendapat persetujuan DPR. Ketentuan tersebut
diatur dalam UUD 1945 Pasal5 Ayat 1 "Presiden berhak mengajukan Rancangan
Undang-Undang kepada DPR", Pasal20 Ayat 1 "DPR memegang kekuasaan
membentuk UU" dan Pasal 20 Ayat 2 "Setiap RUU dibahas oleh DPR dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama" .
Dalam pembentukan suatu undang-undang, sebagaimana diatur
dalam undang-undang nomor 10 tahun 2004, maka tahap-tahapnya meliputi:
a.
RUU yang diajukan presiden disiapkan oleh menteri atau
pimpinan lembaga pemerintah non departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan
tanggung jawabnya.
b.
RUU yang berasal dari DPR diusulkan oleh DPR
c.
RUU yang berasal dari DPD dapat diajukan kepada DPR
d.
RUU yang telah disiapkan oleh presiden diajukan dengan
suart presiden kepada pimpinan DPR
e.
DPR membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari
sejak surat Presiden diterima.
f.
RUU yang berasal dari DPR disampaikan dengan surat
pimpman DPR kepada presiden
g.
Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas
RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat pimpinan
DPR diterima.
h.
Apabila dalam satu masa sidang, DPR dan Presiden
menyampaikan RUU dengan materi yang sama, maka yang dibahas adalah RUU yang
disampaikan DPR, sedangkan RUU yang disampaikan presiden dipakai sebagai
pembanding.
i.
Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden
Menteri yang ditugasi.
k.
Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya pada rapat
komisi panitia alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislatif
l.
Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat
pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia alat kelengkapan DPR yang
menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
m.
Dewan Perwakilan Daerah memberikan pertimbangan kepada
DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.
n.
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden,
disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi UU,
penyampaian tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari
terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
o.
Presiden membubuhkan tangan tangan dalam waktu paling
lambat 30 hari sejak RUU disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
p.
Bila RUU yang telah disetujui bersama, dalam waktu 30
hari tidak ditandangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan
wajib diundangkan. Adapun rumusan kalimat pengesahannya adalah: UU ini
dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ay at (5) UUD NKRI Tahun 1945.
q.
Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan
menempatkannya dalam:
1) Lembaran
Negara RI
2) Berita
Negara RI
3) Lembaran
Daerah; atau
4) Berita
Daerah
r.
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam
Lembaran Negara RI, meliputi :
1) UU/PERPU
2) Peraturan Pemerintah
3) Peraturan Presiden
mengenai
ü pengesahan perjanjian antara negara RI dan negara lain
atau badan intemasional ; dan
ü pernyataan keadaan bahaya
s.
Tambahan Lembaran Negara RI memuat penjelasan peraturan
perundan-undangan yang dimuat dalam LNRI
t.
Tambahan Berita Negara RI memuat penjelasan peraturan
perundang-undang yang dimuat dalam Berita Negara RI.
Menurut Kepres No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara
mempersiapkan RUU dijelaskan sebagai berikut:
1) Prakarsa
Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang Berasal dari Pemerintah
Secara singat dapat disimpulkan sebagai berikut.
Pembuatan RUU diprakarsai menteri atau pimpinan lembaga pemerintah
nondepartemen yang selanjutnya disingkat pimpinan lembaga. Penyusunan RUU
melalui tahap-tahap sebagai berikut.
a) Menyusun draf RUU
sesuai bidang tugas masing-masing, selanjutnya
·
Draf RUU tersebut harus dimintakan persetujuan presiden,
·
Dikonsultasikan kepada menteri kehakiman dan menteri,
serta pimpinan lembaga lainnya yang terkait.
b) Menyusun rancangan
akademik mengenai RUU yang akan disusun bersama dengan menteri kehakiman.
Pelaksanaannya dapat diserahkan kepada:
·
Perguruan
Tinggi,
·
Organisasi
sosial,
·
Organisasi
'politik,
·
Organisasi profesi ataukemasyarakatan lainnya sesuai
kebutuhan.
Hal ini dilaksanakan agar terwujud keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan
konsepsi terhadap RUU.
c) Selanjutnya
menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa resmi mengajukan permintaan
persetujuan prakarsa penyusunan RUU kepada presiden.
d) Persetujuan
presiden terhadap prakarsa penyusunan RUU diberitahukan secara tertulis oleh
menteri sekretaris negara kepada menteri atau lembaga pemrakarsa dengan tembusan
menteri kehakiman.
2) Panitia antardepartemen dan lembaga
Dalam pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU), pemrakarsa
pembentuk RUU membentuk panitia, disebut "Panitia antardepartemen dan
lembaga". Panitia ini diketuai oleh pejabat yang
ditunjuk sebagai sekretarisnya adalah kepala biro hukum atau kepala satuan
kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang perundang-undangan pada departemen
atau lembaga pemrakarsa tersebut.
Selanjutnya, struktur panitia tersebut dibuatkan surat
keputusan. Dengan terbitnya smat keputusan itu panitia kemudian melaksanakan
tugas menyusun RUU.
3) Konsultasi RUU
Pada tahap konsultasi ini, menteri atau pimpinan lembaga
pemrakarsa pembuatan RUU menyampaikan RUU yang telah dihasilkan oleh panitia
kepada menteri kehakiman dan menteri atau pimpinan lembaga lainnya yang
terkait, untuk memperoleh pendapat, saran, dan pertimbangan terlebih dahulu.
Kemudian menteri kehakiman membantu mengolah seluruh
pendapat, saran, dan pertimbangan tersebut. Apabila RUU telah memperoleh
kesepakatan dan tidak mengandung permasalahan yang berkaitan dengan aspek
tertentu di bidang ideologi , politik, ekonomi, sosial budaya, hukum atau
pertahanan keamanan, barulah menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa pembuatan
RUU mengajukan RUU tersebut kepada presiden. Selanjutnya menteri sekretaris
negara mempersiapkan amanat presiden untuk penyampaiannya kepada pimpinan DPR.
4) Penyampaian RUU kepada DPR
Pada tahap ini, RUU yang sudah disiapkan disampaikan presiden kepada DPR.
Dalam amanat presiden ditegaskan hal-hal yang dianggap perlu antara lain:
ü sifat penyelesaian RUU yang dikehendaki,
ü cara penanganan dan pembahasan RUU, dan menteri yang
ditugasi presiden dalam pembahasan RUU di DPR.
5) Prakarsa Penyusunan Rancangan UndangUundang yang
Berasal dari DPR
Berdasarkan peraturan Tata tertib DPR RI Nomor
9/DPR-RI/I/1997-1998. RUU yang berasal dari DPR (inisiatif DPR) adalah sebagai
berikut.
RUU diusulkan/diajukan oleh sepuluh oranganggota DPR yang tidak hanya
terdiri atas satu fraksi atau oleh gabungan komisi. Disampaikan kepada pimpinan
DPR secara tertulis disertai daftar nama, tanda tangan, dan nama fraksi
pengusul.
Kemudian dalam rapat paripurna; ketua sidang
memberitahukan dan membagikan usul RUU tersebut kepada seluruh anggota DPR.
Selanjutnya diadakan rapat Badan Musyawarah DPR
(Bamus OPR) untuk:
·
Memberikan kesempatan kepada pengusul menyampaikan
penjelasan tentang maksud dan tujuan RUU usul inisiatif tersebut.
·
Melakukan tanya jawab dan pembahasan oleh anggota
Bamus DPR, dan
·
Menentukan waktu pembicaraan RUU tersebut dalam
paripurna.
4) Apabila Bamus
menganggap eukup, maka usul RUU tersebut kemudian dibawa ke dalam rapat
paripurna di dalam rapat paripurna ini pengusul memberikan penjelasan dan
ditanggapi oleh fraksi-fraksi untuk kemudian diambil keputusan.
5) Apabila usul RUU
tersebut diputuskan menjadi RUU inisiatif DPR, maka DPR akan menunjuk suatu
komisi/rapat gabungan komisi/panitia khusus untuk membahas dan menyempurnakan
RUU usul inisiatif DPR tersebut.
6) Setelah disempurnakan
RUU kemudian dibagikan kepada para anggota DPR, dan oleh pimpinan DPR
disampaikan kepada presiden.
7) Selanjutnya RUU
tersebut dibahas di DPR bersama pemerintah.
Demikiarilah proses
penyiapan RUU, baik yang berasal dari pemerintah maupun yang berasal dari DPR.
Tahap berikutnya adalah proses mendapatkan persetujuan (proses pembahasan di
DPR).
6). Proses Pembahasan
RUU di DPR
Proses
pembahasan rancangan undang-undang (RUU) ada 4 (empat)
tingkatan,
sebagai berikut.
Tingkat
I : Rapat Paripurna
Dalam rapat paripurna
ini, apabila RUU itu datang dari pemerintah, maka pembicaraan pertama adalah
pemerintah memberikan keterangan atau penjelasan mengenai rancangan uridang-undang
(RUU) yang diajukannya itu. Apabila RUU itu yang mengajukan DPR, maka yang
memberikan penjelasan adalah pihak DPR, dalam hal ini dapat disampaikan oleh
pimpinan Komisi atau Rapat Gabungan Komisi atau Panitia Khusus.
Pembicaraan Tingkat II : Rapat Paripurna
· RUU yang datang dari Pemerintah.
Apabila rancangan undang-undang (RUU) itu dari pemerintah, maka diadakan
pemandanganumum oleh setiap fraksi di DPR terhadap rancangan urtdang- undang
(RUU) tersebut. Setelah itu pemerintah menyampaikan jawaban terhadap
pemandangan umum tersebut.
· RUU yang datang dari DPR.
Apabila rancangan undang-undang (RUU) dari inisiatif DPR, maka diadakan
tanggapan dari pemerintah terhadap rancangan undangundang (RUU) tersebut.
Setelah itu DPR menyampaikan jawaban dan penjelasan, dalam hal ini dapat
disampaikan oleh pimpinan komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus atas
nama DPR terhadap tanggapan pemerintah.~.
Pembicaraan Tingkat III : Rapat KomisifRapat Gabungan
KomisifRapat Panitia Khusus
Semua rancangan undang-undang (RUU) dibahas secara keseluruhan mulai dari
pembukaan, pasal-pasal, hingga bagian akhir rancangan undang-undang tersebut.
Dalarn pernbicaraan tingkat III ini, dapat dilakukan pernbahasan secara
bersarna antara DPR dan pernerintah, atau khusus oleh DPR saja.
Pembicaraan Tingkat IV : Rapat Paripurna
Pada pernbahasan rapat paripurna ini, yakni pada tingkat
keernpat, antara lain disarnpaikan:
a)
laporan hasil pernbicaraan rapat tingkat rn, .
b)
pendapat akhir dari rnasing-rnasing fraksi di DPR,
apabila perlu disertai catatan penting tentang pendapat fraksi,
c)
pengarnbilan keputusan, pernerintah diberi kesernpatan
untuk rnenyarnpaikan sarnbutan terhadap pengarnbilan keputusan tersebut di
atas.
4. Proses Pengesahan dan Pengundangan
RUU yang telah disetujui DPR oleh pi~pinan DPR
dikirirnkan kepada presiden rnelalui sekretariat negara untuk rnendapat
pengesahan dari presiden. Setelah disahkan oleh presiden, rnaka
RUU tersebut rnenjadi undang-undang, kernudian diundangkan oleh rnenteri
sekretaris negara dan berlaku secara nasionaL
C. Tata Cara
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah
Peraturan daerah merupakan peraturan untuk rnelaksanakan
aturan hukum di atasnya dan rnenampung kondisi khusus· daerah yang
bersangkutan. Sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda), terlebih dahulu
diproses di lembaga legislatif daerah yakni di DPRD provinsi atau DPRD
kabupaten atau kota.
Dalarn proses pernbuatan perda pertarna kali, gubernur
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk nendapatkan pengesahan
dari DPRD 'provinsi, dan diajukan oleh bupati atau wali kota jika Raperda
kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan dari DPRD kabupaten/kota. Raperda
tersebut kemudian dibahas secara bersama-sama antara gubernur dan DPRD
provinsi, atau antara bupati/wali kota bersama dengan DPRD kabupaten/kota.
Selain itu di tingkat desa/kelurahan juga dimungkinkan dibuat aturan-aturan.
Peraturan desa dibuat oleh lurah bersarna dengan Badan Perwakilan Desa (BPD)
atau badan yang setingkat. Tata cara pembuatan peraturan desa diatur dengan
peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
UJI KOMPENSI
Jawablah pertanyaan di bawah ini!
1. Jelaskan
prosses pembuatan undang-undang, mulai dari pengajuan RUU hingga pengesahannya!
2. Jelaskan prosses
pembuatan peraturan daerah, mulai dari pengajuan rancanaagan peraturan daerah
hingga pengesahannya!.
Label: PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL


<< Beranda