PPKN Kelas 7 Berkomitmen terhadap Pokok Kaidah Negara Fundamental
Bab III
Berkomitmen terhadap Pokok
Kaidah Negara Fundamental
A.
Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas :
a.
Pembukaan
b.
Batang Tubuh (pasal-pasal), dan
c.
penjelasan.
Sedangkan setelah
perubahan (amandemen) terdiri atas :
a.
Pembukaan
b.
pasal-pasal,
Pembukaan memiliki
hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat
kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara.
1. Hubungan
Pembukaan dengan Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan
memuat dua hal pokok yaitu :
1)
Alinea 1 Proklamasi merupakan pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia,
yang dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945
Ø alinea 1 : bahwa
kemerdekaan adalah hak segala bangsa,
Ø alinea 2 : bahwa
perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan (gerbang kemerdekaan),
Ø alinea 3 : bahwa
kemerdekaan merupakan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan
oleh keinginan luhur.
2)
Alinea 2 Proklamasi merupakan pernyataan tindakan yang harus segera
dilakukan atas pernyataan kemerdekaan tersebut. Hal ini dijelaskan pada alinea
4 Pembukaan UUD 1945 yaitu mengenai :
v Pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia
v Perumusan
Tujuan Negara Indonesia
v menetapkan
UUD Negara Republik Indonesia
v membentuk
susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan dasar negara PANCASILA.
2. Pembukaan Memuat
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Dilihat dari
tertib hukum keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Pembukaan memiliki
kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, karena Pembukaan merupakan pokok
kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) bagi Negara Republik
Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaaan telah
memenuhi persyaratan yaitu :
a.
Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh
pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, telah mewakili bangsa Indonesia.
b.
Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara
(Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
c.
Pembukaan menetapkan adaya suatu UUD Negara Indonesia
Pokok kaidah negara yang
fundamental ini di dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat
dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk. Secara hukum Pembukaan
sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah atau diganti oleh
pembentuk negara pada waktu negara dibentuk. Kelangsungan hidup negara
Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau
tidaknya Pembukaan UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pembukaan memuat pokok
kaidah negara yang fundamen bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pokok kaidah yang fundamental ini
antara lain pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam
pasal-pasal UUD, pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa, cita-cita nasional,
pernyataan kemerdekaan, tujuan negara, kedaulatan rakyat, dan dasar negara
Pancasila.
B. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
1. Alinea
Pertama
Alinea ini memuat :
a.
Dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai
dengan perikemanusian dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi
semua bangsa di dunia.
b.
Dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri
dari penjajahan.
Kedua
makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tangung jawab kepada bangsa dan
negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam
segala bentuknya. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara
lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk
yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan
antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia, karena sifat
penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.
2.
Alinea Kedua
Alinea kedua
menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia :
a. Bahwa
perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
b. Bahwa
momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c.
Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ini
menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama
merebut kemerdekaan. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para
pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga
demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Juga
kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan
yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-citan
nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3.
Alinea Ketiga
Alinea
ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh :
a. motivasi
spiritual, yaitu bahwa bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan yang
Maha Kuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai
tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga
atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
b.
motivasi riil dan material yaitu keinginan luhur
bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan
tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas
dari segala bentuk penjajahan , bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib
sendiri. Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus
berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.
4.
Alinea Keempat
Alinea
keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat
prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :
a. Tujuan
negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
b. Ketentuan
diadakannya Undang-Undang Dasar,
c. Bentuk
negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
d. Dasar negara
yaitu Pancasila
Label: PPKN Kelas 7 Bab III. Berkomitmen terhadap Pokok Kaidah Negara Fundamental


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda