Rabu, 17 Agustus 2016



BELA NEGARA (BAGIAN I)

1.      Pengertian negara dan unsur-unsur negara
Secara etimologi istilah Negara  diterjemahkan dari bahasa Belanda dan Jerman yaitu Staat, dan Bahasa Inggris State, Perancis Etat. Kata staat, state,  dan etat itu juga dialihkan dari bahasa Latin status atau statum yaitu suatu istilah yang abstrak  menunjukkan keadaan yang tegak, tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.  Terdapat beberapa pengertian Negara menurut para ahli, diantaranya :
a. Roger H Soltau : Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
b. Harold J Laski : Negara merupakan suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok masyarakat
c.  Max Weber : Negara sebagai suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
d.  Robert Mac Iver : Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat wilayah tertentu dengan berdasarkan sistem hukum dan untuk maksud tersebut negara diberikan kekuasaan memaksa.
e.  Karl Marx : Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa)  untuk menindas manusia yang lain
f.  Prof. Mr. Soenarko : Negara adalah suatu organisasi masyarakay yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
g. Prof. Miriam Budiardjo : Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakana kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu
Berdasarkan pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa negara itu adalah :
a)      Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut
b)     Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa demi ketertiban sosial.
c)      Negara adalah organisasi tertinggi di suatu wilayah yang mempunyai pemerintahan yang berkuasa dan ditaati oleh warga negaranya.
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 bahwa suatu Negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah, ketiga unsur itu sebagai unsur pokok atau konstitutif yang  bersifat mengikat, jika salah satu dari ketiga syarat itu tidak terpenuhi maka negara tersebut tidak ada. Selain unsur konstitutif terdapat juga unsur tambahan atau unsur deklaratif yaitu pengakuan dari negara lain.
Berikut ini adalah uraian dari masing-masing unsur negara :
a.  Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk dan patuh pada kekuasaan negaranya, dalam suatu negara rakyat digolongkan menjadi :
            1)   Penduduk dan bukan penduduk
Penduduk menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945 ialah warga negara Indonesia dan   orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.  Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara itu.
2)    Warga negara dan bukan warga negara
 Warga negara Indonesia menurut pasal 26 ayat (1) UUD 1945 ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan namun ia tunduk dan patuh pada pemerintah di mana ia berada.
                         Untuk mensahkan seseorang menjadi warga negara pada umumnya negara-negara di dunia menggunakan asas kewarganegaraan, yaitu :
a)   asas ius soli (tempat kelahiran) yaitu negara yang menetapkan setiap orang yang dilahirkan di negara itu dianggap sebagai warga negaranya
b)   asas ius sanguinis (keturunan) yaitu seseorang menjadi warga negara dari suatu negara karena orang tuanya adalah warga negara itu
c)    asas naturalisasi yaitu proses pewarganegaraan yang dilakukan bagi orang asing yang berkeinginan untuk menjadi warga dari suatu negara harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan.
Berkaitan dengan masalah kewarganegaraan setiap orang dapat menentukan nasibnya dengan menggunakan hak warga negara yaitu :
- hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak menjadi warga negara suatu negara karena ia telah memiliki kewarganegaraan dari negara lain
-  hak opsi, yaitu hak untuk memilih atau memohon menjadi warga negara suatu negara
Dalam penjelasan umum UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia bahwa ada 7 (tujuh) cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1)      karena kelahiran
2)      karena pengangkatan
3)      karena dikabulkannya permohonan
4)      karena pewarganegaraan
5)      karena perkawinan
6)      karena turut ayah dan atau turut ibu
7)      karena pernyataan
Berdasarkan UU No. 62 tahun 1958 tersebut bahwa untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia diperlukan bukti-bukti sebagai berikut :
1)   Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran adalah dengan Akta Kelahiran
2)      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing  
3)      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohonan adalah Petikan  Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia)
4)      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena Pewarganegaraan adalah Petikan Keputusan Presiden  tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia
5)      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan adalah sebagaimana diatur dalam Surat edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/166/22 tanggal 30 September 1958 tentang Memperoleh/kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Pernyataan
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia secara pokok-pokoknya saja diatur  dalam pasal 27 – 34  UUD 1945, dan secara terperinci diatur lagi dalam peraturan perundangan lainnya.

b.  Wilayah
Wilayah suatu negara terdiri dari daratan, lautan dan udara di atasnya. Perbatasan wilayah suatu negara dan negara lain biasanya ditentukan dalam suatu perjanjian internasional (antarnegara) oleh negara-negara yang berbatasan tersebut. Perbatasan antarnegara dapat berupa perbatasan alam (sungai, laut, danau, pegunungan, lembah), perbatasan buatan (pagar tembok, kawat berduri) atau perbatasan menurut ilmu pasti (garis lintang).
Wilayah lautan suatu negara terdiri dari perairan daratan, laut pedalaman dan laut wilayah (laut teritorial). Masalah wilayah lautan telah memperoleh dasar hukum  yaitu Konferensi Hukum Laut Internasional III tanggal 10 Desember tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB (United Nations Convention on The Law of The Sea- UNCLOS), yang batas-batas laut tersebut adalah :
1)        Batas Laut Teritorial : setiap negara memiliki kedaulatan atas laut berjarak sampai 12 mil  laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai
2)        Batas Zona Bersebelahan : ditetapkan sejauh 12 mil laut dari luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai, dalam wilayah laut ini negara pantai dapat mengambil tindakan serta menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi danm ketertiban negara
3)        Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) : wilayah laut dari suatu negara pantai sejauh 200 mil laut diukur dari pantai, di wilayah ini negara pantai yang bersangkutan berhak menggali dan mengolah kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu
4)        Batas Landas Benua : wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut, negara pantai yang bersangkutan diperkenankan melakukan eksplorasi dan ekspliotasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional

Wilayah udara menurut Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya. Indonesia menurut UU No. 20 tahun 1982 bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationernya adalah 35.761 km.
Wilayah ekstrateritorial merupakan wilayah tambahan, bahwa dalam hukum internasional kapal-kapal yang berlayar di laut lepas dengan mengibarkan bendera suatu negara diakui sebagai suatu wilayah negara pemilik kapal dan bendera tersebut. Begitu juga  gedung perwakilan negara yang berada di wilayah negara lain yang diakui sebagai wilayah suatu negara yang bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatannya

c.    Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah tersebut mempunyai kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar.  Kedaulatan ke dalam berarti kekuasaan tertinggi negara tersebut untuk mengatur pemerintahannya, mengelola wilayah negaranya bagi kepentingan seluruh rakyat, kedaulatan ke luar berarti kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan negara lain yang didasari oleh sikap saling menghargai antarbangsa  tanpa turut campur urusan dalam negeri negara lain, sehingga negara tersebut mampu mempertahankan kemerdekaannya  dari serangan pihak lain.
Pemerintahan sebagai organ  di dalam suatu negara dibedakan atas pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan kekuasaan yang ada dalam negara meliputi kekuasaan badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah pemerintah yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden dan para menteri.

d.    Pengakuan dari negara lain
Suatu negara merdeka membutuhkan pengakuan dari negara lain yang berdaulat sebab pengakuan tersebut sebagai awal bagi adanya hubungan diplomatik antarnegara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat internasional, di mana suatu negara tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain
Pengakuan sebagai unsur deklaratif terdiri dari  :
1)        Pengakuan de facto, adalah pengakuan atas negara yang sudah merdeka oleh negara lain sejak negara itu menyatakan dirinya berdiri dan merdeka
2)        Pengakuan de jure, adalah pengakuan secara hukum yang dilakukan melalui perjanjian atau kesepakatan

2.      Fungsi dan tujuan negara
Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Namun terlepas dari ideologinya Miriam Budiarjdo menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu :
a.    melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan dalam masyarakat dalam  mencapai tujuan bersama
b.   mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
c.  fungsi  pertahanan  untuk  menjaga  kemungkinan  serangan   dari luar  sehingga   Negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan
d.   menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan

Menurut Jacobsen dan Lipman negara mempunyai fungsi untuk mengubah harapan atau cita-cita negara menjadi kenyataan, yang membedakannya menjadi tiga fungsi yaitu
1)      fungsi yang esensial, adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara meliputi memelihara angkatan perang, angkatan kepolisian, pengadilan, mengadakan hubungan dengan luar negeri dan mengadakan pungutan pajak
2)      fungsi jasa, yaitu seluruh aktifitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara meliputi pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan,jembatan, terusan-terusan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada waktu itu.
3)      fungsi perniagaan, yang dapat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan memperoleh keuntungan, misalnya jaminan sosial, pencegahan pengangguran, pengusahaan kereta api, pesawat telepon dan lain-lain.
        Bagi bangsa Indonesia negara memiliki fungsi sebagai berikut :
-           mempertahankan dan melindungi seluruh rakyat dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mewujudkan keamanan dan ketertiban nasional
-          mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakatnya
-          menyelenggarakan hubungan internasional melalui hubungan diplomatik dalam berbagai aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
Fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dan fungsi negara, namun tujuan dapat dibedakan dengan fungsi yaitu bahwa :
a.    tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan ; sedangkan fungsi adalah pelaksanaan-pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai
b.    tujuan merupakan ide yang statis ; sedangkan fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktifitas dan termasuk dalam suasana kenyataan
c.     tujuan bersifat abstrak-idiil ; fungsi adalah riil dan konkrit
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah Negara bermacam-macam diantaranya :
-          memperluas kekuasaan semata-mata
-          menyelenggarakan ketertiban umum
-          mencapai kesejahteraan umum
Dalam ajaran Plato tujuan adanya Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Menurut Roger H Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Sedangkan dalam ajaran Teokratis yang diwakili Thomas Aquinas dan Agustinus tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin Negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Ibnu Arabi menyatakan bahwa tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing yang didasarkan pada konsep sosio historis bahwa manusia diciptakan Allah denganm watak dan kecenderungan berkumpul dam bermasyarakat yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Di samping itu Ibnu Khaldun mengungkapkan tujuan Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Tujuan negara menurut Charles E Mirriam adalah :
1)      Menciptakan keamanan ekstern, artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar
2)      Memelihara ketertiban intern, artinya dalam masyarakat terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan bagi segenap fungsionaris negara; terdapat pula badan-badan, prosedur-prosedur, dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan yang dianggap  dapat memajukan kebahagiaan bersama
3)      Keadilan terwujud dalam sistem di mana terdapat saling pengertian yang memberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut
4)      Kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
5)      Kebebasan adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat individu akan ekspresi kepribadian yang harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum.

Sedangkan tujuan  negara  Indonesia  termuat  dalam  Pembukaan  UUD  1945  alinea   keempat yaitu :
a.     melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.    memajukan kesejahteraan umum
c.     mencerdaskan kehidupan bangsa
d.   ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda