Selasa, 18 November 2014

PPKN Kelas 7 Berkomitmen terhadap Pokok Kaidah Negara Fundamental



Bab III
Berkomitmen terhadap Pokok Kaidah Negara Fundamental


A. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas :
a.      Pembukaan
b.      Batang Tubuh (pasal-pasal), dan
c.       penjelasan.
Sedangkan setelah perubahan (amandemen) terdiri atas :
a.      Pembukaan
b.      pasal-pasal,
Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara.

1. Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok yaitu :
1)      Alinea 1 Proklamasi merupakan pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, yang dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945
Ø  alinea 1 : bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa,
Ø  alinea 2 : bahwa perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada  saat yang menentukan (gerbang kemerdekaan),
Ø  alinea 3 : bahwa kemerdekaan merupakan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur.

2)      Alinea 2 Proklamasi merupakan pernyataan tindakan yang harus segera dilakukan atas pernyataan kemerdekaan tersebut. Hal ini dijelaskan pada alinea 4 Pembukaan UUD 1945 yaitu mengenai  :
v  Pembentukan Pemerintah Negara Indonesia
v  Perumusan Tujuan Negara Indonesia
v  menetapkan UUD Negara Republik Indonesia
v  membentuk susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan dasar negara PANCASILA.

2. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Dilihat dari tertib hukum keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, karena Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) bagi Negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaaan telah memenuhi persyaratan yaitu  :
a.      Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mewakili bangsa Indonesia.
b.      Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
c.       Pembukaan menetapkan adaya suatu UUD Negara Indonesia

Pokok kaidah negara yang fundamental ini di dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk. Secara hukum Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk. Kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembukaan memuat pokok kaidah negara yang fundamen bagi Negara Kesatuan Republik  Indonesia. Pokok kaidah yang fundamental ini antara lain pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD, pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa, cita-cita nasional, pernyataan kemerdekaan, tujuan negara, kedaulatan rakyat, dan dasar negara Pancasila.
B. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Alinea Pertama
Alinea ini memuat  :
a.      Dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia.
b.      Dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.
Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tangung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia, karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.

2. Alinea Kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia  :
a.      Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
b.      Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c.       Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-citan nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
*      Negara yang “merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “
*      “Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
*      “Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan warga negara, warga negara dengan warga negara, warga negara dengan warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
*      Makna “makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negara negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual atau batin atau kebahagiaan. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat.

3. Alinea Ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh :
a.      motivasi spiritual, yaitu bahwa bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
b.      motivasi riil dan material yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan , bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.

4. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :
a.      Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
b.      Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
c.       Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
d.      Dasar negara yaitu Pancasila

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda