BELA NEGARA (BAGIAN I)
1.
Pengertian negara dan
unsur-unsur negara
Secara etimologi istilah Negara diterjemahkan dari
bahasa Belanda dan Jerman yaitu Staat,
dan Bahasa Inggris State, Perancis Etat. Kata staat, state, dan etat itu juga dialihkan dari bahasa
Latin status atau statum yaitu suatu istilah yang
abstrak menunjukkan keadaan yang tegak,
tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Terdapat beberapa pengertian Negara menurut para ahli, diantaranya :
a. Roger H Soltau : Negara merupakan alat (agency) atau wewenang
(authority) yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
b. Harold J Laski : Negara merupakan suatu masyarakat yang dipadukan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok masyarakat
c. Max Weber : Negara sebagai suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah
d. Robert Mac Iver : Negara adalah
perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat wilayah
tertentu dengan berdasarkan sistem hukum dan untuk maksud tersebut negara
diberikan kekuasaan memaksa.
e. Karl Marx : Negara adalah suatu
kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk
menindas manusia yang lain
f. Prof. Mr. Soenarko : Negara
adalah suatu organisasi masyarakay yang mempunyai daerah tertentu di mana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
g. Prof. Miriam Budiardjo : Negara adalah organisasi yang dalam suatu
wilayah dapat memaksakana kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan
kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama itu
Berdasarkan
pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa negara itu adalah :
a)
Negara adalah
suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut
b)
Negara adalah
satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa demi ketertiban sosial.
c)
Negara adalah
organisasi tertinggi di suatu wilayah yang mempunyai pemerintahan yang berkuasa
dan ditaati oleh warga negaranya.
Berdasarkan
Konvensi Montevideo tahun 1933 bahwa suatu Negara harus memiliki tiga unsur
penting yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah, ketiga unsur itu sebagai unsur
pokok atau konstitutif yang bersifat
mengikat, jika salah satu dari ketiga syarat itu tidak terpenuhi maka negara
tersebut tidak ada. Selain
unsur konstitutif terdapat juga unsur tambahan atau unsur deklaratif yaitu
pengakuan dari negara lain.
Berikut
ini adalah uraian dari masing-masing unsur negara :
a. Rakyat
Rakyat adalah
semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negara yang tunduk dan patuh pada kekuasaan negaranya, dalam suatu negara
rakyat digolongkan menjadi :
1) Penduduk
dan bukan penduduk
Penduduk
menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945 ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia. Bukan penduduk adalah mereka
yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu dan tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara itu.
2) Warga
negara dan bukan warga negara
Warga negara Indonesia menurut pasal 26 ayat
(1) UUD 1945 ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Bukan warga
negara adalah mereka yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak
menjadi anggota negara yang bersangkutan namun ia tunduk dan patuh pada
pemerintah di mana ia berada.
Untuk
mensahkan seseorang menjadi warga negara pada umumnya negara-negara di dunia
menggunakan asas kewarganegaraan, yaitu :
a)
asas ius soli (tempat kelahiran) yaitu negara
yang menetapkan setiap orang yang dilahirkan di negara itu dianggap sebagai
warga negaranya
b)
asas ius sanguinis (keturunan) yaitu
seseorang menjadi warga negara dari suatu negara karena orang tuanya adalah
warga negara itu
c)
asas naturalisasi yaitu proses
pewarganegaraan yang dilakukan bagi orang asing yang berkeinginan untuk menjadi
warga dari suatu negara harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh
negara yang bersangkutan.
Berkaitan
dengan masalah kewarganegaraan setiap orang dapat menentukan nasibnya dengan
menggunakan hak warga negara yaitu :
- hak repudiasi, yaitu hak untuk
menolak menjadi warga negara suatu negara karena ia telah memiliki kewarganegaraan
dari negara lain
- hak opsi, yaitu hak untuk memilih atau memohon menjadi warga negara
suatu negara
Dalam
penjelasan umum UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia bahwa ada 7
(tujuh) cara
memperoleh
kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1)
karena
kelahiran
2)
karena
pengangkatan
3)
karena
dikabulkannya permohonan
4)
karena
pewarganegaraan
5)
karena
perkawinan
6)
karena turut
ayah dan atau turut ibu
7)
karena
pernyataan
Berdasarkan UU
No. 62 tahun 1958 tersebut bahwa untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia
diperlukan bukti-bukti sebagai berikut :
1)
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
kelahiran adalah dengan Akta Kelahiran
2)
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
pengangkatan adalah Kutipan Pernyataan
Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing
3)
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
dikabulkannya permohonan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan
tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia)
4)
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
Pewarganegaraan adalah Petikan Keputusan
Presiden tentang pewarganegaraan
tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia
5)
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
pernyataan adalah sebagaimana diatur dalam Surat edaran Menteri Kehakiman No.
JB.3/166/22 tanggal 30 September 1958 tentang Memperoleh/kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Pernyataan
Hak dan
kewajiban warga negara Indonesia secara pokok-pokoknya saja diatur dalam pasal 27 – 34 UUD 1945, dan secara terperinci diatur lagi
dalam peraturan perundangan lainnya.
b. Wilayah
Wilayah suatu
negara terdiri dari daratan, lautan dan udara di atasnya. Perbatasan wilayah
suatu negara dan negara lain biasanya ditentukan dalam suatu perjanjian
internasional (antarnegara) oleh negara-negara yang berbatasan tersebut.
Perbatasan antarnegara dapat berupa perbatasan alam (sungai, laut, danau,
pegunungan, lembah), perbatasan buatan (pagar tembok, kawat berduri) atau
perbatasan menurut ilmu pasti (garis lintang).
Wilayah lautan
suatu negara terdiri dari perairan daratan, laut pedalaman dan laut wilayah
(laut teritorial). Masalah wilayah lautan telah memperoleh dasar hukum yaitu Konferensi Hukum Laut Internasional III
tanggal 10 Desember tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB (United Nations Convention
on The Law of The Sea- UNCLOS), yang batas-batas laut tersebut adalah :
1)
Batas Laut
Teritorial : setiap negara memiliki kedaulatan atas laut berjarak sampai 12
mil laut yang diukur dari garis lurus
yang ditarik dari pantai
2)
Batas Zona
Bersebelahan : ditetapkan sejauh 12 mil laut dari luar batas laut teritorial
atau 24 mil dari pantai, dalam wilayah laut ini negara pantai dapat mengambil
tindakan serta menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai,
fiskal, imigrasi danm ketertiban negara
3)
Batas Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) : wilayah laut dari suatu negara pantai sejauh 200 mil
laut diukur dari pantai, di wilayah ini negara pantai yang bersangkutan berhak
menggali dan mengolah kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi
tertentu
4)
Batas Landas
Benua : wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut, negara pantai
yang bersangkutan diperkenankan melakukan eksplorasi dan ekspliotasi dengan
kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional
Wilayah udara menurut Konvensi
Chicago 1944 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan
eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya. Indonesia menurut UU No. 20 tahun
1982 bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationernya
adalah 35.761 km.
Wilayah
ekstrateritorial merupakan wilayah tambahan, bahwa dalam hukum internasional
kapal-kapal yang berlayar di laut lepas dengan mengibarkan bendera suatu negara
diakui sebagai suatu wilayah negara pemilik kapal dan bendera tersebut. Begitu
juga gedung perwakilan negara yang
berada di wilayah negara lain yang diakui sebagai wilayah suatu negara yang
bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatannya
c. Pemerintah
yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah
tersebut mempunyai kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti kekuasaan
tertinggi negara tersebut untuk mengatur pemerintahannya, mengelola wilayah
negaranya bagi kepentingan seluruh rakyat, kedaulatan ke luar berarti kekuasaan
untuk berhubungan dan bekerja sama dengan negara lain yang didasari oleh sikap
saling menghargai antarbangsa tanpa
turut campur urusan dalam negeri negara lain, sehingga negara tersebut mampu
mempertahankan kemerdekaannya dari
serangan pihak lain.
Pemerintahan sebagai organ di dalam suatu negara dibedakan atas
pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam
arti luas adalah keseluruhan kekuasaan yang ada dalam negara meliputi kekuasaan
badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan pemerintah dalam arti
sempit adalah pemerintah yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan kebijakan
negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden dan para menteri.
d. Pengakuan
dari negara lain
Suatu negara merdeka membutuhkan pengakuan dari
negara lain yang berdaulat sebab pengakuan tersebut sebagai awal bagi adanya
hubungan diplomatik antarnegara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat
internasional, di mana suatu negara tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dan
kerja sama dengan negara lain
Pengakuan sebagai
unsur deklaratif terdiri dari :
1)
Pengakuan de facto, adalah pengakuan atas negara
yang sudah merdeka oleh negara lain sejak negara itu menyatakan dirinya berdiri
dan merdeka
2)
Pengakuan de jure, adalah pengakuan secara hukum
yang dilakukan melalui perjanjian atau kesepakatan
2.
Fungsi dan tujuan
negara
Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang
berbeda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan
tujuan dan fungsi negara tersebut serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi
yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Namun terlepas
dari ideologinya Miriam Budiarjdo menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi
minimum yang mutlak perlu, yaitu :
a.
melaksanakan
penertiban untuk mencegah bentrokan dalam masyarakat dalam mencapai tujuan bersama
b. mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
c. fungsi pertahanan untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar
sehingga Negara harus dilengkapi
dengan alat-alat pertahanan
d.
menegakkan
keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
Menurut
Jacobsen dan Lipman negara mempunyai fungsi untuk mengubah harapan atau
cita-cita negara menjadi kenyataan, yang membedakannya menjadi tiga fungsi
yaitu
1)
fungsi yang
esensial, adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara meliputi
memelihara angkatan perang, angkatan kepolisian, pengadilan, mengadakan
hubungan dengan luar negeri dan mengadakan pungutan pajak
2)
fungsi jasa,
yaitu seluruh aktifitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak
diselenggarakan oleh negara meliputi pemeliharaan fakir miskin, pembangunan
jalan,jembatan, terusan-terusan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat
pada waktu itu.
3)
fungsi perniagaan,
yang dapat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan memperoleh keuntungan,
misalnya jaminan sosial, pencegahan pengangguran, pengusahaan kereta api,
pesawat telepon dan lain-lain.
Bagi bangsa Indonesia negara memiliki
fungsi sebagai berikut :
-
mempertahankan dan melindungi seluruh rakyat
dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mewujudkan keamanan dan
ketertiban nasional
-
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakatnya
-
menyelenggarakan
hubungan internasional melalui hubungan diplomatik dalam berbagai aspek
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
Fungsi negara
tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan,
sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dan fungsi negara, namun
tujuan dapat dibedakan dengan fungsi yaitu bahwa :
a.
tujuan
menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan ; sedangkan
fungsi adalah pelaksanaan-pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai
b.
tujuan
merupakan ide yang statis ; sedangkan fungsi menunjukkan keadaan gerak,
aktifitas dan termasuk dalam suasana kenyataan
c.
tujuan bersifat
abstrak-idiil ; fungsi adalah riil dan konkrit
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan
dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang
disepakati bersama. Tujuan sebuah Negara bermacam-macam diantaranya :
-
memperluas kekuasaan semata-mata
-
menyelenggarakan ketertiban umum
-
mencapai kesejahteraan umum
Dalam ajaran Plato tujuan adanya
Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan
(individu) dan sebagai makhluk sosial. Menurut Roger H Soltau tujuan Negara
adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya
sebebas mungkin. Sedangkan dalam ajaran Teokratis yang diwakili Thomas Aquinas
dan Agustinus tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan
aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin
Negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang
diberikan kepadanya. Ibnu Arabi menyatakan bahwa tujuan Negara adalah agar
manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan
menjaga intervensi pihak-pihak asing yang didasarkan pada konsep sosio historis
bahwa manusia diciptakan Allah denganm watak dan kecenderungan berkumpul dam bermasyarakat
yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling
membutuhkan bantuan. Di samping itu Ibnu Khaldun mengungkapkan tujuan Negara
adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada
kepentingan akhirat.
Tujuan negara menurut Charles E
Mirriam adalah :
1)
Menciptakan keamanan ekstern, artinya negara bertugas
melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar
2)
Memelihara ketertiban intern, artinya dalam masyarakat
terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan
bagi segenap fungsionaris negara; terdapat pula badan-badan, prosedur-prosedur,
dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan yang
dianggap dapat memajukan kebahagiaan
bersama
3)
Keadilan terwujud dalam sistem di mana terdapat saling
pengertian yang memberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan
telah dianggap patut
4)
Kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan
dan kebebasan.
5)
Kebebasan adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas
hasrat-hasrat individu akan ekspresi kepribadian yang harus disesuaikan dengan
gagasan kemakmuran umum.
Sedangkan tujuan negara
Indonesia termuat dalam
Pembukaan UUD 1945
alinea keempat yaitu :
a.
melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
memajukan kesejahteraan umum
c.
mencerdaskan kehidupan bangsa
d.
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Label: BELA NEGARA (BAG. I)


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda