Senin, 16 November 2015

OTONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN PUBLIK


OTONOMI DAERAH
STANDAR KOMPETENSI 

Memahami pelaksanaan otonomi daerah

KOMPETENSI DASAR:
1.      Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah

2.      Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam
perumusan  kebijakan publik di Indonesia

  • Hakekat Otonomi Daerah
 Untuk memahami hakekat tentang otonomi daerah maka terlebih dahulu marilah kita ibaratkan kehidupan berbangsa bernegara itu dengan kehidupan berkeluarga. Sejak lahir kita hidup di tengah-tengah keluarga inti yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Dulu ketika kita masih kecil makan  disuapi, mandi dimandikan, pakaian dipakaikan, serta segala sesuatu kebutuhan kita tergantung dari orang tua.   Secara bertahap sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan kita sebagai seorang anak dididik dan dibimbing oleh orang tua sehingga lambat laun kita mampu mengurus kebutuhan sendiri. Misalnya sekarang kalian sudah kelas IX tentunya tidak mau segala kebutuhan ditentukan oleh orang tua, kalian sudah merasa ingin menentukan sendiri pilihan dan pemenuhan kebutuhannya. Pakaian, sepatu, tas atau apa pun kebutuhan  yang akan dikenakan atau dibeli ingin sesuai selera sendiri. Kamar tidur yang kalian miliki tentunya merupakan wilayah pribadi yang diberikan kebebasan oleh orang tua untuk mengatur dan mengurus sendiri, mungkin diantara kalian ada yang diberikan kewenangan untuk mencat sendiri sesuai dengan warna kesukaan, menempelkan hiasan dinding atau gambar, mengatur penempatan fasilitas kamar seperti tempat tidur, meja belajar, lemari pakaian dan lain-lain. Namun sekalipun diberi kebebasan untuk mengatur kamar sendiri tetapi tidak lepas dari pengawasan dan bimbingan orang tua.
Berdasarkan contoh kehidupan keluarga di atas maka pengaturan kamar sendiri itu ibaratnya mengatur pemerintahan daerah oleh masyarakat di daerah yang bersangkutan, sedangkan orangtua yang mengawasi dan membimbing anaknya diibaratkan pemerintah pusat yang mengawasi dan mengarahkan kepada pemerintahan daerah.
Istilah otonomi berasal dari Bahasa Yunani yaitu kata auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Secara harfiah otonomi itu adalah hukum sendiri, atau bertindak atas dasar aturan yang dibuat sendiri.
Menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus  sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah  dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia  sebagaimana dimaksud  dalam UUD 1945.
Dalam UUD 1945 ketentuan mengenai Pemerintahan Daerah yaitu :
1.      Pasal 18
Ayat 1 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, kota mempunyai pemerintahan daerah  yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 2 Pemerintahan daerah provinsi , daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Ayat 3 Pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten  dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotannya dipilih melalui pemilihan umum
Ayat 4 Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi , daerah kabupaten  dan kota dipilih secara demokratis.
Ayat 5 Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Ayat 6 Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat 7 Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan di daerah diatur dengan undang-undang.

2.      Pasal 18 A
Ayat 1 Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota  atau antar provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang  dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Ayat 2 Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil  dan selaras berdasarkan undang-undang

3.      Pasal 18B
Ayat 1 Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa  yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 2 Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan digulirkannya  otonomi daerah ini oleh pemerintah adalah :
a.       mempercepat terwujudnya kesejahteraan  masyarakat
b.      peningkatan  pelayanan publik dan pengembangan pemberdayaan peran serta masyarakat dan  aparatur daerah
c.       kesetaraan hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan antarpemerintahan daerah  dalam kewenangan dan keuangan.
d.      untuk menjamin peningkatan rasa kebangsaan, demokrasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
e.       menciptakan ruang yang lebih luas bagi kemandirian daerah.

Otonomi daerah diselenggarakan dengan menggunakan asas-asas otonomi, yaitu :
1.        Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah  kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus  urusan pemerintahan  dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan / atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
3.        Asas Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan atau desa  dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/ atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Pembentukan daerah otonom harus memenuhi syarat administratif, syarat teknis dan syarat fisik;
-         Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri; untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD  provinsi dan gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri
-         Syarat teknis  meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah,  sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah
-         Syarat fisik meliputi paling sedikit  5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan



Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
1.             Penyelenggara Pemerintah adalah Presiden dibantu oleh 1 (satu) orang wakil Presiden dan oleh menteri Negara, yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan :
a.                                                    Politik luar negeri
b.                                                   Pertahanan
c.                                                    Keamanan
d.                                                   Yustisi
e.                                                    Moneter dan fiskal nasional
f.                                                    Agama
2.             Penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah) dan DPRD, yang berwenang menyelenggarakan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Kewenangan daerah provinsi diatur oleh   undang-undang dengan kriteria tertentu yaitu :
a.   Pelayanan lintas kabupaten/kota yang mencakup beberapa atau semua kabupaten/kota di provinsi tertentu, dengan indikator :
-   Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah provinsi
- Terjangkaunya pelayanan pemerintahan bagi seluruh penduduk provinsi secara merata
- Tersedianya pelayanan pemerintahan yang lebih efisien jika dilaksanakan oleh provinsi dibandingkan dengan kabupaten/kota masing-masing
b.        Konflik kepentingan antarkabupaten/kota, provinsi dapat membuat kesepakatan antarkabupaten/kota seperti dalam pengamanan, pemanfaatan sumber air sungai lintas kabupaten/kota dan pengendalian lingkungan.
Kewenangan provinsi dapat dikelompokan dalam berbagai bidang, yaitu :
a.       Bidang pertanian 
b.   Bidang kelautan
a.       Bidang pertambangan dan energi
b.      Bidang kehutanan dan perkebunan
c.       Bidang perindustrian dan perdagangan
d.      Bidang perkoperasian
e.       Bidang penanaman modal
f.       Bidang ketenagakerjaan
g.      Bidang kesehatan
h.      Bidang pendidikan nasional
i.        Bidang sosial
j.        Bidang penataan ruang
k.      Bidang permukiman
l.        Bidang pekerjaan umum bidang perhubungan
m.    Bidang lingkungan hidup
n.      Bidang politik dalam negeri dan administrasi publik
o.      Bidang pengembangan otonomi daerah
p.      Bidang perimbangan keuangan
q.      Bidang hukum dan perundang-undangan

Kewenangan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota adalah bidang :
a.       Pekerjaan umum
b.      Kesehatan
c.       Pendidikan
d.      Pertanian
e.       Perhubungan
f.       Industri dan perdagangan
g.      Penanaman modal
h.      Lingkungan hidup
i.        Pertanahan
j.        Koperasi
k.      Tenaga kerja

Penyelenggaraan pemerintahan  berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara, yaitu :
1.      Asas kepastian hukum, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum yang berlaku
2.      Asas tertib penyelenggaraan Negara, bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus  dilaksanakan sesuai dengan tertib administrasi Negara
3.      Asas kepentingan umum, bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus untuk kepentingan umum
4.      Asas keterbukaan, bahwa masyarakat harus tahu apa yang dilakukan pemerintahnya secara terbuka
5.      Asas proporsionalitas, bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus seimbang dalam berbagai bidang kehidupan
6.      Asas profesionalitas, bahwa penyelenggaraan pemerintahan  harus dilakukan oleh orang yang ahli  di bidang masing-masing
7.      Asas akuntabilitas, bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus dapat mempertanggungjawabkan tindakannya kepada masyarakat
8.      Asas efisiensi, bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus dapat dijalankan dengan baik tanpa menghamburkan waktu dan tenaga
9.      Asas efektivitas, bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus dengan baik sesuai dengan tujuan dan program yang telah ditetapkan.

Dalam menyelenggarakan otonomi, setiap daerah memiliki hak dan kewajiban. Hak yang dimiliki daerah diantaranya adalah :
1.      Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2.      Memilih pimpinan daerah
3.      Mengelola aparatur daerah
4.      Mengelola kekayaan daerah
5.      Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6.      Mendapatkan bagi hasil; dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang beradad di daerah
7.      Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8.      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan

Adapun kewajiban yang harus dilaksanakan oleh daerah adalah :
1.      Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.      Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.      Mengembangkan kehidupan demokrasi
4.      Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.      Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.      Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.      Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8.      Mengembangkan sistem jaminan sosial
9.      Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10.  Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11.  Melestarikan lingkungan hidup
12.  Mengelola administrasi kependudukan
13.  Melestarikan nilai sosial budaya
14.  Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
15.  Kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan

Sebagaimana dijelaskan di awal bahwa unsur penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah  dan perangkat daerah lainnya. Kepala Daerah provinsi disebut gubernur, kepala daerah kabupaten disebut bupati dan kepala daerah kota disebut walikota. Setiap kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah  dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan melalui pemilihan umum kepala daerah (PILKADA). Pemilu untuk memilih kepala daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sedangkan perangkat daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Dinas Daerah dan lembaga teknis lainnya menurut kebutuhan daerah setempat.
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang :
1.        Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2.        Mengajukan rancangan Perda
3.        Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
4.        Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
5.        Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
6.        Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangan
7.        Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur pemerintahan daerah, memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi berarti bahwa DPRD bersama dengan kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran yaitu bahwa DPRD bersama dengan kepala daerah menyusun dan menetapkan APBD, sedangkan fungsi pengawasan bahwa DPRD mengawasi jalannya pemerintahan oleh pemerintah daerah.Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, serta alat kelengkapan lain yang diperlukan. DPRD mempunyai hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
1.      Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama
2.      Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah
3.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah  dan kerja sama internasional di daerah
4.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah  kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi  dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota
5.      Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
6.      Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
7.      Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
8.      Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
9.      Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
10.  Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan  pemilihan kepala daerah
11.  Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Sejak ditetapkannya UU Otonomi Daerah  jumlah provinsi di Indonesia saat ini terdapat 33 provinsi yaitu :
1.      Nanggroe Aceh Darussalam
2.      Sumatra Utara
3.      Sumatra Barat
4.      Riau
5.      Jambi
6.      Sumatera Selatan
7.      Bengkulu
8.      Lampung
9.      Bangka Belitung
10.  DKI Jakarta
11.  Jawa Barat
12.  Banten
13.  Jawa Tengah
14.  DI Yogjakarta
15.  Jawa Timur
16.  Kalimantan Barat
17.  Kalimantan Timur
18.  Kepulauan Riau
19.  Kalimantan Tengah
20.  Kalimantan Selatan
21.  Sulawesi Selatan
22.  Sulawesi Tenggara
23.  Sulawesi Tengah
24.  Gorontalo
25.  Sulawesi Utara
26.  Sulawesi Barat
27.  Bali
28.  Nusa Tenggara Barat
29.  Nusa Tenggara Timur
30.  Maluku
31.  Maluku Utara
32.  Irian Jaya Barat
33.  Papua

 
Wilayah kabupaten/kota terdiri dari beberapa wilayah kecamatan yang dibentuk berdasarkan Perda dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang memperoleh pelimpahan  sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang mengetahui pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah kabupaten/kota. Sedangkat perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat.
Wilayah kecamatan terdiri atas wilayah kelurahan/desa yang dibentuk berdasarkan Perda dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota. Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat, dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Lurah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat kelurahan yang bertanggung jawab kepada Lurah.
Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. Pembentukan, penghapusan dan/atau penggabungan Desa dengan memperhatikan  asal usulnya atau prakarsa masyarakat. Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan Perda.
Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa yaitu sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris desa diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga Negara Republik Indonesia  dengan syarat dan tata cara pemilihan diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan pemerintah. Calon Kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa ditetapkan  sebagai kepala desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun  dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu ) kali masa jabatan berikutnya. Kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemilihan.
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.



-------------------------------------










LEMBAR KEGIATAN BELAJAR SISWA (LKBS)


I. Praktik Belajar Kewarganegaraan

A. Studi Lapangan
Petunjuk :
a.   Bentuklah kelompok di kelasmu masing-masing 4-5 orang
b. Tiap kelompok melakukan kunjungan, observasi dan wawancara ke kantor kelurahan/desa terdekat untuk menggali informasi tentang pelaksanaan pemerintahan di wilayahnya.
c.  Informasi yang harus digali dari kegiatan kunjungan, observasi dan wawancara tersebut adalah :
      1.   Susunan Pemerintahan Kelurahan/Desa
      2.   Data kependudukan dari Kelurahan/desa yang bersangkutan
      3.   Batas-batas wilayah dengan kelurahan/desa lain
4.   Potensi sumber daya alam/manusia
d.  Buatlah laporan hasil studi lapangan menjadi sebuah makalah dengan sistematika :
            BAB I   Pendahuluan
A.      Latar belakang
B.       Maksud dan Tujuan
   BAB II  Laporan Hasil
A.   Susunan Pemerintahan Kelurahan/Desa
                          B.    Data kependudukan dari Kelurahan/desa yang bersangkutan
C.   Batas-batas wilayah dengan kelurahan/desa lain
D.   Potensi sumber daya alam/manusia
            BAB III Pembahasan ( Analisis/Tanggapan)
            BAB IV Kesimpulan dan Saran


B. Analisis Wilayah

Petunjuk :
1.        Buatlah peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah ini !
2.        Lengkapi dengan batas-batas wilayah antar provinsi dan diberi nomor sesuai dengan nama provinsinya !
3.        Pilih salah satu provinsi untuk dianalisis potensi sumber daya dan pemerintahan daerahnya !








Peta Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia




















Analisis Wilayah :

  1. Provinsi yang dianalisis adalah ………………………………………………………………………………………………
  2. Kepala Daerah/Gubernurnya adalah
………………………………………………………………………………………………
  1. Perbatasan wilayah dengan provinsi lain adalah ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
  2. Potensi sumber daya alam yang dimiliki adalah ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
  3. Provinsi ini terdiri dari kabupaten/kota  dan kepala daerah kabupaten/kotanya adalah ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

  1. Ciri khas keanekaragaman budaya yang dimiliki provinsi ini adalah ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………



II. Evaluasi
1.      Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2.      Jelaskan tujuan digulirkannya otonomi daerah !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3.      Apa yang dimaksud dengan asas desentralisasi ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4.      Jelaskan yang dimaksud dengan syarat administratif dalam pembentukan daerah otonom !
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
5.      Apa saja kewenangan pemerintah pusat dalam menyelenggarakan pemerintahannya ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
6.      Jelaskan hak yang dimiliki oleh daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerahnya !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

7.      Siapa saja yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
8.      Bagaimana tata cara pemilihan kepala daerah yang demokratis ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
9.      Jelaskan fungsi-fungsi DPRD !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
10.   Jelaskan perbedaan kelurahan dan pemerintahan desa ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………



Nilai
Tanda Tangan
Guru
Orang Tua





















 B.  KEBIJAKAN PUBLIK

Dengan pemberian otonomi daerah yang semakin luas, pemerintah daerah harus mampu meningkatkan pelayanan  terhadap masyarakat, mengembangkan kreatifitas masyarakat, dan meningkatkan  serta mengembangkan aparatur pemerintahan, maka pemerintah daerah harus berupaya bagaimana caranya supaya bisa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Untuk dapat mewujudkan  pelayanan yang baik kepada masyarakat, maka aparatur pemerintahan harus mampu membuat kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat akan dapat menerima kebijakan tersebut. Kebijakan itu biasa disebut dengan Kebijakan Publik.
Kebijakan Publik adalah berbagai program yang dibuat atau ditetapkan pemerintah/lembaga yang berwenang yang menyangkut kepentingan orang banyak atau kepentingan umum untuk mencapai tujuan masyarakat.
Maksud dari pembuatan kebijakan publik adalah :
a.       mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
b.      melindungi hak-hak masyarakat
c.       mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
d.      mewujudkan kesejahteraan rakyat

Pada dasarnya kebijakan publik dibedakan atas empat tipe, yaitu :
1.      Kebijakan regulatif : yaitu kebijakan yang bersifat mengatur, mengandung paksaan dan diterapkan secara langsung terhadap individu warga masyarakat. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mencegah seseorang melakukan tindakan yang dilarang serta mendorong seseorang untuk melakukan tindakan tertentu supaya kepentingan umum tidak terganggu. Misalnya : Dilarang berjualang di sepanjang trotoar, dilarang merokok di area bebas rokok, dilarang berjualan di area bebas PKL
2.      Kebijakan redistributif  : kebijakan yang bersifat menarik sesuatu dari warga masyarakat untuk selanjutnya didistribusikan kembali, cirinya adalah pengenaan besarnya pungutan berbeda-beda  antara warga masyarakat yang satu dengan yang lainnya tergantung dari kondisi warga masyarakat yang bersangkutan serta tidak memberikan manfaat secara langsung kepada individu . Contoh kebijakan pajak pendapatan, pajak kekayaan, rekening air minum,  rekening lsitrik. Hasil dari pungutan tersebut  kemudian digunakan  untuk pembangunan berbagai  fasilitas umum seperti perbaikan jalan, jembatan dan lain-lain.
3.      Kebijakan distributif : kebijakan yang bersifat membagikan sesuatu kepada masyarakat bertujuan memberikan manfaat  tertentu kepada warga masyarakat yang umumnya berupa penggunaan anggaran belanja untuk memberikan manfaat secara langsung kepada individu, misalnya penggunaan APBD untuk membiayai program sekolah gratis, memberikan subsidi BBM, layanan kesehatan murah.
4.      Kebijakan konstituen : merupakan konsekuensi  yang timbul dari ketiga kebijakan terdahulu, yang mencakup berbagai kebijakan lain  yang tidak termasuk  dalam ketiga kebijakan  di atas (residu), umumnya  berkenaan dengan soal-soal  keamanan dan luar negeri serta pelayanan administrasi. Misalnya kebijakan administrasi kepegawaian pemerintah daerah, kebijakan kerja sama dengan bangsa asing dan lain-lain.

Kebijakan publik dapat berbentuk :
a.       Peraturan perundangan
-          UUD 1945
-          TAP MPR
-          Undang-undang
-          Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
-          Peraturan Pemerintah
-          Keputusan Presiden
-          Peraturan Daerah
b.      Pidato Pejabat Tinggi
c.       Program-program Pemerintah
d.      Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan publik harus tahu dan memahami apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga kebijakan yang dibuat dapat sesuai dengan sasaran dan harapan. Sebaliknya apabila kebijakan tadi tidak sesuai  dengan kebutuhan masyarakat, maka dalam masyarakat akan timbul reaksi berupa  :
a.       protes atau penolakan dari masyarakat
b.      masyarakat akan menanggapinya dengan apatis atau ditanggapi dengan pasif
c.       kebijakan tersebut tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik
d.      dapat menimbulkan kecemasan dan keresahan dalam masyarakat
e.       turunnya wibawa pemerintahan
f.       turunnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah.

Suatu kebijakan publik umumnya dibuat melalui empat tahap pembuatan kebijakan publik, yaitu :
1.        Penyusunan agenda
Tahap ini ditandai dengan mengidentifikasi serta pemilahan masalah dalam masyarakat, lalu masalah itu diangkat atau dipublikasikan  serta dicari pemecahannya melalui  sebuah kebijakan. Masalah yang diangkat adalah masalah yang konkret yaitu yang benar-benar  patut diperhatikan dan dipertimbangkan secara serius. Tahap ini merupakan  upaya memasyarakatkan suatu agenda agar memperoleh perhatian masyarakat untuk mendapat dukungan  dari masyarakat dan pemerintah.
2.        Perumusan program
Tahap ini merupakan upaya untuk memilih berbagai agenda, membahas serta menyusunnya dalam bentuk program spesifik yang lebih konkret dan disahkan menjadi sebuah kebijakan. Tahap ini menyangkut berbagai kegiatan seperti mengumpulkan in formasi yang lengkap, menyusun alternatif berbagai kebijakan, menggalang dukungan dari berbagai kekuatan politik, pembahasan melalui diskusi, dengar pendapat, perdebatan pro-kontra terhadap permasalahan. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan publik tentu harus tanggap dan memahami bahwa kebijakan itu untuk masyarakat, oleh karena itu masyarakat harus dibawa serta dalam proses perumusan kebijakan tadi. Keikutsertaan masyarakat dalam perumusan kebijakan bukan hanya sekedar menghindari dari reaksi masyarakat bila tidak diajak dalam perumusannya, tapi keikutsertaan masyarakat harus diartikan sebagai hak dan tanggung jawab masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat.
Oleh karena keikutsertaan masyarakat dalam perumusan kebijakan merupakan hak dan tanggung jawab, maka bila tidak turut serta tentu memiliki konsekwensi bagi masyarakat itu sendiri, berupa :
a.     kebijakan yang dibuat pemerintah belum tentu sesuai dengan keinginan masyarakat
b.    kebijakan tersebut tidak diperuntukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas
c.    mungkin saja kebijakan tersebut bisa dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk kepentingan kelompok atau golongannya secara tidak bertanggung jawab
Tentu hal ini tidak kita harapkan, untuk itu peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam perumusan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Peran serta yang dapat dilakukan oleh masyarakat berupa :
a.      menyampaikan usul yang konstruktif kepada wakil-wakil rakyat
b.    menyampaikan opini tentang rancangan kebijakan melalui media massa
c.    memberikan masukan-masukan dan pertimbangan terhadap rancangan peraturan/kebijakan sebelum pada tahap penetapan kebijakan dan untuk selanjutnya dilaksanakan
d.    mengontrol pelaksanaan kebijakan publik .
Dengan masukan-masukan yang diberikan masyarakat diharapkan pemerintah dapat menyaring dan memisahkan mana usul yang hanya mementingkan pribadi atau golongan dan mana yang benar-benar menyangkut kepentingan masyarakat. Kebijakan ini akan sah menjadi kebijakan apabila telah dilegitimasi atau ditetapkan melalui surat ketetapan yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang sehingga mempunyai kekuatan hukum.
Contoh kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah daerah, misalnya :
a.    Penetapan pajak daerah seperti parkir, pajak hotel, pajak restoran, pajak iklan / reklame, dsb.
b.  Penetapan tentang retribusi
a.    Kebijakan tentang penempatan Pedagang Kaki Lima
b.    Kebijakan tentang daerah-daerah yang akan dijadikan daerah pemukiman, perkantoran, atau daerah industri, dsb.

3.        Pelaksanaan program
Tahap ini merupakan implementasi atau penerapan terhadap kebijakan yang telah diputuskan. Dalam tahap ini program kebijakan yang telah ditetapkan para pembuat kebijakan diuji secara nyata, sehingga akan terlihat apakah kebijakan tersebut dapat mengatasi permasalahan atau tidak. Hal-hal yang dilakukan dalam pelaksanaan program ini diantaranya adalah menyiapkan sumber daya dan sumber dana yang dibutuhkan, menjabarkan program ke dalam kegiatan yang lebih konkret beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya sehingga memudahkan setiap unsur masyarakat dan aparatur pemerintah untuk melaksanakannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan. Bila kebijakan disusun dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, dapat dipastikan masyarakat akan berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ada beberapa faktor yang mengakibatkan masyarakat tidak berpartisipasi dalam melaksanakan kebijakan publik :
a.    kesadaran hukum masyarakat  masih rendah
b.    kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat
c.    tidak dilibatkannya masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan publik
Contoh peran serta masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik antara lain :
a.     membayar pajak atau retribusi
b.    tidak melakukan KKN
c.     mematuhi rambu-rambu lalu lintas
d.   melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah, seperti tidak membuang sampah di kali, berjualan sesuai dengan tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah
4.        Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program
Pengawasan atau monitoring dilakukan untuk memperhatikan dan mengamati apakah kebijakan publik dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan yang telah diputuskan ataukah masih adanya kekeliruan sehingga harus secepatnya ada perbaikan.  Evaluasi dilakukan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari adanya kebijakan yang telah ditetapkan baik dampak positif maupun dampak negatif, sehingga dapat diketahui tingkat keberhasilan atau kegagalan serta sebab-sebab timbulnya keberhasilan atau kegagalan tersebut sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan publik berikutnya.

 Partisipasi mengandung arti turut berperan serta dalam suatu kegiatan, sehingga partisipasi masyarakat merupakan tindakan masyarakat baik secara individu atau bersama-sama turut berperan serta dalam perumusan atau pun pelaksanaan kebijakan publik. Partisipasi  seseorang terhadap kebijakan publik tergantung dari tingkat kesadaran  terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta tingkat kepercayaannya  kepada pemerintah, hal ini diungkapkan oleh Jeffry M Paige yang membedakan tipe partisipasi masyarakat ke dalam empat jenis, yaitu :
1.        Partisipasi aktif : kegiatan warga negara yang responsive dengan menampilkan perilaku tanggap terhadap berbagai tahapan kebijakan publik karena tingkat kesadaran politik masyarakat tinggi dengan didukung oleh tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah juga tinggi dengan cara mengajukan usulan, saran, kritik terhadap perumusan kebijakan publik.
2.        Partisipasi militan radikal : kegiatan warga negara yang responsif dengan menampilkan perilaku tanggap terhadap kebijakan publik namun cenderung menunjukkan cara-cara kekerasan karena tingkat kesadaran politik masyarakat tinggi namun tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah rendah, misalnya aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM dengan cara menyegel SPBU, menuntut kenaikan upah buruh dengan cara merusak pabrik.
3.        Partisipasi pasif : kegiatan warga negara yang hanya menerima saja hasil kebijakan publik yang telah ditetapkan tanpa mempersoalkan setuju atau pun tidak setuju karena tingkat kesadaran politiknya rendah namun tingkat kepercayaan kepada pemerintah tinggi, misalnya dengan adanya kenaikan tarif angkutan umum warga ini menerima begitu saja atas kenaikan tersebut tanpa memiliki kemampuan untuk berontak atau pun menolak karena percaya pada pemerintah bahwa tidak semata-mata menaikkan tarif kalau tidak ada maksud dan tujuannya.
4.        Perilaku apatis :  perilaku warga Negara yang apatis tak peduli apa pun kebijakan public yang telah ditetapkan pemerintah karena mereka ini tingkat kesadaran politiknya rendah disertai tingkat kepercayaan kepada pemerintah juga rendah, mereka merasa kecewa  dan tidak percaya lagi kepada pemerintah maupun pada sistem politik yang ada. Misalnya warga yang bersikap tidak memilih siapa pun calon pemimpin politik/daerah/ Negara yang telah ditetapkan.
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik di daerah diantaranya :
a.    Supaya kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sehingga masyarakat dapat dengan mudah melaksanakan kebijakan tersebut
b.    Segala dampak yang ditimbulkan dapat dipertanggungjawabkan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
c.    Timbulnya perasaan memiliki dan mencintai daerahnya untuk bersama-sama membangun masyarakat dan daerahnya
d.   Menjaga keseimbangan dan kestabilan pemerintahan terhadap kebijakan yang ditetapkan karena  adanya kontrol dan pengawasan dari seluruh masyarakat.
e.    Mewujudkan budaya demokrasi dalam masyarakat yang kompleks dan beraneka ragam untuk menyalurkan aspirasi politiknya baik secara lisan, tulisan, serta berorganisasi untuk saling menghormati perbedaan dalam kebersamaan
f.     Membentuk masyarakat yang sadar hukum karena turut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan dengan memberikan masukan sehingga dengan ditetapkannya kebijakan tersebut dapat ditaati dengan penuh kesadaran.



----------------------------------




LEMBAR KEGIATAN BELAJAR SISWA (LKBS)
I.              Praktik Belajar Kewarganegaraan
Studi Kasus
Petunjuk :
  1. Pilihlah tema kasus di bawah ini untuk dijadikan bahan studi kasus Kebijakan Publik di daerah :
a.       Penempatan PKL (pedagang kaki lima)
b.      Penertiban becak di daerah bebas becak
c.       Penetapan tarif angkot
  1. Buatlah pedoman wawancara dan atau angket sesuai dengan tema yang dipilih, kemudian lakukanlah wawancara kepada warga masyarakat dan  pihak yang terkait ( pedagang kaki lima, tukang becak, sopir angkot) untuk memperoleh data !
Misalnya  tema yang dipilih penetapan tarif angkot, contoh pedoman wawancara :
1)  Identitas nara sumber/responden
            a)  Nama          :
            b)  Umur          :
            c)  Alamat       :
            d)  Pekerjaan   :
2) Materi wawancara :
a) Apakah Bapak/ibu setuju dengan penetapan tarif angkot yang sekarang berlaku ?
b)  Apakah alasannya Bapak/Ibu setuju/tidak setuju ?
c) Sebelum ada penetapan kenaikan tarif angkot, apakah bapak/ ibu/masyarakat diberitahu dulu oleh pihak yang berwenang akan ada kenaikan tarif angkot ?
d) Jika ya/tidak bagaimana menurut pendapat Bapak/ibu dengan pemberitahuan tersebut ?
e)   Bagaimana menurut pendapat Bapak/Ibu dengan penetapan tarif angkot yang sekarang berlaku di daerah tempat tinggal Bapak/Ibu jika dibandingkan dengan penetapan tarif angkot di daerah lain ?
f)   Bagaimana menurut pendapat Bapak/Ibu seandainya akan ada lagi kenaikan tarif angkot sehubungan dengan kenaikan harga BBM ?
g)   Apakah yang dapat Bapak/ibu lakukan seandainya penetapan tarif angkot itu tidak sesuai dengan pendapat/keinginan Bapak/Ibu
3. Susunlah   hasil   wawancara menjadi sebuah laporan sederhana dengan sistematika :
     1)  Pendahuluan
     2)  Hasil wawancara
     3)  Pembahasan

II. Evaluasi                
Jawablah   pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan benar !
  1. Apa yang dimaksud dengan kebijakan publik ?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
  1. Jelaskan maksud dibuatnya kebijakan publik !
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
  1. Apa yang dimaksud dengan kebijakan redistributif ?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
  1. Bagaimana contoh tipe kebijakan regulatif ?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
  1. Bagaimana reaksi masyarakat seandainya kebijakan publik yang dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat ?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
  1. Bagaimana peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan publik ?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
  1. Berikan contoh kebijakan publik yang ditetapkan pemerintah daerah !
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
  1. Jelaskan faktor-faktor yang mengakibatkan masyarakat tidak berpartisipasi dalam melaksanakan kebijakan publik !
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
  1. Apa yang dimaksud dengan partisipasi militan radikal ?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
  1. Jelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik di daerah !
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................






Nilai
Tanda Tangan
Guru
Orang Tua
























UJI KOMPETENSI

1.      Otonomi daerah diatur dengan Undang-undang Nomor .....
a.          22 tahun 2003                               c. 22 tahun 2004
b.         32 tahun 2003                               d. 32 tahun 2004
2.      Kewenangan daerah otonom untuk mengatur  dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disebut ....
a.       Pemerintah Daerah                         c. Daerah Otonom
b.      Desentralisasi                                  d. Otonomi Daerah
3.      Yang disebut dengan pemerintah daerah adalah ....
a.       DPRD                                                                                 c. Bupati / Walikota
b.      Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya               d. Gubernur
4.      Penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, disebut ....
a.       Tugas Pembantuan                         c. Dekonsentrasi
b.      Otonomi Daerah                             d. Desentralisasi
5.      Dalam rangka pelaksanaan Otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang luas dalam hal ....
a.       politik luar negeri                            c. mengelola daerah sesuai potensi yang dimiliki
b.      peradilan                                         d. pertahanan dan keamanan
6.      Anggota Dewan Perwakilan Daerah ditentukan oleh  ....
a.       Dewan Perwakilan Daerah                         c. Rakyat melalui pemilu
b.      Majelis Permusyawaratan Rakyat              d. Kepala Daerah
7.      Keberhasilan Pemerintah daerah ditentukan oleh ....
a.       kepandaian pejabat di daerah                     c. biaya yang cukup
b.      partisipasi masyarakat                                 d. peralatan yang  baik
8.      Kebijakan Otonomi daerah  merupakan pengalihan sebagian tugas dan wewenang dari ....
a.       daerah ke pusat                                           c. atasan pada bawahan
b.      pusat ke daerah                                           d. antar daerah
9.      Dibawah ini adalah tugas kepala daerah, kecuali ....
a.       melaksanakan seluruh peraturan perundangan
b.      meningkatkat taraf hidup masyarakat
c.       mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA )
d.      menetapkannya sendiri Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA )
10.  Tujuan diselenggarakannya otonomi daerah adalah …
a.  hasil sumber daya daerah tidak diserahkan pada pemerintah pusat
b.  segala kebutuhan masyarakat dipenuhi oleh pemerintah daerah
c.  meningkatkan pemberdayaan masyarakat di daerah
d.  semua kebijakan di daerah tidak tergantung pemerintah pusat
11.  Pembentukan daerah provinsi paling sedikit meliputi 5 (lima) kabupaten/kota, hal ini termasuk syarat …
a.  administratif                                    c. fisik
b . teknis                                   d. nonfisik
12.  Kewenangan daerah provinsi dalam pelayanan lintas kabupaten/kota yang mencakup beberapa atau semua kabupaten/kota dengan indikator …
a.         Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah provinsi
b.         Terpenuhinya semua kebutuhan daerah kota/kabupaten oleh pemerintah provinsi
c.         Bupati/walikota ditentukan oleh pemerintah provinsi
d.        DPRD kota/kabupaten ditetapkan oleh DPRD provinsi
13.            Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA ) ditetapkan sebagai  Peraturan Daerah              ( PERDA ) oleh ....
a.         Kepala Daerah                             c. Kepala Daerah beserta DPRD
b.         DPRD                                          d. Pejabat Publik
14.            Penyelenggaraan pemerintahan harus seimbang dalam berbagai bidang kehidupan, hal ini merupakan salah satu asas umum penyelenggaraan Negara yaitu asas …
a.         Proporsionaliotas              c. akuntabilitas
b.         Profesionalitas                  d. efektifitas
15.            Berikut ini adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh daerah menurut UU Otonomi Daerah, kecuali …
a.  menyediakan fasilitas kesehatan
b. mengembangkan sistem jaminan sosial
c. memenuhi semua kebutuhan masyarakatnya
d. melestarikan lingkungan hidup
16.            Kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak atau kepentingan umum, disebut
a.       Kebijakan Pemerintah
b.      Kebijaksanaan Pemerintah
c.       Kebijakan Publik
d.      Kebijaksanaan Publik
17.            Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik penting karena .....
a.       untuk menghindari unjuk rasa
b.      supaya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat
c.       supaya dapat mengarahkan pemerintah
d.      supaya pemerintah tahu bahwa masyarakatpun mampu merumuskan kebijakan publik
18.            Apabila kebijakan publik yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka ....
a.       dalam pelaksanaannya akan mendapat dukungan
b.      rakyat akan bersikap acuh tak acuh
c.       akan menimbulkan gejolak
d.      rakyat tidak akan mematuhi kebijakan tersebut
19.            Apabila kebijakan publik tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka ....
a.       tidak dapat dilaksanakan
b.      masyarakat akan mematuhinya
c.       dipatuhi masyarakat dengan syarat-syarat tertentu
d.      dukungan masyarakat akan besar
20.            Dukungan masyarakat terhadap kebijakan publik dilihat dari .....
a.       partisipasi                          c. kepedulian
b.      kesadaran                          d. kepatuhan
21.            Pelaksanaan kebijakan publik akan berjalan dengan baik apabila ....
a.       masyarakat menerima dengan baik
b.      sedikit yang menolak
c.       masyarakat menyambut dengan unjuk rasa
d.      masyarakat acuh tak acuh
22.            Dibawah ini partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah, kecuali ....
a.       partisipasi dalam proses pembuatan keputusan
b.      partisipasi dalam pelaksanaan keputusan
c.       partisipasi dalam menikmati hasil pembangunan
d.      partisipasi dengan memberikan sumbangan kepada pemerintah
23.            Contoh partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik adalah ....
a.       membayar PBB
b.      memakai seragam sekolah tiap hari
c.       memakai helm bila ada polisi
d.      menggunakan hak pilih dengan terpaksa
24.            Yang berkewajiban memperhatikan dan menyalurkan  aspirasi masyarakat   adalah ....
a.       Lembaga Swadaya Masyarakat          ( LSM )
b.      Yayasan Sosial
c.       Lembaga Perwakilan Rakyat
d.      Pemerintah
25.            Konsekwensi bila masyarakat tidak aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik adalah ....
a.       kebijakan yang dibuat tidak akan sesuai dengan keinginan masyarakat
b.      kebijakan yang dibuat akan sesuai dengan keinginan masyarakat
c.       kebijakan dilaksanakan sesuai keinginan
d.      kebijakan publik dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar



Nilai
Tanda Tangan
Guru
Orang Tua








 

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda