OTONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN PUBLIK
OTONOMI
DAERAH
STANDAR
KOMPETENSI
Memahami pelaksanaan otonomi daerah
KOMPETENSI
DASAR:
1.
Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah
2.
Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam
perumusan
kebijakan publik di Indonesia
- Hakekat Otonomi Daerah
Berdasarkan contoh kehidupan keluarga di atas maka pengaturan kamar
sendiri itu ibaratnya mengatur pemerintahan daerah oleh masyarakat di daerah
yang bersangkutan, sedangkan orangtua yang mengawasi dan membimbing anaknya
diibaratkan pemerintah pusat yang mengawasi dan mengarahkan kepada pemerintahan
daerah.
Istilah otonomi berasal dari Bahasa Yunani yaitu kata auto yang berarti sendiri dan nomous yang
berarti hukum atau peraturan. Secara
harfiah otonomi itu adalah hukum sendiri, atau bertindak atas dasar
aturan yang dibuat sendiri.
Menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak,
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
daerah otonom adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Selanjutnya yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam UUD
1945.
Dalam UUD 1945 ketentuan mengenai Pemerintahan Daerah yaitu :
1.
Pasal 18
Ayat 1 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah Provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 2 Pemerintahan daerah provinsi , daerah kabupaten dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan
Ayat
3 Pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten
dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotannya dipilih melalui pemilihan umum
Ayat 4 Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
daerah provinsi , daerah kabupaten dan
kota dipilih secara demokratis.
Ayat
5 Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat.
Ayat
6 Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat
7 Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan di daerah diatur dengan
undang-undang.
2.
Pasal 18 A
Ayat
1 Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten dan kota atau antar provinsi
dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah.
Ayat
2 Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang
3.
Pasal 18B
Ayat 1 Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Ayat
2 Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan digulirkannya otonomi daerah ini oleh pemerintah adalah :
a.
mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat
b.
peningkatan pelayanan publik dan pengembangan
pemberdayaan peran serta masyarakat dan
aparatur daerah
c.
kesetaraan hubungan antara
pemerintah pusat, pemerintah daerah dan antarpemerintahan daerah dalam kewenangan dan keuangan.
d.
untuk menjamin peningkatan rasa
kebangsaan, demokrasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
e.
menciptakan ruang yang lebih
luas bagi kemandirian daerah.
Otonomi daerah
diselenggarakan dengan menggunakan asas-asas otonomi, yaitu :
1.
Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.
Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan / atau kepada instansi vertikal di
wilayah tertentu
3.
Asas Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/ atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu.
Pembentukan daerah otonom
harus memenuhi syarat administratif, syarat teknis dan syarat fisik;
- Syarat administratif untuk
provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota
yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi persetujuan DPRD provinsi induk dan
gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri; untuk kabupaten/kota meliputi
adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang bersangkutan,
persetujuan DPRD provinsi dan gubernur
serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri
- Syarat teknis meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik,
kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah
- Syarat fisik meliputi paling
sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk
pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan
kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon
ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan
Pembagian urusan
pemerintahan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
1.
Penyelenggara Pemerintah adalah
Presiden dibantu oleh 1 (satu) orang wakil Presiden dan oleh menteri Negara,
yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan :
a.
Politik luar negeri
b.
Pertahanan
c.
Keamanan
d.
Yustisi
e.
Moneter dan fiskal nasional
f.
Agama
2.
Penyelenggara pemerintah daerah
adalah pemerintah daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah)
dan DPRD, yang berwenang menyelenggarakan otonomi yang seluas-luasnya untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan.
Kewenangan daerah provinsi
diatur oleh undang-undang dengan
kriteria tertentu yaitu :
a. Pelayanan lintas kabupaten/kota yang
mencakup beberapa atau semua kabupaten/kota di provinsi tertentu, dengan
indikator :
- Terjaminnya keseimbangan pembangunan di
wilayah provinsi
- Terjangkaunya
pelayanan pemerintahan bagi seluruh penduduk provinsi secara merata
- Tersedianya
pelayanan pemerintahan yang lebih efisien jika dilaksanakan oleh provinsi
dibandingkan dengan kabupaten/kota masing-masing
b.
Konflik kepentingan
antarkabupaten/kota, provinsi dapat membuat kesepakatan antarkabupaten/kota
seperti dalam pengamanan, pemanfaatan sumber air sungai lintas kabupaten/kota
dan pengendalian lingkungan.
Kewenangan provinsi dapat
dikelompokan dalam berbagai bidang, yaitu :
a.
Bidang pertanian
b. Bidang kelautan
a.
Bidang pertambangan dan energi
b.
Bidang kehutanan dan perkebunan
c.
Bidang perindustrian dan
perdagangan
d.
Bidang perkoperasian
e.
Bidang penanaman modal
f.
Bidang ketenagakerjaan
g.
Bidang kesehatan
h.
Bidang pendidikan nasional
i.
Bidang sosial
j.
Bidang penataan ruang
k.
Bidang permukiman
l.
Bidang pekerjaan umum bidang
perhubungan
m.
Bidang lingkungan hidup
n.
Bidang politik dalam negeri dan
administrasi publik
o.
Bidang pengembangan otonomi
daerah
p.
Bidang perimbangan keuangan
q.
Bidang hukum dan
perundang-undangan
Kewenangan pemerintahan
yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota adalah bidang :
a.
Pekerjaan umum
b.
Kesehatan
c.
Pendidikan
d.
Pertanian
e.
Perhubungan
f.
Industri dan perdagangan
g.
Penanaman modal
h.
Lingkungan hidup
i.
Pertanahan
j.
Koperasi
k.
Tenaga kerja
Penyelenggaraan
pemerintahan berpedoman pada Asas Umum
Penyelenggaraan Negara, yaitu :
1.
Asas kepastian hukum, bahwa
dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum yang berlaku
2.
Asas tertib penyelenggaraan
Negara, bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus dilaksanakan sesuai dengan tertib
administrasi Negara
3.
Asas kepentingan umum, bahwa
penyelenggaraan pemerintahan harus untuk kepentingan umum
4.
Asas keterbukaan, bahwa
masyarakat harus tahu apa yang dilakukan pemerintahnya secara terbuka
5.
Asas proporsionalitas, bahwa
penyelenggaraan pemerintahan harus seimbang dalam berbagai bidang kehidupan
6.
Asas profesionalitas, bahwa
penyelenggaraan pemerintahan harus
dilakukan oleh orang yang ahli di bidang
masing-masing
7.
Asas akuntabilitas, bahwa
penyelenggaraan pemerintahan harus dapat mempertanggungjawabkan tindakannya
kepada masyarakat
8.
Asas efisiensi, bahwa
penyelenggaraan pemerintahan harus dapat dijalankan dengan baik tanpa
menghamburkan waktu dan tenaga
9.
Asas efektivitas, bahwa
penyelenggaraan pemerintahan harus dengan baik sesuai dengan tujuan dan program
yang telah ditetapkan.
Dalam menyelenggarakan
otonomi, setiap daerah memiliki hak dan kewajiban. Hak yang dimiliki daerah
diantaranya adalah :
1.
Mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahannya
2.
Memilih pimpinan daerah
3.
Mengelola aparatur daerah
4.
Mengelola kekayaan daerah
5.
Memungut pajak daerah dan
retribusi daerah
6.
Mendapatkan bagi hasil; dari
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang beradad di daerah
7.
Mendapatkan sumber-sumber
pendapatan lain yang sah
8.
Mendapatkan hak lainnya yang
diatur dalam peraturan perundangan
Adapun kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh daerah adalah :
1.
Melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
2.
Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat
3.
Mengembangkan kehidupan
demokrasi
4.
Mewujudkan keadilan dan
pemerataan
5.
Meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan
6.
Menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan
7.
Menyediakan fasilitas sosial
dan fasilitas umum yang layak
8.
Mengembangkan sistem jaminan sosial
9.
Menyusun perencanaan dan tata
ruang daerah
10.
Mengembangkan sumber daya
produktif di daerah
11.
Melestarikan lingkungan hidup
12.
Mengelola administrasi
kependudukan
13.
Melestarikan nilai sosial
budaya
14.
Membentuk dan menerapkan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
15.
Kewajiban lain yang diatur
dalam perundang-undangan
Sebagaimana dijelaskan di
awal bahwa unsur penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan
DPRD. Pemerintah Daerah terdiri atas
Kepala Daerah dan perangkat daerah
lainnya. Kepala Daerah provinsi disebut gubernur,
kepala daerah kabupaten disebut bupati
dan kepala daerah kota disebut walikota.
Setiap kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Kepala daerah
dan wakil kepala daerah dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan melalui
pemilihan umum kepala daerah (PILKADA). Pemilu untuk memilih kepala daerah
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil. Sedangkan perangkat
daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Dinas Daerah dan lembaga teknis
lainnya menurut kebutuhan daerah setempat.
Kepala daerah mempunyai
tugas dan wewenang :
1.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan
daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2.
Mengajukan rancangan Perda
3.
Menetapkan perda yang telah
mendapat persetujuan bersama DPRD
4.
Menyusun dan mengajukan
rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
5.
Mengupayakan terlaksananya
kewajiban daerah
6.
Mewakili daerahnya di dalam dan
di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundangan
7.
Melaksanakan tugas dan wewenang
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
DPRD merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur pemerintahan daerah,
memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi berarti
bahwa DPRD bersama dengan kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan
daerah (Perda), fungsi anggaran yaitu bahwa DPRD bersama dengan kepala daerah menyusun
dan menetapkan APBD, sedangkan fungsi pengawasan bahwa DPRD mengawasi jalannya
pemerintahan oleh pemerintah daerah.Alat kelengkapan DPRD terdiri atas
pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, serta
alat kelengkapan lain yang diperlukan. DPRD mempunyai hak angket, hak
interpelasi dan hak menyatakan pendapat. DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
1.
Membentuk Perda yang dibahas
dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama
2.
Membahas dan menyetujui
rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah
3.
Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan
kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah dan kerja sama
internasional di daerah
4.
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota
5.
Memilih wakil kepala daerah
dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
6.
Memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional
di daerah
7.
Memberikan persetujuan terhadap
rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
8.
Meminta laporan keterangan
pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
9.
Membentuk panitia pengawas
pemilihan kepala daerah
10.
Melakukan pengawasan dan
meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah
11.
Memberikan persetujuan terhadap
rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani
masyarakat dan daerah.
Sejak ditetapkannya UU
Otonomi Daerah jumlah provinsi di
Indonesia saat ini terdapat 33 provinsi yaitu :
1.
Nanggroe Aceh Darussalam
2.
Sumatra Utara
3.
Sumatra Barat
4.
Riau
5.
Jambi
6.
Sumatera Selatan
7.
Bengkulu
8.
Lampung
9.
Bangka Belitung
10.
DKI Jakarta
11.
Jawa Barat
12.
Banten
13.
Jawa Tengah
14.
DI Yogjakarta
15.
Jawa Timur
16.
Kalimantan Barat
17.
Kalimantan Timur
|
18.
Kepulauan Riau
19.
Kalimantan Tengah
20.
Kalimantan Selatan
21.
Sulawesi Selatan
22.
Sulawesi Tenggara
23.
Sulawesi Tengah
24.
Gorontalo
25.
Sulawesi Utara
26.
Sulawesi Barat
27.
Bali
28.
Nusa Tenggara Barat
29.
Nusa Tenggara Timur
30.
Maluku
31.
Maluku Utara
32.
Irian Jaya Barat
33.
Papua
|
Wilayah kabupaten/kota
terdiri dari beberapa wilayah kecamatan yang dibentuk berdasarkan Perda dan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang
memperoleh pelimpahan sebagian wewenang
bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Camat
diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari
pegawai negeri sipil yang mengetahui pengetahuan teknis pemerintahan dan
memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Camat dalam
menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab
kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah kabupaten/kota. Sedangkat
perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat.
Wilayah kecamatan terdiri
atas wilayah kelurahan/desa yang dibentuk berdasarkan Perda dan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan
tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota. Lurah diangkat oleh
Bupati/Walikota atas usul Camat, dari pegawai negeri sipil yang menguasai
pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya Lurah bertanggung
jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Lurah dalam melaksanakan tugasnya
dibantu oleh perangkat kelurahan yang bertanggung jawab kepada Lurah.
Dalam pemerintahan daerah
kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan
badan permusyawaratan desa. Pembentukan, penghapusan dan/atau penggabungan Desa
dengan memperhatikan asal usulnya atau
prakarsa masyarakat. Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau
disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah desa
bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan Perda.
Pemerintah desa terdiri
atas kepala desa dan perangkat desa yaitu sekretaris desa dan perangkat desa
lainnya. Sekretaris desa diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan. Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga
Negara Republik Indonesia dengan syarat
dan tata cara pemilihan diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan
pemerintah. Calon Kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan
kepala desa ditetapkan sebagai kepala
desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu )
kali masa jabatan berikutnya. Kepala desa terpilih dilantik oleh
Bupati/walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemilihan.
Badan Permusyawaratan Desa
berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Pimpinan BPD
dipilih dari dan oleh anggota BPD. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam)
tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
-------------------------------------
LEMBAR
KEGIATAN BELAJAR SISWA (LKBS)
I. Praktik Belajar Kewarganegaraan
A. Studi Lapangan
Petunjuk :
a. Bentuklah kelompok di kelasmu masing-masing
4-5 orang
b. Tiap kelompok melakukan
kunjungan, observasi dan wawancara ke kantor kelurahan/desa terdekat untuk
menggali informasi tentang pelaksanaan pemerintahan di wilayahnya.
c. Informasi yang harus digali dari kegiatan
kunjungan, observasi dan wawancara tersebut adalah :
1. Susunan Pemerintahan
Kelurahan/Desa
2. Data kependudukan
dari Kelurahan/desa yang bersangkutan
3.
Batas-batas wilayah dengan kelurahan/desa lain
4. Potensi sumber daya alam/manusia
d. Buatlah
laporan hasil studi lapangan menjadi sebuah makalah dengan sistematika :
BAB
I Pendahuluan
A. Latar belakang
B. Maksud dan Tujuan
BAB II
Laporan Hasil
A. Susunan Pemerintahan Kelurahan/Desa
B.
Data kependudukan dari Kelurahan/desa yang bersangkutan
C. Batas-batas
wilayah dengan kelurahan/desa lain
D. Potensi sumber daya alam/manusia
BAB
III Pembahasan ( Analisis/Tanggapan)
BAB
IV Kesimpulan dan Saran
B. Analisis Wilayah
Petunjuk :
1.
Buatlah peta wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia di bawah ini !
2.
Lengkapi dengan batas-batas
wilayah antar provinsi dan diberi nomor sesuai dengan nama provinsinya !
3.
Pilih salah satu provinsi untuk
dianalisis potensi sumber daya dan pemerintahan daerahnya !
Peta Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
|
Analisis Wilayah :
- Provinsi yang dianalisis adalah ………………………………………………………………………………………………
- Kepala Daerah/Gubernurnya adalah
………………………………………………………………………………………………
- Perbatasan wilayah dengan provinsi lain adalah ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
- Potensi sumber daya alam yang dimiliki adalah ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
- Provinsi ini terdiri dari kabupaten/kota dan kepala daerah kabupaten/kotanya adalah ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
- Ciri khas keanekaragaman budaya yang dimiliki provinsi ini adalah ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
II. Evaluasi
1.
Apa yang dimaksud dengan
otonomi daerah ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2.
Jelaskan tujuan digulirkannya
otonomi daerah !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3.
Apa yang dimaksud dengan asas
desentralisasi ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4.
Jelaskan yang dimaksud dengan
syarat administratif dalam pembentukan daerah otonom !
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
5.
Apa saja kewenangan pemerintah
pusat dalam menyelenggarakan pemerintahannya ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
6.
Jelaskan hak yang dimiliki oleh
daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerahnya !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
7.
Siapa saja yang dimaksud dengan
Pemerintah Daerah ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
8.
Bagaimana tata cara pemilihan
kepala daerah yang demokratis ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
9.
Jelaskan fungsi-fungsi DPRD !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
10.
Jelaskan perbedaan kelurahan dan pemerintahan
desa ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Nilai
|
Tanda Tangan
|
|
Guru
|
Orang Tua
|
|
B. KEBIJAKAN PUBLIK
Dengan pemberian otonomi daerah yang
semakin luas, pemerintah daerah harus mampu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, mengembangkan
kreatifitas masyarakat, dan meningkatkan
serta mengembangkan aparatur pemerintahan, maka pemerintah daerah harus
berupaya bagaimana caranya supaya bisa mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pelayanan
kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Untuk dapat mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat, maka
aparatur pemerintahan harus mampu membuat kebijakan-kebijakan yang sesuai
dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat akan
dapat menerima kebijakan tersebut. Kebijakan itu biasa disebut dengan Kebijakan
Publik.
Kebijakan Publik adalah berbagai program yang dibuat
atau ditetapkan pemerintah/lembaga yang berwenang yang menyangkut kepentingan
orang banyak atau kepentingan umum untuk mencapai tujuan masyarakat.
Maksud dari pembuatan kebijakan
publik adalah :
a.
mewujudkan ketertiban dalam
masyarakat
b.
melindungi hak-hak masyarakat
c.
mewujudkan ketentraman dan
kedamaian dalam masyarakat
d.
mewujudkan kesejahteraan rakyat
Pada dasarnya kebijakan
publik dibedakan atas empat tipe, yaitu :
1.
Kebijakan regulatif : yaitu kebijakan
yang bersifat mengatur, mengandung paksaan dan diterapkan secara langsung
terhadap individu warga masyarakat. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mencegah
seseorang melakukan tindakan yang dilarang serta mendorong seseorang untuk melakukan
tindakan tertentu supaya kepentingan umum tidak terganggu. Misalnya : Dilarang
berjualang di sepanjang trotoar, dilarang merokok di area bebas rokok, dilarang
berjualan di area bebas PKL
2.
Kebijakan redistributif : kebijakan yang bersifat menarik sesuatu
dari warga masyarakat untuk selanjutnya didistribusikan kembali, cirinya adalah
pengenaan besarnya pungutan berbeda-beda
antara warga masyarakat yang satu dengan yang lainnya tergantung dari
kondisi warga masyarakat yang bersangkutan serta tidak memberikan manfaat
secara langsung kepada individu . Contoh kebijakan pajak pendapatan, pajak
kekayaan, rekening air minum, rekening
lsitrik. Hasil dari pungutan tersebut
kemudian digunakan untuk
pembangunan berbagai fasilitas umum
seperti perbaikan jalan, jembatan dan lain-lain.
3.
Kebijakan distributif :
kebijakan yang bersifat membagikan sesuatu kepada masyarakat bertujuan
memberikan manfaat tertentu kepada warga
masyarakat yang umumnya berupa penggunaan anggaran belanja untuk memberikan
manfaat secara langsung kepada individu, misalnya penggunaan APBD untuk membiayai
program sekolah gratis, memberikan subsidi BBM, layanan kesehatan murah.
4.
Kebijakan konstituen :
merupakan konsekuensi yang timbul dari
ketiga kebijakan terdahulu, yang mencakup berbagai kebijakan lain yang tidak termasuk dalam ketiga kebijakan di atas (residu), umumnya berkenaan dengan soal-soal keamanan dan luar negeri serta pelayanan
administrasi. Misalnya kebijakan administrasi kepegawaian pemerintah daerah,
kebijakan kerja sama dengan bangsa asing dan lain-lain.
Kebijakan publik dapat
berbentuk :
a.
Peraturan perundangan
-
UUD 1945
-
TAP MPR
-
Undang-undang
-
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang
-
Peraturan Pemerintah
-
Keputusan Presiden
-
Peraturan Daerah
b.
Pidato Pejabat Tinggi
c.
Program-program Pemerintah
d.
Tindakan yang dilakukan oleh
pemerintah
Kebijakan yang dibuat
oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan publik harus tahu dan memahami apa
yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga kebijakan yang dibuat
dapat sesuai dengan sasaran dan harapan. Sebaliknya apabila kebijakan tadi
tidak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, maka dalam masyarakat akan timbul reaksi berupa :
a.
protes atau penolakan dari
masyarakat
b.
masyarakat akan menanggapinya
dengan apatis atau ditanggapi dengan pasif
c.
kebijakan tersebut tidak akan
dapat dilaksanakan dengan baik
d.
dapat menimbulkan kecemasan dan
keresahan dalam masyarakat
e.
turunnya wibawa pemerintahan
f.
turunnya kepercayaan masyarakat
pada pemerintah.
Suatu kebijakan publik
umumnya dibuat melalui empat tahap pembuatan kebijakan publik, yaitu :
1.
Penyusunan agenda
Tahap ini ditandai dengan
mengidentifikasi serta pemilahan masalah dalam masyarakat, lalu masalah itu
diangkat atau dipublikasikan serta
dicari pemecahannya melalui sebuah
kebijakan. Masalah yang diangkat adalah masalah yang konkret yaitu yang
benar-benar patut diperhatikan dan
dipertimbangkan secara serius. Tahap ini merupakan upaya memasyarakatkan suatu agenda agar
memperoleh perhatian masyarakat untuk mendapat dukungan dari masyarakat dan pemerintah.
2.
Perumusan program
Tahap ini merupakan upaya
untuk memilih berbagai agenda, membahas serta menyusunnya dalam bentuk program
spesifik yang lebih konkret dan disahkan menjadi sebuah kebijakan. Tahap ini
menyangkut berbagai kegiatan seperti mengumpulkan in formasi yang lengkap,
menyusun alternatif berbagai kebijakan, menggalang dukungan dari berbagai
kekuatan politik, pembahasan melalui diskusi, dengar pendapat, perdebatan
pro-kontra terhadap permasalahan. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan publik
tentu harus tanggap dan memahami bahwa kebijakan itu untuk masyarakat, oleh
karena itu masyarakat harus dibawa serta dalam proses perumusan kebijakan tadi.
Keikutsertaan masyarakat dalam perumusan kebijakan bukan hanya sekedar
menghindari dari reaksi masyarakat bila tidak diajak dalam perumusannya, tapi
keikutsertaan masyarakat harus diartikan sebagai hak dan tanggung jawab
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat.
Oleh karena keikutsertaan
masyarakat dalam perumusan kebijakan merupakan hak dan tanggung jawab, maka
bila tidak turut serta tentu memiliki konsekwensi bagi masyarakat itu sendiri,
berupa :
a.
kebijakan yang dibuat
pemerintah belum tentu sesuai dengan keinginan masyarakat
b.
kebijakan tersebut tidak
diperuntukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas
c.
mungkin
saja kebijakan tersebut bisa dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk
kepentingan kelompok atau golongannya secara tidak bertanggung jawab
Tentu hal ini tidak kita
harapkan, untuk itu peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam perumusan
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Peran serta yang dapat dilakukan oleh
masyarakat berupa :
a.
menyampaikan usul yang konstruktif kepada
wakil-wakil rakyat
b.
menyampaikan opini tentang
rancangan kebijakan melalui media massa
c.
memberikan masukan-masukan dan
pertimbangan terhadap rancangan peraturan/kebijakan sebelum pada tahap
penetapan kebijakan dan untuk selanjutnya dilaksanakan
d.
mengontrol pelaksanaan
kebijakan publik .
Dengan masukan-masukan
yang diberikan masyarakat diharapkan pemerintah dapat menyaring dan memisahkan
mana usul yang hanya mementingkan pribadi atau golongan dan mana yang
benar-benar menyangkut kepentingan masyarakat. Kebijakan ini akan sah menjadi
kebijakan apabila telah dilegitimasi atau ditetapkan melalui surat ketetapan
yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang sehingga mempunyai kekuatan
hukum.
Contoh kebijakan publik
yang dibuat oleh pemerintah daerah, misalnya :
a.
Penetapan pajak daerah seperti
parkir, pajak hotel, pajak restoran, pajak iklan / reklame, dsb.
b. Penetapan tentang retribusi
a.
Kebijakan tentang penempatan
Pedagang Kaki Lima
b.
Kebijakan tentang daerah-daerah
yang akan dijadikan daerah pemukiman, perkantoran, atau daerah industri, dsb.
3.
Pelaksanaan program
Tahap ini merupakan
implementasi atau penerapan terhadap kebijakan yang telah diputuskan. Dalam
tahap ini program kebijakan yang telah ditetapkan para pembuat kebijakan diuji
secara nyata, sehingga akan terlihat apakah kebijakan tersebut dapat mengatasi
permasalahan atau tidak. Hal-hal yang dilakukan dalam pelaksanaan program ini
diantaranya adalah menyiapkan sumber daya dan sumber dana yang dibutuhkan,
menjabarkan program ke dalam kegiatan yang lebih konkret beserta petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknisnya sehingga memudahkan setiap unsur masyarakat
dan aparatur pemerintah untuk melaksanakannya dengan baik dan benar sesuai
ketentuan. Bila kebijakan disusun dengan memperhatikan kepentingan dan
kebutuhan masyarakat, dapat dipastikan masyarakat akan berpartisipasi dalam
pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ada
beberapa faktor yang mengakibatkan masyarakat tidak berpartisipasi dalam
melaksanakan kebijakan publik :
a.
kesadaran hukum masyarakat masih rendah
b.
kebijakan yang tidak sesuai
dengan kepentingan masyarakat
c.
tidak dilibatkannya masyarakat
dalam proses penyusunan kebijakan publik
Contoh peran serta
masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik antara lain :
a.
membayar pajak atau retribusi
b.
tidak melakukan KKN
c.
mematuhi rambu-rambu lalu
lintas
d.
melaksanakan
kebijakan-kebijakan pemerintah daerah, seperti tidak membuang sampah di kali,
berjualan sesuai dengan tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah
4.
Pengawasan dan evaluasi
pelaksanaan program
Pengawasan atau monitoring dilakukan untuk memperhatikan dan
mengamati apakah kebijakan publik dapat dilaksanakan dengan baik sesuai
ketentuan yang telah diputuskan ataukah masih adanya kekeliruan sehingga harus
secepatnya ada perbaikan. Evaluasi
dilakukan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari adanya kebijakan yang
telah ditetapkan baik dampak positif maupun dampak negatif, sehingga dapat
diketahui tingkat keberhasilan atau kegagalan serta sebab-sebab timbulnya
keberhasilan atau kegagalan tersebut sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan
publik berikutnya.
Partisipasi mengandung arti turut
berperan serta dalam suatu kegiatan, sehingga partisipasi masyarakat merupakan
tindakan masyarakat baik secara individu atau bersama-sama turut berperan serta
dalam perumusan atau pun pelaksanaan kebijakan publik. Partisipasi seseorang terhadap kebijakan publik tergantung
dari tingkat kesadaran terhadap hak dan
kewajibannya sebagai warga negara serta tingkat kepercayaannya kepada pemerintah, hal ini diungkapkan oleh
Jeffry M Paige yang membedakan tipe partisipasi masyarakat ke dalam empat
jenis, yaitu :
1.
Partisipasi
aktif : kegiatan warga negara yang responsive dengan menampilkan perilaku
tanggap terhadap berbagai tahapan kebijakan publik karena tingkat kesadaran
politik masyarakat tinggi dengan didukung oleh tingkat kepercayaan masyarakat
kepada pemerintah juga tinggi dengan cara mengajukan usulan, saran, kritik
terhadap perumusan kebijakan publik.
2.
Partisipasi militan radikal : kegiatan warga negara yang responsif
dengan menampilkan perilaku tanggap terhadap kebijakan publik namun cenderung
menunjukkan cara-cara kekerasan karena tingkat kesadaran politik masyarakat
tinggi namun tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah rendah, misalnya
aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM dengan cara menyegel SPBU, menuntut
kenaikan upah buruh dengan cara merusak pabrik.
3.
Partisipasi pasif : kegiatan
warga negara yang hanya menerima saja hasil kebijakan publik yang telah
ditetapkan tanpa mempersoalkan setuju atau pun tidak setuju karena tingkat
kesadaran politiknya rendah namun tingkat kepercayaan kepada pemerintah tinggi,
misalnya dengan adanya kenaikan tarif angkutan umum warga ini menerima begitu
saja atas kenaikan tersebut tanpa memiliki kemampuan untuk berontak atau pun
menolak karena percaya pada pemerintah bahwa tidak semata-mata menaikkan tarif
kalau tidak ada maksud dan tujuannya.
4.
Perilaku apatis : perilaku warga Negara yang apatis tak peduli
apa pun kebijakan public yang telah ditetapkan pemerintah karena mereka ini tingkat
kesadaran politiknya rendah disertai tingkat kepercayaan kepada pemerintah juga
rendah, mereka merasa kecewa dan tidak
percaya lagi kepada pemerintah maupun pada sistem politik yang ada. Misalnya
warga yang bersikap tidak memilih siapa pun calon pemimpin politik/daerah/
Negara yang telah ditetapkan.
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik di daerah
diantaranya :
a.
Supaya kebijakan yang
dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sehingga masyarakat
dapat dengan mudah melaksanakan kebijakan tersebut
b.
Segala dampak yang ditimbulkan dapat
dipertanggungjawabkan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
c.
Timbulnya perasaan memiliki dan
mencintai daerahnya untuk bersama-sama membangun masyarakat dan daerahnya
d.
Menjaga keseimbangan dan
kestabilan pemerintahan terhadap kebijakan yang ditetapkan karena adanya kontrol dan pengawasan dari seluruh
masyarakat.
e.
Mewujudkan budaya demokrasi
dalam masyarakat yang kompleks dan beraneka ragam untuk menyalurkan aspirasi
politiknya baik secara lisan, tulisan, serta berorganisasi untuk saling
menghormati perbedaan dalam kebersamaan
f.
Membentuk masyarakat yang sadar
hukum karena turut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan dengan memberikan
masukan sehingga dengan ditetapkannya kebijakan tersebut dapat ditaati dengan
penuh kesadaran.
----------------------------------
LEMBAR KEGIATAN BELAJAR SISWA (LKBS)
I.
Praktik Belajar Kewarganegaraan
Studi Kasus
Petunjuk :
- Pilihlah tema kasus di bawah ini untuk dijadikan bahan studi kasus Kebijakan Publik di daerah :
a. Penempatan PKL (pedagang kaki lima)
b. Penertiban becak di daerah bebas becak
c. Penetapan tarif angkot
- Buatlah pedoman wawancara dan atau angket sesuai dengan tema yang dipilih, kemudian lakukanlah wawancara kepada warga masyarakat dan pihak yang terkait ( pedagang kaki lima, tukang becak, sopir angkot) untuk memperoleh data !
Misalnya
tema yang dipilih penetapan tarif angkot, contoh pedoman wawancara :
1)
Identitas nara sumber/responden
a) Nama :
b) Umur :
c) Alamat :
d) Pekerjaan :
2) Materi wawancara :
a) Apakah Bapak/ibu setuju
dengan penetapan tarif angkot yang sekarang berlaku ?
b) Apakah alasannya Bapak/Ibu setuju/tidak
setuju ?
c) Sebelum ada penetapan
kenaikan tarif angkot, apakah bapak/ ibu/masyarakat diberitahu dulu oleh pihak
yang berwenang akan ada kenaikan tarif angkot ?
d) Jika ya/tidak bagaimana
menurut pendapat Bapak/ibu dengan pemberitahuan tersebut ?
e) Bagaimana menurut pendapat Bapak/Ibu dengan
penetapan tarif angkot yang sekarang berlaku di daerah tempat tinggal Bapak/Ibu
jika dibandingkan dengan penetapan tarif angkot di daerah lain ?
f) Bagaimana menurut pendapat Bapak/Ibu
seandainya akan ada lagi kenaikan tarif angkot sehubungan dengan kenaikan harga
BBM ?
g) Apakah yang dapat Bapak/ibu lakukan
seandainya penetapan tarif angkot itu tidak sesuai dengan pendapat/keinginan
Bapak/Ibu
3. Susunlah hasil
wawancara menjadi sebuah laporan sederhana dengan sistematika :
1) Pendahuluan
2) Hasil wawancara
3) Pembahasan
II. Evaluasi
Jawablah pertanyaan di bawah ini
dengan jelas dan benar !
- Apa yang dimaksud dengan kebijakan publik ?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
- Jelaskan maksud dibuatnya kebijakan publik !
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
- Apa yang dimaksud dengan kebijakan redistributif ?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
- Bagaimana contoh tipe kebijakan regulatif ?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
- Bagaimana reaksi masyarakat seandainya kebijakan publik yang dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat ?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
- Bagaimana peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan publik ?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
- Berikan contoh kebijakan publik yang ditetapkan pemerintah daerah !
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
- Jelaskan faktor-faktor yang mengakibatkan masyarakat tidak berpartisipasi dalam melaksanakan kebijakan publik !
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
- Apa yang dimaksud dengan partisipasi militan radikal ?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
- Jelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik di daerah !
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Nilai
|
Tanda Tangan
|
|
Guru
|
Orang Tua
|
|
UJI
KOMPETENSI
1.
Otonomi daerah diatur dengan
Undang-undang Nomor .....
a.
22 tahun 2003 c. 22 tahun 2004
b.
32 tahun 2003 d. 32 tahun 2004
2.
Kewenangan daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disebut ....
a.
Pemerintah Daerah c. Daerah Otonom
b.
Desentralisasi d. Otonomi
Daerah
3.
Yang disebut dengan pemerintah
daerah adalah ....
a.
DPRD c.
Bupati / Walikota
b.
Kepala Daerah beserta perangkat
daerah lainnya d. Gubernur
4.
Penyerahan wewenang pemerintah
pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,
disebut ....
a.
Tugas Pembantuan c. Dekonsentrasi
b.
Otonomi Daerah d. Desentralisasi
5.
Dalam rangka pelaksanaan
Otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang luas dalam hal ....
a.
politik luar negeri c. mengelola daerah
sesuai potensi yang dimiliki
b.
peradilan d.
pertahanan dan keamanan
6.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
ditentukan oleh ....
a.
Dewan Perwakilan Daerah c. Rakyat melalui
pemilu
b.
Majelis Permusyawaratan Rakyat d. Kepala Daerah
7.
Keberhasilan Pemerintah daerah
ditentukan oleh ....
a.
kepandaian pejabat di daerah c. biaya yang cukup
b.
partisipasi masyarakat d. peralatan
yang baik
8.
Kebijakan Otonomi daerah merupakan pengalihan sebagian tugas dan
wewenang dari ....
a.
daerah ke pusat c.
atasan pada bawahan
b.
pusat ke daerah d.
antar daerah
9.
Dibawah ini adalah tugas kepala
daerah, kecuali ....
a.
melaksanakan seluruh peraturan
perundangan
b.
meningkatkat taraf hidup
masyarakat
c.
mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah ( RAPERDA )
d.
menetapkannya sendiri Rancangan
Peraturan Daerah ( RAPERDA )
10.
Tujuan diselenggarakannya
otonomi daerah adalah …
a. hasil sumber
daya daerah tidak diserahkan pada pemerintah pusat
b. segala
kebutuhan masyarakat dipenuhi oleh pemerintah daerah
c. meningkatkan
pemberdayaan masyarakat di daerah
d. semua kebijakan
di daerah tidak tergantung pemerintah pusat
11.
Pembentukan daerah provinsi
paling sedikit meliputi 5 (lima) kabupaten/kota, hal ini termasuk syarat …
a. administratif c.
fisik
b .
teknis d.
nonfisik
12.
Kewenangan daerah provinsi
dalam pelayanan lintas kabupaten/kota yang mencakup beberapa atau semua
kabupaten/kota dengan indikator …
a.
Terjaminnya keseimbangan
pembangunan di wilayah provinsi
b.
Terpenuhinya semua kebutuhan
daerah kota/kabupaten oleh pemerintah provinsi
c.
Bupati/walikota ditentukan oleh
pemerintah provinsi
d.
DPRD kota/kabupaten ditetapkan
oleh DPRD provinsi
13.
Rancangan Peraturan Daerah (
RAPERDA ) ditetapkan sebagai Peraturan
Daerah ( PERDA ) oleh ....
a.
Kepala Daerah c. Kepala Daerah
beserta DPRD
b.
DPRD d. Pejabat Publik
14.
Penyelenggaraan pemerintahan
harus seimbang dalam berbagai bidang kehidupan, hal ini merupakan salah satu
asas umum penyelenggaraan Negara yaitu asas …
a.
Proporsionaliotas c. akuntabilitas
b.
Profesionalitas d. efektifitas
15.
Berikut ini adalah kewajiban
yang harus dilakukan oleh daerah menurut UU Otonomi Daerah, kecuali …
a. menyediakan fasilitas kesehatan
b. mengembangkan sistem
jaminan sosial
c. memenuhi semua
kebutuhan masyarakatnya
d. melestarikan
lingkungan hidup
16.
Kebijakan yang menyangkut
kepentingan orang banyak atau kepentingan umum, disebut
a.
Kebijakan Pemerintah
b.
Kebijaksanaan Pemerintah
c.
Kebijakan Publik
d.
Kebijaksanaan Publik
17.
Partisipasi masyarakat dalam
perumusan kebijakan publik penting karena .....
a.
untuk menghindari unjuk rasa
b.
supaya kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat
c.
supaya dapat mengarahkan
pemerintah
d.
supaya pemerintah tahu bahwa
masyarakatpun mampu merumuskan kebijakan publik
18.
Apabila kebijakan publik yang
ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka ....
a.
dalam pelaksanaannya akan
mendapat dukungan
b.
rakyat akan bersikap acuh tak
acuh
c.
akan menimbulkan gejolak
d.
rakyat tidak akan mematuhi
kebijakan tersebut
19.
Apabila kebijakan publik tidak
sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka ....
a.
tidak dapat dilaksanakan
b.
masyarakat akan mematuhinya
c.
dipatuhi masyarakat dengan
syarat-syarat tertentu
d.
dukungan masyarakat akan besar
20.
Dukungan masyarakat terhadap
kebijakan publik dilihat dari .....
a.
partisipasi c. kepedulian
b.
kesadaran d. kepatuhan
21.
Pelaksanaan kebijakan publik
akan berjalan dengan baik apabila ....
a.
masyarakat menerima dengan baik
b.
sedikit yang menolak
c.
masyarakat menyambut dengan
unjuk rasa
d.
masyarakat acuh tak acuh
22.
Dibawah ini partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah, kecuali ....
a.
partisipasi dalam proses
pembuatan keputusan
b.
partisipasi dalam pelaksanaan
keputusan
c.
partisipasi dalam menikmati
hasil pembangunan
d.
partisipasi dengan memberikan
sumbangan kepada pemerintah
23.
Contoh partisipasi masyarakat
dalam pelaksanaan kebijakan publik adalah ....
a.
membayar PBB
b.
memakai seragam sekolah tiap
hari
c.
memakai helm bila ada polisi
d.
menggunakan hak pilih dengan
terpaksa
24.
Yang berkewajiban memperhatikan
dan menyalurkan aspirasi masyarakat adalah ....
a.
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
b.
Yayasan Sosial
c.
Lembaga Perwakilan Rakyat
d.
Pemerintah
25.
Konsekwensi bila masyarakat
tidak aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik adalah ....
a.
kebijakan yang dibuat tidak
akan sesuai dengan keinginan masyarakat
b.
kebijakan yang dibuat akan
sesuai dengan keinginan masyarakat
c.
kebijakan dilaksanakan sesuai
keinginan
d.
kebijakan publik dapat
dilaksanakan dengan baik dan lancar
Nilai
|
Tanda Tangan
|
|
Guru
|
Orang Tua
|
|


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda